Trimurti.id, Bandung – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung Raya (ABBR) memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) dengan pawai dan menggelar mimbar bebas di simpang Cikapayang, Dago, Kota Bandung, 1 Mei 2023. Aksi itu mereka lakukan setelah dua tahun lamanya Hari Buruh Sedunia di Bandung tidak diperingati dengan cara demonstrasi di jalan.
Bagi kelas buruh, peringatan Hari Buruh Sedunia adalah momen sakral untuk diperingati dengan cara mengemukakan aspirasi, menuntut hak-hak buruh dipenuhi dan mengecam kesewenang-wenangan majikan dan pemerintah yang berkomplot melucuti hak-hak kelas buruh.
Pawai jalanan, pekik yel-yel perjuangan, orator gahar bersuara parau di megafon, dan bentangan poster-poster dan spanduk berisi tuntutan, mewarnai barisan peserta aksi berjalan dari Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat ke simpang Cikapayang.
Beragam regulasi yang tidak berpihak pada buruh dan dibuat dengan cara mengangkangi demokrasi, jadi sasaran kritik dan kecaman para peserta aksi. Peraturan-peraturan itu misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan Permenaker No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Berikut ini momen aksi peringatan Hari Buruh Sedunia yang Trimurti.id abadikan untuk para pembaca yang budiman.
Pada saat yang sama di tempat lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung menggelar bakti sosial, donor darah, hingga outbond bersama perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha untuk memperingati hari bersejarah ini. Di tempat lain lagi, beberapa orang yang mengaku tokoh gerakan buruh menemui calon presiden (capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo yang berkontribusi dan melegitimasi perampasan ruang hidup warga Kendeng dan warga Wadas, Jawa tengah, serta menjadikan provinsi yang ia pimpin sebagai pemasok buruh murah dan patuh dengan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 terendah se-Indonesia.
Foto: Fuadin Wardhana & Nana Miranda
Teks: Baskara Hendarto
Editor: Dachlan Bekti