Categories
Kabar Perlawanan

FSPMI PT. SIM Tuntut Penyelesaian Dugaan Penyelewengan Dana

Trimurti.id, Bandung – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Metal Automotive Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Suzuki Indomobil Motor (PUK SPAMK FSPMI PT SIM) menggelar aksi protes terhadap pihak manajemen perusahaan. Aksi tersebut digelar Jumat, 5 Juli 2019, di depan pabrik Palnt I Jalan Penggilingan, Jakarta Utara, dan Palnt II Jalan Raya Dipenogoro, Tambun Selatan, Bekasi.

Pada protes kali ini, SPAMK FSPMI PT SIM menuntut perusahaan untuk segera menyelesaikan dugaan kasus penyelewengan dana yang telah dilakukan oleh pihak manajemen. Menurut rilis yang kami terima, perusahaan telah mengonfirmasi adanya tindak penyelewengan dana yang terjadi, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi yang tegas. Terduga penyeleweng dana masih bebas berkeliaran sampai hari ini.

“Sedangkan terhadap kasus-kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota serikat pekerja yang kami pimpin, Manajemen PT SIM bertindak sangat cepat dalam menerapkan sanksi skorsing maupun pemutusan hubungan kerja (PHK), sekalipun kasus-kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di kepolisian,” demikian pernyataan dalam rilis yang ditandatangani Heru Wibowo dan Mochamad Umar selaku ketua dan wakil ketua serikat.

Menurut FSPMI, tindakan korupsi yang dilakukan manajemen sangat merugikan buruh-buruh lain. Pemenuhan hak kesejahteraan buruh menjadi terganggu karena masalah tersebut. Aksi yang dilakukan FSPMI pun semata implementasi dari upaya masyarakat berpartisipasi melawan tindak korupsi sebagaimana yang telah dimuat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi 2003, yang telah diratifikasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2006.

Selain menuntut penyelesaian kasus korupsi dan menolak keras jajaran manajemen untuk kembali masuk ke Suzuki, dalam aksinya, FSPMI menuntut pihak perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Selisih kenaikan upah dan UMK dalam setiap kenaikan upah. Penambahan dana pensiun menjadi 3P3J dan penambahan plafon pengobatan sesuai usulan kami,” pungkasnya.

Reporter: Syawahidul Haq

Editor: Dachlan Bekti