Categories
Kabar Perlawanan

Akibat Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang, Buruh PT Nirwana Alabare Garment Layangkan Protes ke Majikan

Trimurti.id, Bandung – Selasa, 15 Desember 2020 kemarin, Sekitar 100 an lebih buruh PT Nirwana Alabare Garment melakukan protes di depan pabrik yang terletak di sekitar ruas jalan Raya Majalaya – Rancaekek, wilayah Solokan Jeruk.  Para buruh protes akibat  perusahaan PT Nirwana Alabare Garment mengupah buruhnya dengan sangat rendah, memberlakukan jam kerja yang panjang, dan menggantung nasib buruh dengan status kerja yang tak jelas.

Andi, salah buruh PT Nirwana Alabare Garment, membeberkan alasan mengapa para buruh melakukan protes, “Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan yang kita alami selaku buruh di PT. Nirwana Alabare Garment, terkait upah yang jauh dari layak, jam kerja yang panjang, dan status kerja yang tidak jelas” Ujar Andi saat diwawancarai reporter trimurti.id pada Senin, 14 Desember 2020 di Majalaya.

Perihal pembayaran upah yang sangat rendah, Andi juga menjelaskan dalam waktu satu minggu buruh PT Nirwana  Alabare Garment yang bekerja dua hingga tiga hari hanya dibayar dengan upah sebesar Rp. 100.000 per-hari. Lebih parahnya lagi, para buruh pun harus menempuh waktu kerja 14 jam hingga 20 jam kerja dalam waktu satu hari.

Selain itu, status kerja buruh PT. Nirwana Alabare Garment juga tidak jelas, malahan pihak perusahaan menganggap semua buruhnya berstatus HL (Harian Lepas)  dengan hanya membayar upah Rp. 100.000 per hari, bahkan sedari awal kerja buruh tidak mendapatkan salinan perjanjian kerjanya.

Padahal, jika merujuk kepmenakertrans 100/2004 pasal 10, masa kerja HL (Harian Lepas) lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan, otomatis buruh tersebut langsung diangkat menjadi buruh tetap, akan tetapi sampai sekarang status kerja buruh PT. Nirwana Alabare Garment belum memiliki kepastian kerja.

Atas semua kesemerawutan dan kesewangan yang dibuat oleh majikan, para buruh PT. Nirwana Alabare Garment memiliki tiga tuntuntan yang harus dipenuhi yaitu: Berikan upah sesuai dengan UMK, tetapkan Jam kerja sesuai dengan aturan, dan berikan kepastian status kerja.

Repoter : Nur Hakim