Sebagai seorang penggemar antusias drama televisi Jepang, saya dikejutkan dengan seorang kawan yang membagikan tautan berita tentang kabar pernikahan salah satu aktris Jepang Favorit saya dengan lawan mainnya di salah satu serial drama. Ialah Yui Aragaki (32 Tahun), seorang aktris dan model papan atas di Jepang dan Gen Hoshino (40 Tahun), seorang penyanyi, penulis lagu dan aktor ternama di Jepang. Keduanya adalah bintang utama Serial Nigeru wa Haji da ga Yaku ni Tatsu (We Married as Job) pada tahun 2016 dan New Year’s Movie spesial-nya yang tayang pada Maret 2021.
Drama Serial tersebut mengisahkan Moriyama Mikuri (Yui Aragaki), seorang perempuan berusia 25 tahun yang tengah kesulitan mencari pekerjaan, dan Tsuzaki Hiramasa (Gen Hoshino), seorang pria lajang dan pekerja kantoran berusia 35 tahun yang hidup sendiri dan tak memiliki banyak waktu mengurusi urusan domestik lantaran sibuk bekerja. Keduanya dipertemukan ketika Hiramasa (Gen Hoshino) membutuhkan jasa untuk melakukan pekerjaan domestik di rumahnya, kemudian Mikuri (Yui Aragaki) datang untuk mengerjakan pekerjaan tersebut secara professional dan dibayar dengan layak. Merasa diuntungkan dengan kondisi tersebut, mereka pun lantas menikah. Mulanya pernikahan mereka bukan dilandasi rasa cinta melainkan nilai logis yang menguntungkan kedua belah pihak. Tetapi seiring berjalannya waktu, pola hubungan mereka berubah, rasa cinta tumbuh-bersemi menghiasi hubungan mereka.
Pada 19 Mei 2021, secara resmi dalam postingan Instagram pribadinya, Gen Hoshino (@iamgenhoshino) mengumumkan kabar bahagia—sekaligus mengharukan—kepada para fans dan publik ihwal pernikahannya dengan Yui Aragaki atau yang akrab disapa Gakki ini. Berikut pernyataan Gen di akun media sosialnya:
“Pada semua orang yang telah mendukung saya hingga kini. Halo, saya Gen Hoshino Pertama-tama saya memohon maaf karena mengumumkan hal pribadi saat keadaan sulit seperti ini. Namun, hari ini, saya, Gen Hoshino, akan menikahi Yui Aragaki. Sebelumnya, saya membuat pengumuman dalam keadaan jatuh sakit dan terpaksa harus berhenti bekerja sementara. Namun kali ini, saya bisa membuat pengumuman bahagia bagi semua orang yang telah mendukung saya, termasuk mereka yang khawatir waktu itu. Saya sangat bahagia dan merasa bersyukur. Mulai detik ini, bersamanya (Yui Aragaki), saya berharap dapat melanjutkan hidup dengan tenang. Dan untuk pekerjaan yang saya tekuni kini, baik dari aktivitas di bidang musik, sebagai seorang aktor, penulis, dan lainnya, saya berharap agar bisa memperhatikan dan menjalani semuanya secara lebih baik dan lebih dalam lagi. Terima kasih atas dukungan hangat dari teman-teman, baik dari yang jauh maupun yang dekat, selama ini. Saya berharap agar teman-teman semua bisa memberikan dukungannya dengan perasaan bahagia. Dan mulai detik ini, saya ingin terus melakukan apa yang saya anggap menarik dan menyenangkan, Mohon kerja samanya! 19 Mei 2021, Gen Hoshino”
Tentu saja kabar tersebut disambut oleh para fans dengan berbagai reaksi, ada yang menganggap mereka pasangan yang ideal dan cocok, namun ada juga yang merasa bersedih karena harus merelakan idola kesayangannya harus dipersunting orang lain. Bagi para penggemar gakki yang merasa “Patah Hati” tentu saja mereka sulit untuk menerima kenyataan bahwa “The Nation’s Girlfriend” (julukan Fans Yui Aragaki) akan segera menikah.
Melihat fenomena ini, beberapa perusahaan di Jepang menerapkan kebijakan cuti special bagi pekerja yang patah hati untuk menyembuhkan luka emosional akibat idola kesayangannya menikah. Axia, sebuah perusahaan teknologi yang berbasis di Tokyo, mengumumkan pemberian cuti bagi pekerjanya yang mengidolakan Yui Aragaki dan Gen Hoshino pada 20 Mei 2021. Perusahaan lainnya, TRUSTRING juga menerapkan hal yang sama. Perusahaan ini sudah memiliki sistem “Lost Leave” yang di mana para pekerjanya dapat mengambil cuti selama mungkin ketika artis idolanya menikah atau dalam kondisi yang darurat.
Beberapa perusahaan di Negara Jepang telah menerapkan sistem liburan oshi yang berarti pekerja dapat mengambil cuti sampai dalam jangka waktu 3 sampai dengan 10 hari jika idola favoritnya menikah atau pensiun dari karir Idol-nya, bukan hanya itu saja bahkan para pekerja yang akan menghadiri acara konser atau meet and greet idola favoritnya. Pada saat pekerja mengambil hak cuti tersebut, perusahaan juga akan membayar mereka. Munculnya sistem liburan oshi, ditimbulkan akibat kultur kerja di Jepang yang overwork atau yang dikenal dengan istilah “karoshi”, sehingga membuat kondisi kesehatan mental di Jepang semakin memburuk.
