Jelang peringatan May Day 2018, Forum Pekerja Media masih menemukan sejumlah pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan perusahaan media nasional dan perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia.
Forum Pekerja Media mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media.
Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.
Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya.
Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.
Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.
Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
- Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.
- Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Melihat fakta ini, kami Forum Pekerja Media membuka “Posko Pengaduan BPJS 2018”. Posko dibuka sejak tanggal 21 April 2018 hingga 30 April 2018. Posko Pengaduan BPJS 2018 diharapkan dapat membantu pekerja media yang memiliki masalah dengan jaminan sosial, baik yang di Ibu Kota maupun di berbagai daerah di Indonesia.
Pengaduan yang masuk nantinya akan diidentifikasi oleh Forum Pekerja Media. Setelah menemukan bukti yang kuat dan valid, Forum Pekerja Media akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Kementerian Tenaga kerja dan BPJS agar perusahaan tersebut diberikan sanksi.
Pekerja media yang memiliki masalah jaminan sosial dapat mengisi formulir pada link berikut:
Narahubung
Ketua FSPM Independen Sasmito (0857.7970.8669)
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani (0813.7443.9365)
Pengacara Publik LBH Pers Ahmad Fathanah (0853.4116.8026)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Aloysius Budi Kurniawan (0817.278.871)