Categories
Kabar Perlawanan

Warga Dago Elos Ajukan PK Kedua dan Datangi Sejumlah Lembaga Negara

Trimurti.id, Jakarta — Warga Dago Elos, Bandung, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke-2 (PK-2) ke Mahkamah Agung terkait sengketa lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade. Langkah ini ditempuh setelah munculnya putusan pidana pemalsuan dokumen yang menjerat pihak yang selama ini mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut.

Sengketa lahan Dago Elos bermula pada 2016, ketika warga menghadapi gugatan perdata atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga sempat kalah di tingkat pengadilan pertama dan banding, namun Mahkamah Agung pada 2020 mengabulkan kasasi warga dan menyatakan mereka sebagai pemegang hak prioritas atas tanah Dago Elos. Putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui Peninjauan Kembali pada 2022, yang menyatakan warga sebagai pihak ilegal yang menempati lahan tersebut.

Perkembangan baru muncul pada Oktober 2024, ketika Pengadilan Negeri Bandung memutus Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller bersalah dalam perkara pidana pemalsuan akta kelahiran. Kedua nama tersebut disebut sebagai pihak yang berperan dalam klaim atas tanah Dago Elos. Putusan pidana ini dijadikan bukti baru oleh warga untuk mengajukan PK-2 pada Agustus 2025.

Selain menempuh jalur hukum di Mahkamah Agung, warga Dago Elos juga mendatangi sejumlah lembaga negara di Jakarta, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari hingga 15 Januari 2026.

Di Kementerian ATR/BPN, warga meminta pemerintah menindaklanjuti konflik Dago Elos dalam kerangka satuan tugas anti-mafia tanah, melakukan verifikasi ulang data pertanahan, serta menyiapkan skema perlindungan hukum apabila PK-2 dikabulkan. Sementara kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas MA, warga menuntut pengawasan ketat terhadap proses penanganan PK-2.

“Jika kita mengalami kekalahan di PK2, yang berarti yang dimenangkan pihak sebelah, dari ATR/BPN tidak akan menerima pendaftaran” ujar Azka, LBH Pengayoman Unpar, sesudah audiensi bersama ATR/BPN.

Warga juga mendesak KPK untuk mengusut dugaan kejahatan agraria terorganisir yang dinilai tercermin dari rangkaian putusan perdata dalam perkara Dago Elos. Mereka menilai terdapat potensi kerugian negara serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan klaim atas tanah tersebut, termasuk persinggungan dengan klaim aset Pemerintah Kota Bandung.

“KPK akan melakukan koordinasi dan supervisi yang nanti bakal dikabarin lagi. Mereka mau mengkaji dulu katanya” ujar Daffa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung setelah audensi bersama KPK

PK-2 ini disebut sebagai upaya litigasi terakhir warga Dago Elos dalam mempertahankan ruang hidup mereka. Meski demikian, warga menilai perjuangan tidak berhenti pada proses hukum, dan menyebut kasus Dago Elos sebagai cerminan persoalan struktural dalam sistem agraria di Indonesia.

Reporter: Elijah Warobay

Editor: Anita Lesmana

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti