Trimurti.id, Jakarta 1 September 2023 – Menghadapi kompetisi sepakbola Liga 2 2023/2024 yang akan bergulir pada 10 September 2023, bersama ini APPI mengumumkan status penyelesaian atashak-hak para pesepakbola yang belum diselesaikan oleh Klub-klub Liga 2 sebagai berikut:
Berdasarkan data-data di atas, Klub-klub Liga 2 yang belum melaksanakan kewajiban terhadap para pemain adalah sebanyak: 9 Klub, dengan total kewajiban sebesar Rp 5,447,593,540 (Lima Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah).
“APPI mengingatkan dan meminta kepada Klub-Klub tersebut di atas untuk dapat segera melunasi kewajibannya sebelum dimulainya Liga 2, Kami juga meminta kepada PSSI dan PT LIB untuk dapat mengawal dan memverifikasi karena salah satu aspek Club Licensing Regulation untuk dapat mengikuti kompetisi selanjutnya adalah terkait faktor finansial dan adanya potensi hukuman bagi klub yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemain sebagaimana tercantum dalam regulasi FIFA. Liga 2 musim kompetisi yang lalu, 2022/2023 dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Jadi jika pada musim baru 2023/2024 ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini. ” M. Hardika Aji, CEO APPI.
Kompetensi NDRC Indonesia Dalam Menangani Gugatan Pemain PSKC Cimahi dan Pemain Persikab Bandung
Selain kasus-kasus di atas, para pemain PSKC Cimahi dan Persikab Bandung, melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia terkait kasus penyelesaian kewajiban pembayaran hak-hak pemain, namun NDRC Indonesia tidak dapat memproses gugatan yang APPI kirimkan dikarenakan di dalam kontrak kerja antara pemain dengan Klub PSKC Cimahi maupun Klub Persikab Bandung keduanya sama-sama menyebutkan bahwa:
“Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan maka Pemain dan Klub sepakat akan menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan. Para pihak tidak akan membawa permasalahan kepada National Dispute Resolution Chamber (NDRC).”
Klausul dalam kontrak tersebut tentu sangat merugikan pemain. Klausula sebagaimana tersebut juga sangat ironis dan tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI. Perlu digaris bawahi bahwa pemilihan badan penyelesaian sengketa melalui NDRC Indonesia dalam SPC telah disepakati setelah melalui proses negosiasi yang panjang antara perwakilan klub, perwakilan pemain (APPI) dan PSSI yang disupervisi oleh FIFA.
“Sangat tidak dapat diterima bahwa anggota PSSI, dalam hal ini Klub PSKC Cimahi dan Persikab Bandung melanggar peraturan ini dan merugikan hak-hak pemain yang berarti juga Klub-klub tersebut tidak menghargai dan menghormati NDRC Indonesia yang merupakan Pilot Project-nya FIFA dan PSSI.” Jannes Silitonga (Head Legal APPI)
Aturan Surat Keluar
Selain masalah penyelesaian tunggakan gaji oleh Klub Liga 2, APPI juga telah menerima puluhan laporan dari pemain yang mengalami masalah dengan permintaan Surat Keluar dari Klub ketika akan melakukan perpindahan ke Klub yang lain. Bersama dengan rilis ini kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya regulasi FIFA RSTP (Regulations on Status and Transfer Players) Edisi bulan Maret 2023, Pasal 6 ayat 5, yang menyebutkan bahwa:
“In cases where the FIFA general secretariat allows a registration outside a registration period based on the exception in paragraph 3 a), any domestic regulatory provision or contractual agreement requiring the consent of the former club to register the player shall be null and void. In cases where a player’s employment contract has expired, consent of the former club shall never be required to register the player.”
Dimana terjemahan bebasnya adalah:
“Dalam kasus dimana sekretariat umum FIFA mengizinkan pendaftaran di luar periode pendaftaran berdasarkan pengecualian dalam ayat 3 a), setiap ketentuan peraturan domestik atau perjanjian kontrak yang membutuhkan persetujuan dari klub sebelumnya untuk mendaftarkan pemain akan batal demi hukum. Dalam kasus di mana kontrak kerja pemain telah berakhir, maka persetujuan dari mantan klub tidak diperlukan untuk mendaftarkan pemain tersebut.”
“Maka APPI berharap agar Sepakbola Indonesia melalui PSSI dan PT LIB dapat menerapkan regulasi FIFA RSTP tersebut di atas ke dalam regulasi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, mengingat banyaknya kesimpangsiuran atas aturan terkait Surat Keluar yang terjadi selama ini yang sangat merugikan pemain.” Riza Hufaida (Legal APPI) APPI mewakili seluruh pesepakbola profesional di Indonesia berharap akan ada penyelesaian segera atas tunggakan-tunggakan maupun permasalahan-permasalahan di atas, agar musim kompetisi 2023/2024 untuk Liga 2 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Untuk pertanyaan dan informasi media lebih lanjut dapat menghubungi 081210104215 atau [email protected]