Categories
Kabar Perlawanan

Memantau Hak Buruh Dalam Investasi Taiwan Di Indonesia

Trimurti, JakartaSepanjang tahun 2024 beberapa NGO yang berasal dari dua negara, Indonesia dan Taiwan, berkolaborasi dalam memantau bisnis investasi Taiwan yang  ada di Indonesia. Diantara organisasi tersebut terdiri dari Taiwanese Transnational Corporation Watch (TTNC), Perkumpulan Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY), Aksi Ekologis untuk Emansipasi Rakyat (AEER), dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah.

Keempat organisasi ini menyoroti dan mengadvokasi pelanggaran hak buruh dan dampak lingkungan dari Investasi Taiwan selama periode Maret-Agustus 2024. Mereka berfokus pada sektor garmen di pabrik PT Tainan Enterprises Indonesia, sektor elektronik di pabrik PT Pegaunihan Technology Indonesia, dan sektor mineral di Walsin Lihwa Corporation dan Yieh Phui Enterprise.

Tujuannya mendorong due diligence atau uji tuntas hak asasi manusia sekaligus dampak lingkungan dari operasi bisnis perusahaan lintas negara. Perusahaan dituntut bisa mengidentifikasi, mencegah, dan mengurangi dampak negatif aktivitas bisnis mereka terhadap Hak Asasi Manusa (HAM). Hal ini berkaitan dengan semangat penerapan legislasi Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) yang ditetapkan pada Juli 2024. Disusul oleh peluncuran pernyataan serupa dari berbagai NGO Asia Timur setelah forum Bisnis dan HAM PBB di Genewa di bulan November 2024 silam.

Indonesia sebagai negara dasar dari rantai pasok (global) perusahaan-perusahaan Taiwan juga didesak untuk membentuk regulasi serupa. Supaya sejurus dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights sebagai komitmen global untuk menerapkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perusahaan.

Hasil pemantauan itu berbuah laporan berjudul Laporan tentang Dampak Hak Asasi Manusia dan Lingkungan dari Bisnis Taiwan di Indonesia yang terbit pada 10 November 2024. Laporan itu sudah dipresentasikan di Taipei kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Taiwan, anggota parlemen, kementerian terkait, akademisi dan organisasi sipil lain di Taiwan. 

Sabtu, 8 Februari, 2025, Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta Selatan jadi tempat untuk mempresentasikan laporan yang sama untuk publik Indonesia. Peluncuran laporan mengundang serikat-serikat buruh dari tempat perusahaan Taiwan sebagai pembicara yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI). Sementara, Fuad Abdulgani dari SAFETY bertugas sebagai moderator dalam diskusi tersebut. Diskusi itu langsung ditanggapi oleh Komnas HAM RI dan Komnas Perempuan RI.

Selain serikat buruh, beberapa NGO di Indonesia yang menghadiri diskusi antara lain LIPS Sedane, Perempuan Mahardika, dan TURC. Dihadiri para media yang menanggapi di sesi diskusi seperti Konde.co, Project Multatuli, Diakronik.com, dan Trimurti.id.  

Titin selaku buruh PT Tainan Enterprise Indonesia menyampaikan bahwa tempatnya sedikit membaik setelah ada advokasi dari SAFETY. Beberapa fasilitas yang disediakan perusahaan untuk buruh lebih rapi dan bersih, terutama toilet. Air yang dulunya kotor kini sering diperiksa setiap bulannya. Sebelumnya para buruh makan lesehan, sekarang disediakan ruang dan tempat makan yang layak.

Meski sudah tidak ada pencurian upah dari jam istirahat, Titin memaparkan masih ada pencurian upah dari jam lembur. Hal lainnya yang ditekankan para buruh ialah kontrak kerja pendek, fleksibilitas kerja dan kasualisasi berkat Undang-Undang Cipta Kerja. Penaksiran Safety mengungkapkan bahwa buruh berstatus kontrak berjumlah 75%  sementara 25% berstatus permanen. 

Dari jumlah 2200 buruh di PT Tainan Enterprises Indonesia didominasi oleh perempuan. Namun bagi Titin, pemenuhan kebutuhan kesehatan buruh perempuan masih minim. Masih terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan yang jadi kasus hangat tahun kemarin. Selain itu perusahaan menganggap haid sebagai penyakit karena mengharuskan para buruh perempuan membawa surat dokter untuk mengakses cuti haid.

Selanjutnya giliran Dedi buruh PT Pegaunihan Technology Indonesia yang memaparkan pelanggaran hak buruh di tempat kerjanya. Pemberangusan hak berserikat yang terjadi di pabrik masih jadi persoalan serikatnya dan perusahaan.

“Kami sudah sempat mendapat persetujuan perjanjian bersama mengenai kebebasan berserikat namun implementasinya tidak” ujar Dedi.

Kontrak jangka pendek (kasualisasi) jadi permasalahan yang ingin ditekankan dalam diskusi tersebut. Praktik kasualisasi yang marak terjadi berdampak pada pelemahan sertikat buruh. Dedi menerangkan banyaknya buruh berstatus kontrak pendek yang bakal diperpanjang jika perusahaan masih membutuhkan.

“Kita itu ketakutan kehilangan pekerjaan sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan” ujar Titin.

Serikat buruh dan para NGO di dalam forum diskusi peluncuran laporan bersepakat bahwa kasualisasi merupakan pelanggaran hak buruh. Membuat buruh jadi sangat rentan kehilangan pekerjaan.