Lalu bagaimanakah dengan di Indonesia? Seperti yang telah banyak dimuat di media masa berita pernikahan para pesohor dengan tampilan rupawan dan pujaan hati banyak orang telah kerap terjadi. Sebut saja pernikahan Penyanyi Raisa dan Hamish Daud pada tahun 2017, kemudian ada juga pernikahan Isyana Sarasvati dan Rayhan Maditra di Tahun 2020. Kedua momen pernikahan para selebritis tersebut juga banyak menuai reaksi warga Indonesia pada saat itu, sampai hari tersebut disebut dengan “Hari Patah Hati Nasional”.
Pertanyaannya adalah, apakah para penggemar Raisa dan Isyana yang berasal dari kalangan buruh menerima hak cuti karena merasa sakit hati dan mental breakdown akibat idola kesayangannya harus menikah dengan orang lain?
Jawabannya adalah tidak.
Mendapatkan hak cuti dengan alasan sakit hati karena pernikahan sang idola sama mustahilnya dengan memiliki imajinasi untuk menjadi kekasih atau pasangan dari sang idola tersebut. Untuk urusan mendapatkan cuti yang sifatnya wajib saja seperti cuti tahunan, cuti hamil dan cuti haid khususnya bagi buruh perempuan sulitnya bukan main meskipun secara normative sudah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan tentang perburuhan di Indonesia.
Jika melirik pengalaman para buruh perempuan yang bekerja di pabrik garment di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung Jakarta Timur; kita akan menemukan banyak sekali masalah terkait penerapan hak maternitas seperti cuti hamil dan cuti haid meski secara hukum dilindungi dan wajib untuk dilaksanakan.
Temuan itu bukan asumsi semata dari penulis. Perempuan Mahardhika dalam kajiannya tentang Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung. Pada Periode 2015-2017 masih ditemukan permasalahan bagi Sebagian buruh perempuan yang sedang hamil, mereka terpaksa harus menyembunyikan status kehamilannya pada masa awal kehamilan dengan alasan mereka akan terancam diputus kontraknya.
Bukan tanpa alasan status kehamilan itu disembunyikan, mereka khawatir akan diputus kontrak di tengah jalan. Buruh perempuan yang menyembunyikan status kehamilan mengerjakan beban kerja yang sama dengan buruh perempuan tidak hamil. Pun kerja tambahan pemenuhan target produksi dan kerja lembur yang seringkali tidak wajib namun dipaksakan oleh perusahaan. Tentunya akan berpengaruh terhadap kondisi kesehatan janin dalam perut. Resiko terburuknya? Buruh perempuan hamil terancam mengalami keguguran.
Situasi serupa juga terjadi pada para buruh perempuan yang seharusnya mendapatkan cuti menstruasi setiap bulannya. Alih-alih memberikan hak cuti, perusahaan justru memberikan iming-iming berupa penggantian uang bagi buruh perempuan yang masuk kerja. Sebagaimana diketahui memaksakan bekerja dalam keadaan menstruasi dapat mempengaruhi kondisi fisik buruh perempuan. Lebih parahnya lagi, ada pula perusahaan mempersulit proses cuti haid; buruh perempuan harus menyertakan surat keterangan dokter sebagai syarat mengambil cuti. Perusahaan menganggap seolah siklus menstruasi yang dialami setiap perempuan adalah suatu penyakit yang berbahaya, sehingga dibutuhkan surat sakit untuk menerima permohonan cuti menstruasi.
Pola pikir ini jelas keliru! Padahal menstruasi merupakan siklus alamiah seorang perempuan dan bukanlah penyakit berbahaya.
Setali tiga uang dengan pekerja manufaktur. Para pekerja media dan Industri digital yang dinilai khalayak sebagai pekerja yang memiliki waktu yang longgar dan tidak mengikuti jam kantoran justru seringkali bekerja dalam situasi yang sangat intens melebihi pekerja yang memiliki jadwal kerja yang pasti. Para freelancer saat ini menghadapi iklim kerja yang sangat kompetitif, individual, dan memiliki intensitas tinggi, sehingga sulit untuk kemudian membentuk serikat pekerja yang mempunyai daya tawar yang kuat dan dapat mendorong pemenuhan hak–hak dasar perburuhan termasuk hak untuk mendapatkan cuti.
Sejauh ini pengaturan tentang cuti mengalami pelucutan pasca diberlakukannya UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengaturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi: Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. UU cipta kerja juga meniadakan pengaturan tegas mengenai istirahat Panjang dan pengaturan lembur, seluruhnya dikembalikan dalam Perjanjian kerja dan Perjanjian Kerja Bersama.
WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan Bekerja dalam waktu lama menimbulkan risiko kesehatan kerja yang membunuh ratusan ribu orang setiap tahunnya, hasil studi WHO dalam sebuah penelitian yang diterbitkan pada Senin (17 May 2021) di Journal Environment International. Studi global yang lakukan oleh WHO dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menemukan bahwa pada 2016, terdapat 488 juta orang terpapar risiko bekerja dengan jam kerja yang panjang. Secara keseluruhan, lebih dari 745.000 orang meninggal tahun itu karena terlalu banyak bekerja yang mengakibatkan stroke dan penyakit jantung. Hasil studi ini juga menunjukkan bahwa orang yang bekerja lebih dari 54 jam seminggu berisiko besar meninggal karena terlalu banyak bekerja. Setidaknya jam kerja panjang telah membunuh tiga perempat juta orang setiap tahun.
Kesulitan memperoleh hak cuti merupakan potret krisis yang sedang tejadi hari ini. Tenaga para buruh kian dieksploitasi untuk meningkatkan laba dan keuntungan majikan. Tak peduli kondisi apa pun yang sedang dialami para buruh. Malahan para buruh di Indonesia harus berusaha sampai hampir mati untuk sekedar menikmati hak cuti dan berhenti sejenak dari pekerjaannya.
Penulis: Riefqi Zulfikar