Trimurti.id, Bandung – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melakukan upaya pemagaran paksa terhadap lahan milik warga Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal Bandung. Merespons tindakan PT KAI, puluhan warga yang masih bertahan di lahan milik mereka menghadang upaya pemagaran paksa tersebut.
Untuk diketahui saja, kabar soal pemagaran paksa rupanya sudah menepi di telinga warga sejak senin malam kemarin.
Mediana, salah satu warga Jalan Anyer Dalam, mengatakan pihak PT KAI mendatangi warga secara langsung untuk memberi kabar ihwal pemagaran akan dilakukan pada esok hari pada Selasa, 11 Novemeber 2022.
Esok paginya, tepat pukul 09.00 WIB, dua mobil pick up yang mengangkut tumpukan seng bertuliskan PT KAI tiba di sekitar lahan milik warga. Kedatangan petugas PT KAI tersebut, ikut dikawal oleh tiga mobil kijang Polisi dan beberapa anggota ormas.
Tak gentar dengan kehadiran ormas dalam upaya pemagaran tersebut, Mediana yang tengah berada di lokasi langsung menghampiri petugas lapangan dan memprotes tindakan pihak PT KAI.
Namun, alih-alih ditanggapi oleh petugas lapangan Mediana justru dihampiri oleh pengacara dari PT.KAI yang bersikeras bahwa pihaknya berhak melakukan upaya pemagaran. Padahal proses pengadilan masih berlangsung.
“(PT KAI) kaya yang gak ngerti hukum aja,” ucap Mediana kepada Trimurti pada Selasa, 11 November 2022.
Mediana juga mengaku kesal atas ulah PT KAI. Menurutnya PT KAI seharusnya mematuhi proses hukum yang tengah berlangsung, apalagi PT KAI tercatat sebagai tergugat, dan tindakan pemagaran paksa PT KAI jelaslah melanggar hukum.
Tetap Bertahan di Lahan
Senada dengan Mediana, Aan Setiawan warga Jalan Anyer Dalam lainnya juga mengatakan tindakan pemagaran paksa PT KAI tidak berdasar.
Pasalnya, menurut Aan dalam persidangan sebelumnya telah terbukti bahwa Sertifikat Hak Pakai yang selama ini diklaim oleh PT. KAI berlokasi di kelurahan yang berbeda.
Bukti Hak Pakai lahan tersebut, justru menunjukan keterangan bahwa tanah berlokasi di Jalan Sukabumi, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal.
“Ini kan jelas ngaco. Tanahnya di mana, yang digusur di mana,” tegas Aan kepada Trimurti.
Sementara itu, menanggapi upaya pemagaran yang dilakukan oleh PT. KAI, Aan mengaku siap untuk tetap bertahan di tanahnya, meski bangunan tempat ia bernanung sudah dengan rata tanah.
Baginya tanah bukan sekadar tempat berpijak, tapi ruang hidup yang menyimpan sejarah yang membentuk kehidupannya hingga saat ini. Untuk itulah, puing-puing tembok rumahnya ia biarkan tetap berdiri.
“Sengaja saya pertahankan, buat kenang-kenangan,” jelas Aan kepada Trimurti.
***
Terkait dengan upaya pemagaran oleh PT KAI, warga akhirnya berhasil mengusir dua mobil pengangkut seng dari lahan mereka pada pukul 14.30 WIB. Namun, ormas yang mengawal kedua mobil itu tak kunjung pergi dari lahan sekitar milik warga.
Para warga yang resah dengan keberadaan ormas tersebut lantas mendatangi kelurahan dan mempertanyakan tindakan pemagaran yang akan dilakukan PT KAI. Pada pukul 15.30 WIB, atas desakan warga, pihak kelurahan Kebon Waru, Babinsa TNI AD dan Kepolisian mendatangi warga untuk melakukan mediasi.
Dalam mediasi tersebut, warga bersama kuasa hukum mendesak pihak Kelurahan, Babinsa TNI – AD dan Polisi untuk meghentikan segala upaya memagari lahan warga dan menghasilkan keputusan bahwa pihak kelurahan berjanji akan berupaya menghentikan pemagaran yang dilakukan PT. KAI.
Reporter: Abdul Harahap, Ibrahim Alkatiri
Edtor: Anita Lesmana