Categories
Kabar Perlawanan

Pernyataan Solidaritas KSPB untuk Massa Aksi May Day 2019 di Bandung

Mengutuk Tindakan Kekerasan, Penganiayaan, dan Aksi Main Hakim Sendiri yang Dilakukan oleh Polisi

Pada 1 Mei 2019, hampir seribu massa berpakaian serba hitam ikut merayakan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Kota Bandung. Mereka adalah anak-anak muda yang menyadari hari buruh adalah momentum bersejarah yang harus terus-menerus didorong menjadi gerakan pembebasan kelas buruh. Di antara mereka juga ada pekerja, guru, buruh lepas, maupun pelajar dan mahasiswa yang pada prinsipnya mereka hidup dari upah yang mereka hasilkan sendiri atau dihasilkan oleh orang tuanya. Itulah mengapa pada hari itu mereka juga menyampaikan tuntutan-tuntutan pembebasan kaum buruh dengan menuliskannya di berbagai tempat.

Namun, polisi bereaksi secara berlebihan dengan langsung melakukan represi terhadap massa aksi. Lebih dari 700 orang ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi. Barang-barang mereka seperti HP dirampas, mereka ditelanjangi (hingga hanya mengenakan pakaian dalam), badan mereka dicoret-coret dan kepala mereka digunduli, bahkan ada dari mereka yang dipukuli.

Teranglah bahwa polisi telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap warga sipil dan tidak melakukan prosedur penangkapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Kepolisian telah melakukan tindakan di luar batas dengan melanggar hak asasi manusia (HAM). Tidak sampai di satu, tuduhan perusakan fasilitas umum juga ditudingkan kepada massa berpakaian hitam dan ideologi anarko-sindikalis dianggap sebagai ancaman terhadap negara.

Tanpa adanya pengadilan dan hak membela diri, polisi sudah melayangkan tuduhan perusakan dan memberikan sanksi langsung, bahkan menghakimi ideologi yang masih ada di dalam pikiran seseorang. Seketika praktik hukum di negeri ini kembali ke jaman kegelapan.

Di sisi lain, jutaan rakyat telah menyadari “kepentingan umum” pada kenyataannya hanyalah retorika belaka karena banyak sekali kasus yang membuktikan orang-orang miskin sulit mendapatkan keadilan di negeri ini. Kaum buruh dan rakyat jauh dari akses terhadap pekerjaan, kesejahteraan, kehidupan yang layak, demokrasi dan keadilan.

Alasan kenapa sampai hari ini May Day masih dirayakan dengan aksi-aksi adalah nasib buruh yang masih tertindas. Negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja yang cukup untuk rakyat sehingga buruh dipaksa untuk menerima syarat dan kondisi-kondisi kerja yang ditawarkan oleh pengusaha. Upah murah, kerja fleksibel, jam kerja panjang, kecelakaan kerja dan pemberangusan serikat buruh menjadi makanan sehari-hari yang dirasakan oleh buruh.

Kami sudah membuktikan sendiri bagaimana ketika hak-hak buruh dilanggar, kami berusaha melaporkan pelanggaran tersebut ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Bukannya keadilan yang kami dapatkan, tapi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan masalah yang kami adukan dan nota pemeriksaan yang tidak bisa ditegakkan. Pengusaha seolah bebas melakukan perampasan hasil kerja buruh sekalipun dengan melanggar hukum, sedangkan buruh harus tunduk pada aturan yang berlaku.

Saat seorang buruh dianiaya dan barang miliknya dirampas, kami melaporkan masalah tersebut kepada Kepolisian Resort Metro Bekasi pada 20 Maret 2018 yang diterima dengan STPLP No. LP/230/127-SPKT/K/III/2018/Restro Bekasi. Tapi sampai hari ini, setahun telah berlalu, korban belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasusnya!

Kasus lainnya, buruh melaporkan dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh pengusaha kepada Kepolisian Cikarang Barat. Ada lima buruh yang menjadi korban yang dirugikan dan mau melaporkan, tapi hanya satu orang buruh saja yang diterima laporannya. Buruh melaporkan masalah ini pada 27 Februari 2019 yang diterima dalam STPLP No. STPL/219/II/2019/Sek Cik Bar, tapi sampai saat ini perkembangan kasus belum jelas. Kami berusaha lagi melaporkan dugaan pemalsuan ke Kepolisian Resort Metro Bekasi (Polres), tapi laporan kami masih belum diterima.

Kasus-kasus ini hanya sebagian kecil saja dari kasus-kasus di mana orang-orang miskin tidak mendapatkan keadilan. Lebih parah lagi malah menjadi korban kekerasan polisi. Data yang dirilis KontraS sepanjang Januari-Oktober 2017, contohnya, ada 84 kasus penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian.

Kaum buruh dan rakyat sudah tahu bahwa di negeri ini hukum kebanyakan hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki uang dan kekuasaan. Indonesia adalah negeri di mana kekayaan empat orang terkaya sama dengan gabungan kekayaan 100 juta orang termiskin. Ketimpangan ekonomi kita terburuk keenam di dunia. Inilah yang disebut dengan sistem ekonomi kapitalisme yang dibela oleh elite-elite politik dan para birokrat. Sistem ekonomi yang tidak adil ini telah sukses menyengsarakan miliaran manusia, tapi dipuja-puja, sedangkan ide-ide lain dianggap ancaman.

Logika dari penguasa di negeri ini adalah menjadi pelayan kepentingan investor (penanam modal), sementara di sisi lain mengabaikan perlindungan terhadap buruh dan rakyat. Ketika kaum buruh dan rakyat berusaha untuk mendapatkan keadilan dengan turun ke jalan, maka penguasa menggunakan pendekatan represif dengan menggunakan aparat keamanan, termasuk polisi.

Padahal merekalah penyebab kenapa buruh dan rakyat turun ke jalan. Kaum buruh dan rakyat hanya sedang mencari keadilan di jalanan karena jalur-jalur negosiasi, diskusi, sesuai prosedur, sudah tidak mempan lagi menjadi jalan mendapatkan keadilan dan hak-hak yang dirampas oleh pemodal.

Dengan menyadari hal ini, maka kami dari Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) dengan ini berposisi:

  1. Menyatakan solidaritas dan terima kasih terhadap kawan-kawan anak muda yang memberikan solidaritas dan pembelaan terhadap buruh;
  2. Mengutuk aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap massa aksi May Day 2019 di Bandung;
  3. Menuntut Kepolisian agar menerima setiap pengaduan dari buruh dan rakyat dengan adil, termasuk pengaduan dari buruh-buruh PT Ichikoh, dan menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang melanggar hak-hak buruh dan rakyat.
  4. Menuntut penyelidikan dan penyidikan terhadap petugas-petugas polisi yang melakukan aksi main hakim sendiri terhadap warga sipil pada May Day 2019 di Bandung untuk diberikan sanksi skorsing dan pemecatan sesuai kadar kesalahannya sehingga menimbulkan efek jera.
  5. Menuntut pejabat polisi yang terbukti bertanggung jawab atas aksi main hakim ini harus dicopot dari jabatannya, termasuk yang menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema.

Hidup Buruh!
Panjang Umur Pembebasan Kelas Pekerja!

 

Bandung, 13 Mei 2019
Komite Solidaritas Perjuangan Buruh