Trimurti, Jakarta– Solidaritas Lawan Kriminalisasi (SOLASI) menggelar aksi protes di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes POLRI) pada Kamis (22/5/2025), menuntut pembebasan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, yang ditangkap dan ditahan tanpa alasan hukum yang jelas.
Aksi berlangsung dari pukul 09.30 hingga 12.30 WIB. Dihadiri puluhan massa yang bergantian berorasi menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi masyarakat adat. Aksi ini mendapat pengamanan ketat dari aparat yang jumlahnya melebihi massa dan sempat terjadi ketegangan ketika polisi memaksa memindahkan lokasi aksi dari trotoar segitiga lampu merah ke depan Museum POLRI.

Dari rilis yang disebarkan oleh SOLASI kepada awak media, diketahui bahwa penangkapan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji bermula dari aksi penolakan mereka terhadap pertambangan pada 15 Mei 2025. Alih-alih didengar, 27 warga ditangkap, dan 11 di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
SOLASI mengecam tindakan represif aparat terhadap 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap setelah aksi penolakan tambang nikel PT Position dan menegaskan bahwa warga bukan penjahat, melainkan pejuang lingkungan yang mempertahankan ruang hidup mereka.
Masih dari rilis tersebut, rupanya PT Position merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk (HRUM). Dengan konsesi 4.017 hektare, perusahaan yang telah beroperasi sejak tahun 2024 ini, telah merusak ekosistem Halmahera Timur. Sungai-sungai penting yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat — Kaplo, Tutungan, Semlowos, Sabaino, Miyen, dan Sungai Sangaji — mengalami pencemaran berat. Debit air berubah, kualitas air menurun drastis, dan warga tak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan harian maupun pertanian.

Lebih buruk lagi, pencemaran ini menyebabkan bencana ekologis berupa banjir bandang yang merusak rumah, perkebunan, dan fasilitas umum. Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber pangan masyarakat pun dihancurkan demi operasi tambang. Akibatnya banyak warga kehilangan mata pencaharian utama mereka.
Menurut SOLASI Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 — sudah jelas menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya merusak ekosistem sungai, mencemari air, atau menyebabkan daya rusak air seperti banjir dan pencemaran, dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 18 bulan dan denda hingga Rp3 miliar.
Namun, seolah kebal hukum, hingga kini tambang milik PT Position masih terus beroperasi. Sementara warga yang mencoba menghentikannya justru dipidana.

Menurut SOLASI Penangkapan ini mencerminkan wajah kelam dari model pembangunan yang menempatkan investasi dan kepentingan modal di atas hak-hak rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Negara berdiri di sisi korporasi, bukan rakyat. Ini bukti rezim ekstraktif yang mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat adat demi keuntungan segelintir elite,” tegas SOLASI dalam siaran persnya.

Atas dampak kerusakan yang ditimbulkan serta kriminalisasi yang dilakukan terhadap 11 warga Maba Sangaji, SOLASI menuntut
- Bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji tanpa syarat.
- Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position.
- Hentikan operasi pertambangan nikel di Maluku Utara.
- Stop kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak rakyat dan kelestarian alam. SOLASI mendesak pemerintah dan aparat hukum menghentikan represi dan memprioritaskan keadilan ekologis.
Reporter: Abdul Harahap
Foto: Solidaritas Lawan Kriminalisasi (SOLASI)
Editor: Rokky Rivandy

