Trimurti.id, Jakarta– Komnas HAM merekomendasikan Menteri Ketenagakerjaan RI untuk tidak memperpanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 (Permenaker 5/2023) dan tidak menerbitkan peraturan serupa di kemudian hari. Rekomendasi ini merujuk pada hasil kajian Komnas HAM atas dampak Permenaker 5/2023 terhadap kehidupan buruh. Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, Juni–Agustus 2023, Komnas HAM telah […]
