Trimurti.id, Halmahera – Senin, 28 April 2025, ratusan warga dari Desa Wayamli dan Yawanli, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi korban kekerasan aparat saat memprotes aktivitas tambang nikel milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS). Polisi bersama sekitar 20–30 personel Brimob menembakkan peluru gas air mata ke arah massa aksi.
Menurut siaran pers Jaringan Tambang Nasional (Jatamnas), insiden bermula ketika sekitar 300 warga berkumpul di Desa Pekaulang dan berjalan menuju kantor perwakilan PT STS di Desa Baburino. Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh puluhan personel Polres Halmahera Timur dan pasukan Brimob. Ketegangan meningkat, hingga terjadi aksi dorong-dorongan dan adu mulut antara massa dan aparat.
Sekitar pukul 16.00 WIT, tanpa peringatan, Brimob melepaskan tembakan gas air mata sebanyak 10 kali ke arah kerumunan warga. Jarak tembakan sangat dekat, hanya sekitar lima meter.

“Mereka ditembak dari jarak lima meter oleh Brimob dan polisi,” ujar salah satu peserta aksi melalui pesan WhatsApp, Senin malam, 28 April 2025.
Beberapa warga mengalami luka tembak akibat tindakan tersebut. Mulyadi Palangi tertembak di bahu dan lengan atas, Riski Boway di bagian kaki, dan Sulandra Asri mengalami luka di jemari tangan. Selain luka fisik, aksi represif ini juga menimbulkan trauma mendalam, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang ikut dalam aksi dan belum pernah mengalami kekerasan serupa.

Akar konflik antara warga dan PT STS berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan yang dituding merusak tanah adat dan menggusur kebun kelapa milik warga di Dusun Memeli, Desa Pekaulang.
Tindakan kekerasan oleh aparat bukan pertama kali terjadi. Dua hari sebelumnya, pada Sabtu, 26 April 2025, aparat juga mengusir warga Wayamli yang sedang menjaga wilayah adat Qimalaha Wayamli. Sejumlah warga bahkan sempat diborgol di atas tanah mereka sendiri.
Melihat pola kekerasan yang berulang dan berpihak pada korporasi, patut diduga bahwa penggunaan gas air mata dan tindakan represif lainnya merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan perusahaan tambang, bukan warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
Reporter: Lucky Adnan
Editor: Baskara Hendarto

