Categories
Kabar Perlawanan

Buruh Desak Dinas Koperasi Tuntaskan Kasus Pesangon Kopkar Angsana Boga

Trimurti.id, Puluhan massa yang tergabung dalam tiga organisasi buruh menggelar aksi di depan kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang pada Senin (7/10/2024). Mereka menuntut pembayaran pesangon untuk 100 buruh yang dipecat oleh PT Nur Hasta Utama (NHU), anak usaha dari Koperasi Karyawan Angsana Boga yang merupakan bagian dari Garuda Indonesia Group.

Aksi yang berlangsung di Gedung Cisadane, Jalan Ks. Tubun, Pasar Baru, Karawaci ini diikuti oleh Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (GEBUK), Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI), dan Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) Tangerang Raya. Para buruh menuntut Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang segera mendesak Kopkar PT Aerofood Indonesia Angsana Boga membayarkan pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung.

Dikutip dari rilis media GEBUK, kasus ini bermula pada April 2020, ketika sekitar 800 pekerja PT NHU yang ditempatkan di PT Aerofood Indonesia mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, 500 buruh tergabung dalam SB GEBUK. Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 20 November 2023, MA mengeluarkan Putusan Nomor 1103 K/Pdt.Sus-PHI/2023 yang mewajibkan PT NHU dan PT Aerofood Indonesia membayar pesangon secara tanggung renteng.

Total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp4,27 miliar, terdiri dari uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebesar Rp3,85 miliar, serta THR tahun 2020 sebesar Rp419,9 juta. PT Aerofood Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan mencicil pembayaran selama enam bulan sejak 1 Maret 2024, namun PT NHU belum membayarkan bagiannya yang mencapai Rp2,13 miliar.

Isan Saputra, Ketua Umum SB GEBUK, mengungkapkan kecurigaannya terhadap pembubaran PT NHU yang dilakukan melalui RUPSLB pada 20 April 2020. 

“Kopkar Angsana Boga membubarkan PT NHU padahal perusahaan tersebut masih mempunyai kewajiban terhadap 100 buruh. Jangan sampai kami berpikir bahwa pembubaran ini adalah bagian dari skema jahat untuk melepaskan tanggung jawab,” jelas Irsan dalam rilis media GEBUK.

Sebelum melakukan aksi, SB GEBUK telah menempuh berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali dan berusaha menemui ketua Kopkar PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga”. Pada pertemuan terakhir, 25 September 2024, pihak koperasi hanya mengirimkan staf, bukan ketua koperasi selaku pengambil keputusan.

Sikap Kopkar PT Aerofood Indonesia (Angsana Boga) yang seolah mengacuhkan para buruh, yang juga merupakan anggota koperasi, semakin mengindikasikan bahwa majikan tidak memiliki itikad baik untuk membereskan masalah perburuhan di dalam tempat kerja. 

Dalam RUPSLB yang membubarkan PT NHU, tercatat beberapa keputusan penting, termasuk pengakuan bahwa Kopkar PT Aerofood Indonesia “Angsana Boga” adalah pemegang saham mayoritas PT NHU dengan 693 lembar saham. RUPSLB juga memutuskan untuk mengalihkan seluruh piutang dan aset PT NHU ke rekening koperasi.

Dampak pemecatan ini sangat besar bagi para buruh. Selain kesulitan mendapatkan pekerjaan baru karena faktor usia, mereka juga terpaksa beralih ke sektor informal dengan pendapatan tidak menentu.

“Pendapatan yang didapat hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan utama yaitu makan,” ungkap salah satu buruh sebagaimana yang dikutip dalam kertas posisi GEBUK.

Aksi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB tersebut menghasilkan rekomendasi untuk melanjutkan kasus ini ke Kementerian Koperasi, mengingat Kopkar Angsana Boga merupakan koperasi berskala nasional. Selain menuntut pembayaran pesangon, para buruh juga meminta untuk disalurkan ke unit usaha di bawah Koperasi Karyawan Angsana Boga maupun Garuda Indonesia Group.

Salah seorang buruh yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga hak-hak mereka dipenuhi. 

“Kami sudah menunggu selama tiga tahun lebih. Meskipun PT Aerofood Indonesia telah membayar bagiannya, masih ada sebagian besar pesangon yang belum kami terima. Kami berharap Kementerian Koperasi bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

 

Reporter: Abdul Harahap

Editor: Anita Lesmana