Trimurti.id, Bandung – Bebal. Barangkali itulah kata yang tepat disematkan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) cukup jadi bukti kebebalan tersebut. Padahal kita tahu, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut bermasalah dan dapat membawa kemudaratan bagi seluruh rakyat.
Pemerintah dan DPR bilang, RKUHP karya anak bangsa ini yang bakal menggantikan KUHP peninggalan kolonial supaya lebih demokratis.
Tapi plot twist-nya: Kritik dikit dipenjara, mau demo tidak boleh tanpa surat pemberitahuan, mau pacaran ketar-ketir, bikin pawai sunatan sudah dicegat lebih dulu, dan masih banyak yang lain.
Lebih aneh bin ajaib, korporasi perusak lingkungan dan pengemplang upah buruh dikasih imun kebal hukum.
Selasa 6 Desember 2022 kemarin, ratusan anak muda di Bandung yang terdiri dari pekerja, pelajar, pengangguran, pencinta K-POP, kaum rebahan, bahkan wibu garis keras, turun ke jalan berdemonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat dan perempatan Cikapayang. Mereka marah-marah kepada pemerintah gara-gara RKUHP disahkan DPR RI pada hari yang sama.
Dua awak Trimurti.id berkesempatan datang ke lokasi aksi dan mengabadikan momen aksi protes kemarin.
Catatan:
Sebelum RKUHP disahkan, gelombang aksi penolakan RKUHP dan UU Cipta Kerja pernah terjadi di Indonesia pada kurun dua tahun silam. Persis seperti sekarang, pemerintah bahkan sama sekali tak memenuhi atau menanggapi tuntutan masyarakat. Pemerintah justru mengerahkan kekuatan aparat gabungan (Polri dan TNI) untuk memukul mundur dan menangkap para demonstran. Tindakan represif itu membuat ribuan orang ditangkap dan luka-luka hingga tewas: Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19); Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta serta Immawan Randi (21), dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) di Kendari gugur di medan juang.
Fotografer : Gita Tirta
Teks : Baskara Hendarto
Editor : Dachlan Bekti