Trimurti.id, Bandung – Demonstrasi memprotes KUHP yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa berbagai universitas di Kota Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung berujung aksi penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi.
Massa demonstrasi sore itu memanggil anggota dewan untuk menemui mereka di luar gedung. Namun, bukan anggota dewan yang keluar dari gedung DPRD, justru semburan air dari mobil water canon milik anggota polisi.
Pada pukul 18.00 WIB polisi mulai menembakkan water canon untuk membubarkan massa dibarengi dengan aksi pengejaran oleh satuan Sabhara. Dalam pengejaran itu, salah seorang pelajar laki-laki dibopong oleh massa setelah dada dan kakinya tertembak peluru karet di sekitar Taman Radio di Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kota Bandung. Bersama para korban lain yang mengalami penembakan, ia dilarikan ke Universitas Pasundan di Jalan Tamansari No 68.
Tidak cukup sampai di situ. Polisi juga melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal terhadap tiga puluh satu (31) orang peserta aksi. Dua di antaranya merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi. Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ada satu pun dari ke-31 orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal itu dapat ditemui kuasa hukum maupun orang tua. Para tenaga bantuan hukum juga kesulitan bekerja memberikan pendampingan.
Menanggapi aksi aparat ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi berupa pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak UU KUHP
- Mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi
- Mengecam tindakan penghalang-halangan bantuan hukum bagi para korban penangkapan ilegal
- Mengecam penggunaan water canon untuk membubarkan massa aksi
- Mengutuk aksi penangkapan dan penahanan secara ilegal terhadap massa aksi yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bebas berpendapat dan berekspresi
- Mengutuk tindakan pemberangusan pers melalui aksi penangkapan dan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan berita
- Memerintahkan aparat polisi untuk segera membebaskan semua orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal tanpa syarat
- Meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal
- Membuka kesempatan bagi publik yang terimbas secara langsung maupun tidak langsung oleh tindak kekerasan polisi selama proses pembubaran demonstrasi
Kami berharap kepolisian dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hak asasi manusia sehingga kejadian ini tidak perlu terulang di kemudian hari. Negara harus betul-betul berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.
Bandung, 16 Desember 2022
Kami yang bersikap
Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi:
- Aliansi Jurnalis (AJI) Bandung
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Bandung
- Lingkar Studi Advokat (LSA) Bandung
- Inisiatif Sosial Untuk Kesehatan Masyrakat (SAFETY)
- Forum Tamansari Bersatu
- Serikat Petani Pasundan (SPP)
- Jaringan Indonesia Positife (Jip Jabar )
- Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahyangan (PPKNP)
- BOXING CERIA
- Jaringan Kerja Gotong Royong
- Arjuna Pasundan
- KDS Arjuna pasundan Community
- Inti Muda Jawabarat
- Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
- Female Plus
- Puzzle Indonesia
- DROUPADI
- Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tohaga
- Suara Perempuan Bandung ( SPB)
- Extinction Rebellion (XR) MERATUS Kalimantan Selatan
- Aksi Kamisan KALSEL
- FRI KALSEL
- Social Justice Institut KALSEL
- DPW GEMA PETANI KALSEL & Sulawesi
- Womxn’s Voice
- Perkumpulan Inisiatif
- Eknas Walhi
- konfederasi serikat nasional
- Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
- Indonesia tanpa Stigma – Rumah Cemara
- Aliansi Mahasiswa Pasundan
- Sebumi
- BEM KEMA FIP UPI
- Srikandi Pasundan
- Suara Perempuan Bandung ( SPB)
- Green Peace Indonesia
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi
- Srikandi Patroman
- Trend Asia
- Aksi Kamisan Bandung
- Gerak perempuan Jabar
- Walhi Jambi
- 350 Indonesia
- Pembebasan
- Yayasan GRAPIKS
- Amnesty Internasional Indonesia
- SB PKU Jawa Barat
- Perpustakaan Jalanan Nunukan
- Perempuan Mahardika
- Paralegal Jabar
- Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia [DPP GSBI]
- Kontras Sulawesi
- AEER
- ICEL
- Aliansi Mahasiswa Papua
- YLBHI
- LBH Banda Aceh
- LBH Pekanbaru
- LBH Medan
- LBH palembang
- LBH Padang
- LBH Lampung
- LBH Jakarta
- LBH Bandung
- LBH Semarang
- LBH Yogyakarta
- LBH Surabaya
- LBH Bali
- LBH Kalimantan Barat
- LBH Samarinda
- LBH Palangkaraya
- LBH Makassar
- LBH Manado
- LBH Papua
- Pokja 30
- Partai Rakyat Pekerja
Narahubung:
Tri Joko Her Riadi (AJI Bandung)
Wisnu Prima (LBH Bandung) 0821-1846-4068