Trimurti.id, Bandung – Pada Senin 17 Oktober PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) kembali melakukan pemagaran paksa terhadap lahan milik warga di Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Tanpa tedeng aling-aling, dan menyampingkan proses pengadilan yang tengah berlangsung, PT KAI mengerahkan ormas yang mengenakan topi putih dan pita kuning.
Menurut kesaksian Eti, warga Anyer Dalam, truk yang mengangkut tumpukan seng bertuliskan PT KAI telah datang sejak pukul 04.30 WIB. Disusul kemudian dengan kedua mobil truk pada pukul 06.45 WIB yang mengangkut ormas bertopi putih dan berpita kuning.
Diketahui pula, ratusan orang dari ormas tersebut datang dengan kawalan dua mobil polisi dan satu mobil TNI yang menunggu di Jalan Banten.
Akibat pemagaran paksa oleh PT KAI yang melibatkan ratusan anggota ormas tersebut, para warga Anyer dalam tak bisa berbuat banyak. Mereka bersama warga Bandung yang bersolidaritas hanya bisa menyelamatkan beberapa barang berharga yang tersisa selagi pemagaran berlangsung.
Sementara itu pihak kelurahan yang berjanji akan berupaya menghentikan pemagaran paksa, tak menampakan batang hidupnya sama sekali. Padahal dalam upaya pemagaran paksa sebelumnya yang berhasil digagalkan oleh warga, pihak kelurahan berjanji akan berupaya menghentikan pemagaran yang dilakukan PT KAI.
Dikutip dari bandungbergerak.id suasana pemagaran sepihak Anyer dalam sempat memanas. Massa yang melakukan pemagaran sempat melakukan intimidasi terhadap warga dan jurnalis yang meliput peristiwa ini.
Warga sempat diteriaki oleh sejumlah ormas ketika mencoba mempertahankan bangunannya dari pemagaran. Sedangkan jurnalis yang meliput di lokasi pun menerima intimidasi serupa. Di antaranya fotografer Bandungbergerak.id, Prima Mulia, dan seorang wartawan foto magang dari Ayo Bandung, Ditya Rafi. Keduanya dibentak dan diteriaki untuk menghapus foto-foto di lapangan. Namun, di tengah kerubutan massa, ada pihak yang berusaha menenangkan sehingga kedua jurnalis tersebut mendapatkan akses untuk meliput pemagaran.
Masih dikutip dari bandungbergerak.id menyoal pemagaran lahan Anyer Dalam, tindakan PT. KAI tersebut bertolak belakang dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk kasus Anyer Dalam. Komnas HAM merekomendasikan 5 poin yang intinya agar PT KAI tak boleh melakukan tindakan lainnya sampai ada mediasi.
Reporter: Fikri Nugroho
Editor: Anita Lesmana