Bahkan kasualisasi ini bisa berdampak pada upah murah dan tunjangan rendah. Sehingga di lapangan hak-hak buruh sebagai manusia jadi berkurang.

Penekanan lainnya ada di kondisi buruh perempuan. Dedi menceritakan kerabatnya yang sedang hamil masih ditempatkan di area mesin pemanas yang asapnya kurang baik dihirup perempuan hamil. Hal ini baru dipertimbangkan perusahaan setelah ada upaya advokasi dari serikat FSPMI. Persoalan sulitnya mengakses cuti haid juga terjadi di PT. Pegaunihan Technology Indonesia.

Sunardi, direktur WALHI Sulawesi Tengah, membeberkan studi investigasi WALHI mengenai kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM yang terjadi di kawasan industri di Morowali. Kerusakan lingkungan tidak terbantahkan berkat beroperasinya industri ekstraktif nikel yang melanggar hak lingkungan baik warga sekitar pabrik hingga hak buruh-buruhnya.

Ada masalah debu pembakaran PLTU dan  pengolahan smelter yang dibuang ke laut. Karena itu mempengaruhi juga warga sekitar kawasan Industri Morowali Park (IMIP) dan Indonesia Weda Bay Industrial Park yang bekerja sebagai nelayan.

Walsin Lihwa Corporation dan Yieh Phui Enterprise merupakan perusahaan industri nikel Taiwan yang beroperasi di IMIP dan IWIP.  Bisnis nikel terkenal dengan ketergantungannya pada listrik tenaga batu bara. Debu hasil PLTU di kawasan industri tersebut berpotensi membuat warga sekitar menderita Inspeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).

IWIP yang ada di daerah kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah merusak satu desa bernama Sagea. Warga desa Sagea kehilangan sumber-sumber kehidupan seperti sungai, hutan, dan kebun produktif.  Sisa-sia dari kehancuran tersebut hanyalah sungai yang bagi warganya disebut cadangan terakhir masyarakat Sagea.

Sementara itu di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, para pekerja industri nikel mesti bekerja di tempat berbahaya tapi minim Alat Pelindung Diri (APD). Meski sudah disediakan pihak perusahaan tetapi tidak terdistribusikan secara merata dan selalu kekurangan. Banyak buruh yang melapor bahwa peralatan APD sudah kadaluarsa dan rapuh.

Menanggapi hal tersebut Prabianto Mukti Wibowo sebagai perwakilan Komnas HAM menyatakan tanggapan terkait pemaparan para narasumber dan laporan yang sedang didiskusikan. Diperjelas hak yang ada dalam konstitusi melingkupi pentingnya memperoleh lingkungan hidup yang sehat. Ketika hal ini dipinggirkan maka pelanggaran hak asasi manusia juga terjadi.

“Investasi yang selama ini mendapat karpet merah di negara kita pada kenyataannya juga banyak meninggalkan kesengsaraan dan kerugian masyarakat setempat” ujar Prabianto.

Prabianto Mukti membicarakan bisnis dan HAM dengan menekan negara yang harus tanggung jawab untuk memberi perlindungan hak asasi bagi warganya, perusahaan harus menaati dan menghormati hak tersebut, dan gabungan negara dan perusahaan menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM.

Agar semua perusahaan tidak sekadar memasang pernyataan kebijakan ramah hak asasi manusia, lingkungan, dan inklusif tapi juga mempraktikkannya. Melaksanakan uji tuntas HAM di perusahaan bisa dimulai dengan mengidentifikasi risiko dan mitigasi. Prabianto Mukti berujar yang tak kalah penting ialah mengomunikasikan upaya-upaya tersebut. Komnas HAM menilai laporan yang didiskusikan hari itu memiliki kadar resiko tinggi pelanggaran hak asasi dan hak lingkungan.

Komnas HAM sendiri kini sudah memiliki standar normal mengenai bisnis dan HAM dan sedang berupaya menyusun standar nasional atasnya untuk uji tuntas HAM. Prabianto Mukti berharap hasilnya bisa diterima oleh semua pihak.

Penanggap lain, Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan, memaparkan harus adanya uji tuntas HAM yang berperspektif gender. Namun tidak terbatas pada perempun dengan menjangkau interseksionalitas seperti disabilias, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.

Ami menambahkan kekurangan laporan yang sedang didiskusikan terkait keberadaan komite gender yang harus dibuat di dalam perusahaan. Komite tersebut bisa berisikan perwakilan perusahaan, buruh, buruh perempuan, dan serikat buruh. Komite ini bisa memantau segala aspek penerapan kebijakan gender sekaligus ikut menangani berbagai kasus kekerasan berbasis gender.

Bagi Ami, laporan yang sudah disusun dengan baik oleh kumpulan NGO ini belum membahas respon negara terhadap pelanggaran HAM. Karena negara punya kewajiban untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti kasus ini.

Pelanggaran hak buruh dan dampak lingkungan dari bisnis investasi Taiwan terjadi melalui kasualisasi dan kebohongan klaim inklusif dari perusahaan. Selain kerentanan hak para buruh, warga sekitar juga diliputi ketakutan kesehatan karena rusaknya lingkungan. Sampai sekarang upaya advokasi masih berlangsung, meski masih sedikit tapi selalu ada pencapaian.

 

Reporter: Rokky Rivandy

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti