Categories
Kabar Perlawanan

Upah dan THR Belum dibayar Lunas, Buruh CV. Sandang Sari Mogok

Trimurti.id, Bandung, 15 Mei 2020 – Sekitar 300 buruh CV Sandang Sari dari F-Sebumi dan SP2MI mogok kerja dan menginap di pabrik hingga kemarin. Pemicu mogok kerja adalah memo internal (Nomor: 104/IM/HRD-PERS/2020) perihal pembayaran THR, tertanggal 12 Mei 2020. Memo tersebut menyebutkan bahwa perusahan akan membayar THR 2020 dengan mencicil tiga kali.

Pencicilan THR tentu dapat dipastikan akan memberatkan hidup buruh dan keluarga buruh, mengingat bahwa bulan sebelumnya pun para buruh tidak menerima upah penuh. Sepanjang 6-26 April 2020 lalu, perusahaan meliburkan buruhnya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan dalih pengurangan hari kerja itu, perusahaan hanya membayar upah sebesar 35% dari biasanya. Selain itu ada pula kejadian pemecatan.

Sri Hartati, dari F-SEBUMI, menceritakan bahwa sebelumnya perusahaan pernah mengundang buruh untuk bertemu pada 7 Mei dan 9 Mei 2020, guna merundingkan perihal pencicilan pembayaran THR. Undangan itu ditolak, dan para buruh telah mengirimkan surat penolakan berunding.

Mengabaikan penolakan buruh, “perusahaan tetap keukeuh mencicil pembayaran upah. Kami melakukan mogok kerja,” ujar Sri saat diwawancara reporter Trimurti.id pada Kamis, 14 Mei 2020.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan, para buruh CV Sandang Sari seharusnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya penuh sebesar Rp 3.630.000,-. Perusahaan hanya bersedia membayar sepertiganya, dengan bersandar pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang THR. Selain itu, perusahaan berdalih merugi karena tidak ada orderan dari buyer. Sementara itu, dikabarkan bahwa usai para buruh dirumahkanpengiriman barang dan kegiatan produksi masih berjalan seperti biasa.

Menanggapi memo internal perusahaan, para buruh sempat mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan. Namun pihak perusahaan tidak menampik ajakan berunding dan hanya bersedia berbicara melalui pengacaranya. Majikan berdalih bahwa, dengan dikeluarkannya memo internal, tidak ada perkara yang harus dirundingkan lagi.

Sementara pemogokan berlangsung, berencana memperkerjakan buruh dari perusahaan cabang lainnya untuk menggantikan buruh yang mogok. Perusahaan menyatakan, “Bagi karyawan yang masih ingin bekerja silahkan masuk kembali, apabila karyawan yang tidak ingin bekerja dipersilahkan meninggalkan lokasi ataupun lingkungan perusahaan, dan bagi karyawan yang tidak ingin bekerja maka akan kami proses secara hukum,” seperti dikutip dari pernyataan sikap F-Sebumi pada Kamis, 14 Mei 2020 di Bandung.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan, halaman depan pabrik kemarin tampak cukup ramai. Beberapa kendaraan tampak terparkir di depan pabrik, yang yang terletak di Jalan AH Nasution, kawasan Ujung Berung, Bandung. Polisi dan perangkat daerah lainnya rupanya dikerahkan untuk membujuk para buruh agar menghentikan mogok.

“Ya sudahlah, masih untung dikasih THR segini daripada gak dikasih sama sekali,” ujar seorang petugas yang tidak diketahui namanya.

Ucapan itu sontak membuat buruh naik pitam, hingga mereka menjawab, ““pak, upah yang kemarin aja belom lunas di bayar. Ini mau nyicil bayar THR.”

“Oh, masa sih bu?”

“Ya, Pak! Makanya kalau gak tahu urusannya jangan ikut campur. Tuh ‘kan bapak sendiri aja gak tahu apa yang terjadi di sini.”

 

Reporter : Rendra Soedjono