Trimurti.id, Bandung – Sekitar dua puluh pemuda dan pemudi gelar unjuk rasa di depan Kantor Pusat Toyota Bandung, Jalan Asia-Afrika, Minggu, 28 Oktober 2018. Mereka tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB), yang bersolidaritas atas perjuangan buruh-buruh PT Fajar Mitra Indah (FMI) dan PT Nanbu Plastics Indonesia (NPI).
Ada dua tuntutan utama yang mereka kampanyekan. Pertama, PT Fajar Mitra Indah harus membatalkan PHK terhadap 26 buruhnya. Kedua, PT Nanbu harus memekerjakan kembali empat orang buruhnya dengan status karyawan tetap, sesuai dengan Risalah Perundingan 22 November 2017, Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi No. 565/3069/Disnaker, serta Nota Pemeriksaan Khusus No. 560/4751/UPTD-Wil.2.
Anwar, juru bicara massa aksi, menerangkan bahwa PT FMI merupakan pengelola gudang dari FamilyMart, perusahaan ritel asal Jepang. PT FMI mempekerjakan sekitar delapan puluh orang buruh. “Mereka pake buruh-buruh tanpa kontrak kerja, tanpa slip gaji, tanpa uang transportasi, tanpa uang makan, tanpa upah lembur di hari libur nasional, dan sering memotong gaji dengan alasan barang-barang yang hilang, tanpa merinci apa saja barang yang hilang,” terang Anwar.
“PT FMI juga mempekerjakan buruh ibu-ibu dengan status harian dan upah di bawah ketentuan upah minimum,” lanjutnya. Perundingan antara Asosiasi Karyawan untuk Solidaritas Indonesia (AKSI), serikat buruh di PT FMI, dan perusahaan telah tiga kali dilakukan untuk mendesak agar perusahaan taat hukum ketenagakerjaan Indonesia. Dua puluh enam buruh diajukan agar diangkat jadi karyawan tetap, dengan tunjangan makan dan transportasi. Namun, perusahaan menolak memenuhi tuntutan tersebut. “Padahal itu hak normatif buruh,” ujar Anwar di sela-sela orasi.
Terkait PT NPI, Anwar menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memasok komponen plastik bagi mobil-mobil Toyota. PT NPI mempekerjakan 59 buruh harian dan itu melanggar UU Ketenagakerjaan. Sehingga, Disnaker Bekasi menganjurkan agar buruh-buruh itu diangkat.
PT NPI pernah setuju anjuran tersebut, namun kemudian mengubah kebijakannya, menolak mengangkat status kerja buruh. Mediasi dilakukan berkali-kali, hingga terbit Anjuran Disnaker Kabupaten Bekasi, 25 Mei 2018. Disnaker menganjurkan status kerja buruh-buruh PT NPI mesti diangkat menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias jadi karyawan tetap. Lagi, perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut, malah menggugat empat orang buruhnya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Padahal salah satu dari empat buruh itu sendiri adalah korban kecelakaan kerja, jari tengahnya terpotong hingga putus saat kerja.
“Namanya Atika. Jari tengahnya putus. Tapi dia malah diputus kontrak, dipaksa keluar dari pekerjaannya,” ujar Anwar.
Aksi solidaritas ini dilakukan serentak di sembilan kota di Indonesia. “Tujuh kota—Jakarta, Bandung, Makassar, Malang, Ternate, Kabupaten Sula, dan Yogyakarta—hari ini (Minggu), sedang dua kota lainnya, Tobelo sama Sula, besok (Senin). Di Jakarta, KSPB aksinya ke Graha FamilyMart, Kementrian Tenaga Kerja, Kedubes Jepang, Toyota Sunter, dan Wings Cakung,” pungkas Anwar.
Reporter: Dachlan Bekti