Categories
Orasi

Tol Dalam Kota Bandung, Sesat Pembangunan dan Ancaman Penggusuran

Bandung akan melakukan pembangunan jalan tol dalam kota setelah proyek ini tertunda selama 17 tahun. Di sela itu, pembangunan flyover masif terjadi.  Padahal, lansekap geologis-geografi dan morfologi kota Bandung tidak memungkinkan infrastruktur besar-berat dibangun. Di samping gelar kota Bandung yang rawan bencana, pembangunan besar-berat justru akan menciptakan beban ekologis ekstrem bagi kota ini.

Tol dalam kota ini juga akan mengubah struktur morfologi kota yang dapat merugikan masyarakat dan pertambahan kendaraan yang tidak terkendali serta menyebabkan deadlock. Pembangunan tol dalam kota juga menunjukan, tidak peka-nya pemerintah terhadap pemanasan global dan krisis iklim. Pada akhirnya, Bandung akan menjauh dari kota nyaman, ramah dan berkelanjutan.

Bandung seyogyanya dapat mengambil contoh dan belajar dari banyak kota di negara maju yang menghindari pembangunan flyover atau tol dalam kota. Beberapa negara tersebut bahkan mulai menghancurkannya. Tengok berbagai daftar penghancuran tol di berbagai belahan dunia sebagai berikut:

 

 

Di banyak tempat, tol benar-benar benar dihancurkan seluruhnya. Khusus di Amerika, penghancuran tol ini muncul sebagai respon terhadap “kematian kota-kota Amerika”, jika kebijakan pembangunan in terus dilaksanakan.

Penghancuran tol tersebut diawali pada tahun 1978 di Portland dengan menghancurkan Harbor Drive sepanjang 4.9 km yang dibangun 1942. Kemudian peghancuran tol berlanjut ke San Francisco, di mana Embarcadero Freeway yang dibangun pada 1953 juga dihancurkan pada tahun 2001.

Daftar penghancuran tol masih terus berlanjut di Amerika. Pada tahun 2009 pemerintah setempat menghancurkan Park East Freeway yang dibangun pada 1969 dengan panjang 2.6 km. Di Seattle terdapat Alaskan Way Viaduct dengan panjang 4.6 km. Tol yang dibangun pada tahun 1953 ini, juga dihancurkan pada tahun 2011.

Selain daftar tol yang dihancurkan secara keseluruhan di Amerika, ada banyak juga tol yang dihancurkan sebagian:

 

 

Ada pula yang dihancurkan di atas 90% dan menyisakan sedikit bagian sebagai artefak arsitektural-desain sebagai pengingat sejarah bahwa pernah ada pembangunan ini di area tersebut. Hal itu dicontohkan di Oklahoma City ketika Crosstown Expressway yang dibangun 1960 sepanjang 8 km, dihancurkan 2012 sepanjang 7,3 km. Begitu pula yang terjadi pada West Side Highway di Manhattan yang dibangun tahun 1929 sepanjang 8,3 km dan dihancurkan 7,7 km pada 1989.

Umumnya, tol dalam kota yang dihancurkan diubah fungsinya menjadi jalur transportasi permukaan dan bawah tanah, jalur kereta/bus, jalur sepeda, trotoar, taman, fasilitas umum, hingga perumahan sosial warga menengah-miskin. Dan sisa bagian yang tidak dihancurkan masih dapat digunakan sesuai fungsi awalnya secara terbatas dan temporal. Hingga sekarang ini masih banyak kota-kota di Amerika termasuk banyak kota di dunia, khususnya negara maju seperti di Jerman, Belanda, dan Inggris yang sedang berupaya menghancurkan atau mengurangi infrastruktur seperti ini.

Melihat beberapa contoh yang terjadi di negara-negara maju, pembangunan tol dalam kota itu direspon sebagai sebuah kesalahan perencanaan kota di tahun ‘60 hingga ‘80-an. Sejak saat itulah tol mulai dihancurkan.

Namun, sebagai negara yang dinobatkan negara maju di G20, Indonesia malah meniru apa yang sudah dianggap sebagai kesalahan perencanaan kota. Ini diawali di Jakarta sejak ‘80-an hingga sekarang tanpa henti.

Kini giliran Bandung, sebagai kota sejarah warisan budaya dalam hal aspek arsitektural dan lansekap tata ruang kota yang berubah sejak flyover Pasupati dibangun tahun 2004, dan menjadi mantra wajib pembangunan hingga sekarang.

