Categories
Kabar Perlawanan

Sri Palupi: Kriminalisasi Mada Yunus oleh PT HIP Cerminan Ketidakadilan Industri Sawit

Pada selasa, 8 Juli 2025, Sidang perkara Mada Yunus yang didakwa menduduki tanah secara ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Buol. Revitalisasi Perkebunan dan manajemen satu atap sebagai bentuk kemitraan disorot menjadi pemicu kasus kriminalisasi Mada Yunus.

Berdasarkan rilis Forum Petani Plasma Buol (FPPB) yang dibagikan kepada Trimurti, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, kuasa hukum Mada menghadirkan Sri Palupi peneliti sekaligus pendiri Institute for Ecosoc Rights sebagai saksi ahli. Menurut Sri Palupi, kasus yang menimpa Mada Yunus bukan perkara perseorangan melainkan cerminan ketimpangan di industri sawit yang mana negara, korporasi, dan institusi hukum ikut terlibat.

Baca juga: Petani Sawit Mada Yunus Didakwa di Pengadilan Negeri Buol

Dalam pemaparan Sri Palupi, skema kemitraan yang terjadi di Buol hanya menguntungkan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan merugikan petani. Praktik yang terjadi di lapangan ialah penyediaan lahan dibebankan kepada masyarakat; pengelolaan kebun plasma berpindah tangan ke perusahaan; pengelolaan dilakukan secara tidak transparan; pendanaan dan risiko kegagalan dibebankan kepada masyarakat; serta pembagian hasil yang makin mengecil untuk petani.

Baca juga: Pengerahan Pasukan Brimob Di Kebun-Kebun Plasma Disaat PT. HIP Belum Buka Negosiasi Dengan Petani

Kuasa hukum Mada Yunus menerangkan bahwa pemalangan atau pemblokadean yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk protes dari ketidakadilan dan pengelolaan sawit yang buruk.

Hal ini sejalan dengan data yang dipaparkan Sri Palupi mengenai maraknya konflik agraria di perkebunan sawit yang merugikan masyarakat. Sebagian besar konflik ini dipicu oleh Hak Guna Usaha (HGU). Dalam hitungan 2007-2024, sudah ada ratusan petani yang mengalami kriminalisasi seperti Mada Yunus. Bagi yang tewas atau terluka jumlahnya puluhan. Ekspansi industri sawit menyumbang 67% dalam seluruh konflik agraria yang ada di Indonesia.

Baca juga: Penghentian Operasional Kebun Plasma Oleh Pemilik Lahan Adalah Upaya Untuk Mendapatkan Keadilan

Selain itu, Forum Petani Plasma Buol melihat ada ketimpangan, proses tanggapan yang dilakukan oleh pelapor terhadap Mada Yunus diusut begitu cepat, sedangkan sembilan laporan yang pernah diajukan para petani selama satu tahun lebih, hingga kini tidak menuai respon.

 

Reporter: Elijah Warobay

Editor: Abdul Harahap

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti