Categories
Kabar Perlawanan

Aksi Protes Buruh Dibubarkan Sekelompok Preman dan Kapolsek Majalaya, Satu orang Buruh ditangkap

Trimurti.id, Bandung 28 Oktober 2020– Aksi protes Aliansi Respek Konfederasi Serikat Nasional dibubarkan sekelompok preman dan Kapolsek Majalaya; berujung penangkapan Hermawan, Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional. Aksi yang dihadiri sekitar 150 massa aksi di antaranya adalah buruh PT Gadjah Mada 2 dan PT Sinar Sari Sejati yang protes akibat majikan merampas hak-hak mereka.

Pembubaran aksi bermula pada pukul 11.20 siang, ketika rombongan aksi bergeser ke depan pabrik PT Sinar Sari Sejati, sekelompok orang berdatangan dan berkumpul di seberang mobil komando. Hanya berselang setengah jam, kelompok ini mendekat ke mobil komando dan membentak-bentak massa aksi agar membubarkan diri.

Polisi yang berjaga di lokasi tidak melakukan upaya apapun untuk memisahkan barisan kelompok preman yang menyerang barisan massa aksi. Di tengah keributan itu, Hermawan, Ketua Nasional Konfederasi Serikat Nasional yang hadir dalam aksi mencoba untuk melerai, namun justru ditangkap oleh pihak kepolisian. Alhasil, massa aksi membubarkan diri,

Salah satu perserta aksi mengatakan, “Waktu kejadian ribut itu, datang  Kapolsek Majalaya narik baju temen kami sampe sobek dan teriak ‘tangkap-tangkap’. Jadi, selain orang di luar peserta (baca : preman) aksi, Kapolsek juga ikut bubarin aksi.”

Untuk diketahui, para buruh PT. Gadjah Mada 2 dirumahkan tanpa upah sepeser pun dengan alasan Covid-19. Belum lagi, selama bertahun-tahun perusahaan tekstil tersebut membayar upah di bawah upah minimum. Para buruh pun tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Meski telah berstatus buruh tetap dan bekerja belasan tahun, para buruh tidak mendapatkan hak cuti.

Sementara itu di perusahaan tekstil PT Sinar Sari Sejati, majikan melakukan “pemutihan” masa kerja buruh tetap yang telah bekerja hingga belasan tahun. Majikan diduga berupaya memangkas kewajiban pesangon dengan menurunkan status buruh tetap menjadi kontrak dan hanya membayar kompensasi Rp. 700.000 untuk setiap 1 tahun masa kerja. Tak hanya itu, seorang buruh yang menolak “pemutihan,” kini dirumahkan dengan alasan Covid-19, padahal pabrik tetap beroperasi.

Repoter : Jim & Baskara Hendarto