Trimurti.id, Bekasi–Senin, 26 September 2016, menjadi hari yang tak terlupakan bagi Atika Nafitasari, buruh kontrak PT Nanbu Plastics Indonesia. Kala itu Atika yang sedang bekerja lembur mengalami kecelakaan kerja pada jam 18.00 WIB. Setengah ruas jari tengah tangan kanan Atika terpotong mesin press. Darah mengucur deras dari jarinya itu.
Atasan Atika segera membawa Atika ke klinik di kawasan MM2100, Cibitung, yang tak jauh dari pabrik. PT Nanbu bukannya tidak memiliki klinik sendiri. Klinik perusahaan hanya beroperasi dari jam 9 pagi hingga 5 sore, meskipun mesin-mesin pabrik Nanbu tidak berhenti berproduksi selama 24 jam.
Di Klinik Fajar Medika, Atika mendapatkan pertolongan pertama. Lukanya diberi antiseptik dan diperban. Dokter klinik mengharuskan Atika dibawa ke rumah sakit supaya mendapat pertolongan lebih lanjut. Ia pun dibawa ke Rumah Sakit Hermina di Grand Wisata, Tambun.
Saat di unit gawat darurat (UGD) rumah sakit, Atika diinfus, sementara lukanya dibersihkan dan perbannya diganti. Perawat rumah sakit menyimpan potongan jari tengahnya di mesin pembeku (freezer). Saat Atika bertanya mengapa disimpan di freezer, perawat menjawab agar jaringan tidak mati dan bisa diusahakan disambung.
Pihak rumah sakit meminta Atika menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Namun dia tidak bisa memenuhi permintaan itu. Atika belum mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Padahal ia telah bekerja selama sembilan bulan. Namun, sejak awal bekerja, dia sudah melihat ada potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan di slip gajinya.
Malam itu, manajer HRD juga tidak bisa memberi informasi nomor BPJS Atika. Penanganan tertunda, Atika baru mendapatkan kamar rawat inap jam 12 tengah malam. Ini kesalahan pertama manajemen Nanbu yang menimbulkan luka seumur hidup bagi Atika.
Keesokan harinya Atika mendapat tindakan operasi pada jam 13.00, setelah manajemen membereskan masalah BPJS Ketenagakerjaan ini. Dalam bayangan Atika, operasi ini dilakukan untuk menyambung jarinya yang putus agar kembali seperti sediakala. Dia dibius dan sadar tiga jam kemudian dalam kondisi jarinya sudah kembali diperban.
Pada Rabu pagi, betapa Atika terkejut saat mengetahui bahwa jarinya tidak bisa disambung lagi. Lukanya terlalu lama dibiarkan. Dia sempat menangis karena merasa telah menjadi orang cacat. Dokter juga mengatakan kuku jari tengahnya tidak akan tumbuh lagi. Atas kecelakaan ini, Atika mendapatkan ganti rugi sebesar Rp5,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk setengah ruas jari.
Kembali Kambuh
Saya bertemu dengan Atika lebih dari setahun kemudian setelah kejadian kecelakaan kerja tersebut. Bulan Desember 2017, Atika menunjukkan kepada saya lukanya yang kembali berdarah dan bernanah. Apa yang dikatakan dokter setahun lalu tentang kukunya tidak akan tumbuh lagi ternyata tidak terbukti. Kukunya tumbuh tanpa daging penampang sehingga membengkok ke dalam. Hal ini membuat jarinya selalu berdarah hingga mengalami infeksi. Dia kesakitan.
Saat Atika mendatangi sebuah klinik di daerah Bekasi utara, dokter menganjurkan amputasi. Dia berusaha menggunakan kartu BPJS Kesehatan, tapi ditolak karena dianggap lukanya akibat kecelakaan kerja sehingga harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara BPJS Ketenagakerjaan menganggap masalah ini sudah selesai dan Atika sudah menandatangani surat pernyataan sembuh.
Dia berharap perusahaan memahami kondisinya dan memberikannya kebijaksanaan agar diangkat menjadi karyawan tetap. Setelah kecelakaan kerja, dia hanya mendapatkan perpanjangan kerja selama satu tahun sampai Januari 2018. Kontrak kerjanya akan berakhir dan dia tidak punya uang untuk membayar sendiri biaya pengobatannya.
Perusahaan menolak bertanggung jawab atas nasib Atika. Alih-alih menanggung biaya pengobatan, perusahaan malah menyalahkan Atika dan menganggap kecelakaan itu disebabkan oleh human error.
Saya berusaha menggali kembali kejadian itu dalam obrolan dengan Atika pada 8 Mei 2018. Ia mengakui mesin sensor sengaja diganjal agar produksi menjadi lebih cepat. Hal itu sudah biasa dilakukan di pabrik.
“Saya bilang, ‘A, ini gimana, ya, cara ngeganjel?’ Karena saya sering lihat orang-orang ngeganjal di situ kan. ‘Oh, yaudah sini gua pasangin,’” kata Atika, meniru ucapan rekan kerjanya.
