Categories
Kabar Perlawanan

Gelombang Kriminalisasi Memuncak: FMN Bandung Tuntut Pembebasan Tomi Wiria di Depan Polrestabes Bandung

Trimurti.id, Bandung—Di tengah sorotan publik terhadap eskalasi kriminalisasi massa aksi, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Bandung menggelar aksi massa di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung pada 28 Desember 2025. Aksi ini diselenggarakan sebagai protes keras dan solidaritas terhadap penahanan Ketua FMN Cabang Denpasar, Tomi Wiria, yang ditangkap secara paksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan provokasi dan penghasutan terkait gelombang aksi massa Agustus-September 2025.

Sekitar 15 orang mengikuti aksi solidaritas ini. Menurut May, salah seorang narasumber yang terlibat, kegiatan tersebut sarat akan pesan simbolis. Selain orasi dan pembentangan spanduk yang berisi tuntutan, aksi juga diisi dengan pembacaan puisi, penyalaan lilin, dan pembacaan simbolis surat dari Tomi Wiria, Gerry Gesta dan massa aksi lain yang juga dikriminalisasi. Meskipun banyak personel polisi yang mengawasi, serta mengambil foto dan video di awal kegiatan, aksi berakhir tanpa adanya insiden kekerasan atau bentrokan.

Penangkapan Paksa dan Cacat Prosedural

Fokus utama aksi ini adalah menyoroti kronologi penangkapan Tomi Wiria di Bali. Ia ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025, pukul 11.00 WITA, bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh sekitar 50 personel gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali. Penangkapan ini didasarkan pada sangkaan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan penyebaran berita bohong, terkait protes rakyat menentang kebijakan anti-rakyat pemerintah Prabowo-Gibran pada 30 Agustus 2025.

FMN Bandung menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dengan melanggar prosedur hukum yang berlaku sebab dilakukan tanpa adanya surat panggilan resmi sebelumnya. Lebih lanjut, di lokasi penangkapan, aparat juga diduga memerintahkan penghapusan rekaman CCTV—sebuah tindakan yang dinilai sebagai upaya menutupi bukti pelanggaran hak demokratis. Meskipun tim LBH Bali berupaya mendampingi, Tomi ditahan tanpa pendampingan hukum sejak awal dan kemudian dibawa ke Jakarta.

Dalam perkembangan kasusnya, tiga orang telah dibebaskan sebagai saksi, namun Tomi Wiria tetap ditahan di Bareskrim Polri dan resmi berstatus tersangka. Koalisi advokasi, termasuk LBH Jakarta, menilai proses penangkapan dan penahanan ini cacat prosedur, sekaligus menyoroti pola perburuan aktivis yang semakin masif, mengingat di Bandung sendiri sudah ada sembilan orang yang ditangkap dengan tuduhan penghasutan serupa.

Kondisi Tomi Wiria di Tahanan

Mengenai kondisi Tomi Wiria saat ini di Bareskrim Polri, May menyampaikan bahwa Tomi telah ditahan lebih dari sepekan dan berada dalam perhatian khusus kepolisian.

Kawan Tomi masih dalam atensi kepolisian, dengan ruangan khusus tanpa tahanan lain,” ungkap May kepada Trimurti.

Pembatasan kunjungan juga diterapkan; ia hanya diizinkan dijenguk dua kali seminggu, berbeda dengan tahanan umum lainnya. Hingga kini, belum ada tanda-tanda Tomi akan dibebaskan dalam waktu dekat, sementara pemeriksaan terus berlanjut.

Menanggapi serangkaian kriminalisasi ini, FMN Bandung mendesak enam poin tuntutan mendasar, yang mereka sebut sebagai upaya menjamin hak-hak demokratis rakyat. Tuntutan tersebut meliputi:

  1. Hentikan kriminalisasi, penahanan paksa, dan bebaskan kawan kami, Tomi Wiria tanpa syarat sekarang juga!
  2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap rakyat terutama yang sedang memperjuangkan hak demokratisnya!
  3. Bebaskan seluruh tahanan politik dan seluruh rakyat yang memperjuangkan haknya yang masih ditahan! 4. Negara harus menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat rakyat!
  4. Pemerintahan Prabowo-Gibran harus menunda pelaksanaan revisi UU KUHAP!
  5. Jalankan reformasi Polri sejati!

 

 

Reporter: Nurhakim

Sumber Foto: FMN Bandung

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti