Trimurti.id, Jakarta—Ribuan peserta aksi massa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan bergerak menuju depan Gedung MPR/DPR RI untuk melaksanakan unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan dihadang oleh Kepolisian dan TNI. Pengadangan terjadi di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Utara, Jum’at 16 Agustus 2019.
Selain dari mengadang para peserta aksi, aparat kepolisian pun melakukan tindakan-tindakan represif dan intimidatif terhadap jurnalis yang hendak melakukan peliputan aksi GEBRAK menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan di depan kantor DPR.
Tercatat ada empat jurnalis yang diancam dan dipaksa untuk menghapus video yang mereka ambil. Keempat jurnalis tersebut adalah Syaefullah dari VIVAnews (anggota Solidaritas Pekerja VIVA.co.id), Nurul Hidayat dari Bisnis Indonesia, Galih dari Antara, dan Midun dari Jawa Pos.
“Nasib Midun dari Jawa Pos lebih parah karena aparat sempat menarik bajunya dan menghardik agar Midun menghapus foto dan video yang ia ambil terkait perlakuan aparat pada buruh,” kata Setyo Andi Saputro, ketua SPV.
Menurut Setyo, aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada para peserta aksi dan jurnalis yang hendak melaksanakan peliputan, menandakan bahwa pemerintah menolak mendengarkan suara buruh.
Atas dasar itu, Solidaritas Pekerja VIVA.co.id (SPV) menyatakan sejumlah hal: 1. Menolak intimidasi dan tindakan kekerasan aparat terhadap jurnalis dan buruh yang sedang menunaikan hak dan kewajiban mereka; 2. Meminta pemerintah menindak tegas aparat yang melakukan aksi kekerasan dan intimidasi pada jurnalis dan buruh; 3. Meminta pemerintah berpihak pada buruh dan membatalkan rencana revisi beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang memberatkan dan tidak berpihak pada buruh.
Reporter: Syawahidul Haq