Rekan kerjanya yang lebih senior yang mengganjal mesin sensor. Atasannya pun tidak mempermasalahkan. Dengan diganjal, pekerjaan menjadi lebih cepat dua kali lipat
“Kalau memang dia tahu bahayanya itu, (dia harusnya bilang) ‘jangan, Tik, bahayanya ini.’ Seharusnya kalau memang dia lebih lama, dia bisa kasih tau saya seperti itu. Tapi dia ngga kasih tau apa-apa. Apalagi saya baru kerja di situ beberapa bulan. Saya nggak tahu bahayanya apa,” cerita Atika.
Dia juga menceritakan perusahaan sempat menolak memperpanjang kontraknya dengan alasan presensi Atika yang jelek. Setelah kecelakaan kerja, Atika mengalami sakit campak, sehingga dia tidak masuk kerja selama 25 hari. Setelah bernegosiasi, kontraknya diperpanjang selama satu tahun.
Digugat Pengusaha
Tanggal 19 Januari 2018, hari pemutusan hubungan kerja (PHK) pun tiba. Atika dibuang begitu saja dengan masa kontrak berakhir tanpa mempertimbangkan kesakitannya. Sebelumnya Atika sudah berusaha berunding tiga kali dengan didampingi Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI), hasilnya nihil.
SEBUMI juga sedang memperjuangkan tujuh buruh kontrak lainnya agar diangkat menjadi karyawan tetap. SEBUMI mendasarkan tuntutannya pada ketentuan Pasal 59 UU No. 13/2003, Kepmen 100/2004, dan janji perusahaan untuk memberikan kuota pengangkatan delapan orang untuk anggota SEBUMI.
SEBUMI melakukan serangkaian aksi untuk melaporkan permasalahan ini kepada Toyota, perusahaan pelanggan Nanbu. Sebagai perusahaan subkontraktor tier 2 Toyota, Nanbu seharusnya mematuhi code of conduct (kode etik) Toyota. Inilah yang ditagih oleh SEBUMI.
Namun, Nanbu melakukan PHK terhadap lebih dari 40 orang anggota dan pengurus SEBUMI pada 2 April 2018. Tidak menyerah, 29 orang memutuskan menolak PHK dan menuntut dipekerjakan kembali. Buruh melakukan aksi pada 8 April 2018 dan 1 Mei 2018 ke Toyota di Sunter, Jakarta, untuk mengadukan PHK yang dilakukan Nanbu. Berhasil, buruh dipekerjakan kembali pada pada 2 Juli 2018.
Untuk Atika, Nanbu hanya bersedia menanggung biaya pengobatan, tapi tidak pengangkatan karyawan. Pada 3 Juli 2018, Atika mulai menjalani fisioterapi. Ternyata lukanya tidak perlu diamputasi. Seluruh biaya pengobatan yang besar sekitar Rp2,5 juta ditanggung oleh perusahaan.
Sedangkan perjuangan Atika dan tujuh buruh kontrak lainnya masih harus berlanjut ke mediasi, kemudian ke pengadilan hubungan industrial (PHI). Nanbu menggugat buruh di PHI setelah mendapatkan nota pemeriksaan nomor 560/1815-BP2K.Wil.II berdasarkan pemeriksaan pegawai pengawas yang bernama Monang Sihotang.
Nota pemeriksaan yang dibuat berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 8 Maret 2018 ini menyatakan bahwa “pekerjaan yang disediakan oleh PT Nanbu Plastics Indonesia terhadap para pekerja bersifat musiman/sesuai dengan pesanan (order), dengan demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran nomor 565/3089/Disnaker yang menyatakan, “sesuai dengan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 5 dan pasal 15 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sebagaimana tersebut di atas, maka hubungan kerja Sdr. Atika Nafita Sari, dkk (8 orang) dengan pihak pengusaha PT Nanbu Plastics Indonesia demi hukum menjadi perjanjian waktu tidak tertentu terhitung sejak terjadinya hubungan kerja.”
Tidak terima dengan hasil pemeriksaan Monang Sihotang, SEBUMI melayangkan permohonan pemeriksaan ulang kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Perjuangan SEBUMI mendapatkan dukungan dari mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh Nanbu (KSPBN).
Komite ini mengorganisir aksi dan petisi menuntut pencopotan Monang Sihotang dari jabatan pengawas. Nota pemeriksaan Monang memang sungguh aneh. Pasalnya, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pengusaha dan buruh didasarkan pada dalil produk baru, sedangkan Monang mengeluarkan nota dengan dasar pekerjaan berdasarkan pesanan (job by order). Ada kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh pegawai pengawas.
Kemnaker merespons laporan dan pengaduan buruh dengan meminta Pengawas Jawa Barat melakukan pemeriksaan ulang. Hasilnya, pada 18 September 2018, pengawas sekali lagi mengeluarkan nota pemeriksaan. Kali ini bernomor 560/4751/UPTD.Wil-2, menyatakan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker, sehingga buruh yang tidak terdaftar harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Persidangan tetap berlanjut meskipun telah dikeluarkan nota pemeriksaan baru. Perusahaan tidak bersedia mengangkat buruh yang tinggal empat orang saja, bahkan sekalipun di antara empat orang itu ada seorang buruh perempuan korban kecelakaan kerja.
Kini Atika sedang hamil tiga bulan. Kondisinya sedang payah karena mengalami morning sickness. Tapi dia tidak menyerah sekalipun pengusaha menawarkan kompensasi. Dia hanya ingin bekerja lagi.
Penulis: Sarinah, Juru Bicara F-Sedar
Editor: Dachlan Bekti