Dalihnya sebagai pembangunan modern perkotaan, mengurangi kemacetan dan serapan anggaran publik sebagai bagian rente pembangunan. Apakah dengan tol dalam kota menjadikan Bandung sebagai bagian kota maju-modern dunia? Apakah dapat menghilangkan kemacetan atau setidaknya mengurangi? Jika masih terjadi apakah akan dibangun lagi flyover atau tol dalam kota secara berlapis-bertingkat.

Tol dalam kota juga menjadikannya infrastruktur yang mengancam penggusuran. Hal ini karena jaringan jalan tol dalam kota akan melalui atau bersinggungan dengan area padat penduduk atau kampung-kampung kota dengan tenurial security yang sangat rendah karena berada di lahan-lahan yang belum tersertifikasi, atau lahan negara bebas namun sudah ditinggali lebih dari dua generasi.

Jika merujuk pada UU Pokok Agraria tahun 1960, seyogyanya negara melalui BPN dan pemkot memberikan alas hak kepada masyarakat yang mendiami lahan-lahan tersebut yang telah menjadi rumah dan perkampungan, bukannya dilabeli kumuh, dirampas, lalu diklaim aset pemerintah kota hingga menjadi dasar penggusuran dengan dalih untuk kepentingan publik seperti flyover dan tol dalam kota ini.

Tentu, kita ingat bagaimana flyover Pasupati yang diresmikan tahun 2004 itu menggusur kampung dan Pasar Balubur. Warga memang diberikan penggantian sepihak alakadarnya dengan dalih tak memiliki legalitas sertifikat. Selain itu dampak fasad dari flyover Pasupati ini telah menghilangkan jembatan Cikapayang, saluran sungai Balubur-Cikapayang, hingga Boulevard Palm di Pasteur. Dan tentu saja menurunkan derajat kualitas citra heritage kota kolonial terutama untuk kawasan Pasteur dan Surapati. Hunian menjadi tidak nyaman lagi untuk area tersebut dan akhirnya banyak bangunan heritage yang berubah menjadi kantor dan area komersial.

Begitupun yang terjadi baru-baru ini,  flyover Ciroyom- Jatayu dijadikan bagian dari infrastruktur penyangga Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal itu mengikis banyak rumah warga dengan menyisakan setengah hingga seperempat pemukiman yang menyebabkan warga terusir. Padahal daerah tersebut adalah ruang hidup dan mata pencaharian bagi warga.

Selain Pasar Ciroyom, sebagai pasar komoditi pangan kedua terbesar di Bandung setelah Pasar Caringin, area ini juga terdapat pasar logam besi industri dan pertukangan. Selain itu terdapat pula area yang menjual onderdil kendaraan bermotor bekas hingga peralatan militer yang sudah ada sejak ‘70 hingga ‘80-an, dan menjadi bagian dari sejarah kolektif warga Bandung.

Semua berpotensi tergusur, namun kehadiran flyover ini menjadi awal dari penggusuran masif yang akan terjadi di masa depan dengan dalih “penertiban kawasan dan penyediaan fasilitas umum”. Ia tak lebi dari nafsu tabiat-hasrat mencaplok lahan dan modal. Penyingkiran sistemik warga miskin-menengah kota.

Kedua dalih itu merupakan bagian skenario order investasi swasta dan rente anggaran publik. Warga yang mencoba mencari keadilan atau hanya menanyakan hak-nya langsung dikepung oleh intimidasi ormas nasionalis, Satpol PP, hingga kepolisian.

Pembangunan berjalan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2023 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Tragisnya, warga dipaksa menerima kompensasi “duit kadeudeuh”, yang istilah itu hanya dimengerti oleh warga Bandung/Jawa Barat. Jika warga menolak pembangunan ini, maka jerat pidana menanti dengan dalih menghambat pembangunan. Situasi ini akan berlangsung sama dalam pembangunan Tol Dalam Kota Bandung dengan ancaman penggusuran yang masif. Belum dagi dampak pembangunan yang akan menciptakan eksternalitas negatif berupa kemacetan hingga terganggunya ruang hidup masyarakat setempat yang dilalui tol dalam kota ini. Apakah pemkot bandung berpikir ke sana? Tentu saja tidak!

Padahal tahun 2009, konsultan Jepang – JICA telah melakukan survei pembangunan tol dalam kota ini, namun tidak kunjung dilaksanakan. Itu berarti ada pertimbangan penting dan kritis yang harus dievaluasi. Proyek tersebut tertunda selama 17 tahun karena tidak ada anggaran dan kebijakan yang mendasarinya, pun tidak termaktub dalam rencana tata ruang kota/provinsi, hingga ketidaksepahaman dalam pembagian rente anggaran pengerjaan proyek.

Publik seyogyanya dapat melihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bandung 2011-2031 yang diubah menjadi RTRW Bandung 2022-2042 berdasarkan Perda No.5/2022. Karena itulah pembangunan tol dalam kota di Bandung, sebagai ibukota provinsi Jabar, perlu merujuk pada Perubahan RTRW provinsi Jabar 2022-2042 berdasarkan Perda No.9/2022, apakah pembangunan tol dalam kota ini termaktub atau dalam RTRW kota Bandung atau tidak? Lebih lanjut, apakah proyek itu termaktub dalam RDTR dan RTBL? Jika tidak termaktub dan tidak sinkron maka itu telah melanggar Undang-undang Tata Ruang dan tidak patut dilaksanakan. Namun jika termaktub jelas dan sinkron satu dengan lainnya, sesuai tata tertib regulasi dan birokrasi, pertanyaan selanjutnya adalah apakah Bandung memerlukan tol dalam kota? Apakah ini prioritas pembangunan yang paling mendesak?

Dalam RTRW Bandung 2022-2042 pada pasal 29, yaitu Sistem Jaringan Prasarana, terdapat dua jalan tol dalam kota (Bandung Intra Urban Toll Road), yaitu Terusan Pasteur-Ujungberung-Cileunyi dan Ujungberung- Gedebage – Majalaya. Lalu ada Jalan tol dalam kota Utara-Selatan yang menghubungkan  Tol Padaleunyi dengan jalan tol dalam kota Terusan Pasteur-Ujungberung; dan terakhir skema Jalan tol Bandung Utara.

Proyek-proyek tersebut diumumkan tanpa ada keterangan teknis, waktu, anggaran, lokasi, serta desainnya. Begitupun pada RTRW provinsi Jabar 2022-2042, proyek tersebut hanya ditulis “Bandung Inter Urban Toll Road (JW31) dan North-South Link Bandung (JW64) pengembangan tol dalam kota kelanjutan Tol Soreang-Pasirkoja”. Keduanya hanya ditulis singkat sebagai rencana.

Siapapun dapat menulis rencana, tetapi proyek itu ada dalam perangkat hukum tata ruang (yang lebih sering dilanggar daripada dilaksanakan oleh pemerintah apalagi hanya sebatas rencana yang sumir). Tentu saja rencana proyek yang menguntungkan akan diutamakan tanpa peduli salah dan melanggar banyak hal, termasuk harus menggusur dengan kekerasan sekalipun. Kebijakan pembangunan seperti apa yang menghancurkan kehidupan warganya ?

Selain itu, jika proyek tersebut digelontorkan dari pemerintah pusat, bukankah daerah memiliki kewenangan untuk menolaknya melalui otonomi daerah? Terlebih jika hal tersebut tidak termaktub dalam rencana tata ruang daerah tersebut. Pemkot Bandung sebenarnya bisa menolak rencana tol dalam kota tersebut melalui kekuatan politik Walikota dan Gubernur Jabar. Terlebih jika tol dalam kota ini tidak termaktub dalam Rencana Tata Ruang Bandung dan Jabar 2022-2042. Fungsi DPRD Bandung dan Jabar sangat krusial sebagai suara politik rakyat sebagai kontrol tata kelola pembangunan pemerintah daerah, kecuali jika mereka semua cawe-cawe dalam proyek pembangunan tersebut.

Sesat pikir pembangunan tol dalam kota ini adalah cerminan Pemerintah Bandung yang tidak mampu mengatasi kemacetan dengan solusi yang smart dan creative dalam penyediaan transportasi publik yang berkelanjutan. Bukankah Bandung itu smart dan creative city? Pemkot Bandung tidak adaptif, tidak update, tidak ada keinginan politik untuk melakukan perencanaan berkeadilan dan lestari, termasuk dalam komparasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan kota-kota di negara maju. Pemerintah merasa jumawa sebagai penguasa kebijakan dan penguasa teritorial.

Di kala kota-kota negara maju lainnya sedang gencar merobohkan pembangunan yang sia-sia, Bandung malah membangunnya. Namun, jangan pula hal ini menjadi kesempatan pelesiran bagi para politisi dengan biaya APBD, dengan dalih untuk studi banding ke negara-negara tersebut. Bandung akan mengalami situasi apa yang disebut dengan kematian sebuah kota, seperti yang dialami banyak kota di dunia, sebelum akhirnya menyadari kebodohan dan keserampangan pembangunan tol dalam kota semacam ini.  Namun dengan juara, Bandung malah mengikutinya!

 

Penulis: Frans Ari Prasetyo

Editor: Engkos Kosasih

Grafis: Abdul Harahap

 

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti