Categories
Kabar Perlawanan

Dari kasus Pemecatan Guru di Pesantren Al-Zaytun

Sejak November 2016 guru di pesantren Al-Zaytun, Indramayu, bersengketa dengan Yayasan pengelola pesantren. Belakangan, sesudah dipecat secara sewenang-wenang, mereka membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial di Bandung, didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.

Dua laporan di bawah ini ditulis oleh Hardi, pengabdi bantuan hukum di LBH Bandung.  Tulisan pertama, ringkasan perjalanan kasus,  memberi pesan bahwa profesi guru pun rentan terhadap pemecatan dan pencurian hak-hak perburuhan. Sementara tulisan kedua menekankan perlunya serikat memikirkan berbagai upaya yang mungkin dilakukan, terutama iuran anggota, untuk membiayai kerja pembelaan anggota.

Redaksi Trimurti.

Guru-guru pesantren Al-Zaytun, dipecat secara sewenang-wenang.

Awal Januari 2017, masa liburan sekolah baru saja berakhir. Pagi itu Ustadz Mustakim pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sebagaimana biasa, sebagai guru di Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Setiba di gerbang pesantren, dia dibikin terkejut. Betapa tidak. Di depan gerbang, beberapa petugas keamanan berdiri menghadang. Melarang dia untuk memasuki halaman sekolah. Pelarangan berlaku tidak hanya untuk Ustadz Mustakim. Lebih dari seratus orang dilarang untuk memasuki halaman sekolah dan tidak diperbolehkan untuk mengajar. Penghadangan terjadi berulang-ulang, sejak 6 Januari hingga Februari 2017.

Para guru segera paham. Penghadangan ini pastilah bersangkut-paut dengan perseteruan antara para guru dan pengurus Yayasan yang menaungi Al-Zaytun, salah satu pesantren terbesar di Indramayu. Beberapa bulan sebelumnya para guru menggalang protes ke pihak yayasan pengelola pesantren. Mereka menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).  Ada dugaan bahwa dana bantuan dari pemerintah tersebut, bukannya digunakan untuk biaya operasional sekolah, malah mengalir ke kantong pribadi pemimpin Yayasan.

Apa yang kemudian dilakukan pihak Yayasan? Bukannya memperbaiki pengelolaan dana BOS, pemimpin pesantren pada suatu kesempatan khutbah Jumat (18 November 2017) malah melontarkan pernyataan yang menyudutkan para guru. Pernah pula ada upaya dari pihak Kepolisian Sektor Gantar bersama Kementrian Agama Kabupaten Indramayu untuk menengahi perseteruan yang berlarut-larut ini. Bukannya menerima tawaran baik ini, pihak Yayasan menolak untuk berunding dengan para guru.

Pada 23 Januari 2017, pihak Yayasan bertindak lebih jauh lagi, dengan mengirimkan daftar nama guru yang dianggap tidak aktif mengajar ke Kementrian Agama Kabupaten Indramayu. Disertai permintaan agar NUPTK (Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan) para guru tersebut dicabut. Beberapa hari kemudian, Syaikh Al-Zaytun menerbitkan surat (nomor 013/AZ-k/V-1438/II-2017) yang memuat daftar nama Guru yang Tidak Aktif Mengajar.  Artinya, 116 guru dalam daftar tersebut dinyatakan dipecat.

Ungkapan bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” bukanlah omong kosong belaka. Para guru ini adalah  orang-orang yang berjasa membesarkan pesantren Al-Zaytun. Sebagian besar mereka sudah mengajar selama lebih dari 15 tahun. Tak perlu diulas lagi, bagaimana dampak pemecatan sewenang-wenang ini terhadap 116 orang guru ini. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan upah bulanan untuk menopang keluarga. Mereka juga kehilangan tunjangan profesi (yang berasal dari pemerintah). Sungguh terdengar ganjil, sesudah kehilangan pekerjaan, para guru ini harus pontang-panting mencari pendapatan agar tetap dapat menyekolahkan anak-anaknya.

Belakangan, para guru ini membawa perseteruan ini ke ranah hukum ketenagakerjaan, berdasar keyakinan bahwa mereka adalah orang yang dipekerjakan dan menerima upah.  Dapat diduga, pihak Yayasan menyangkal.

Ketika para guru membawa kasus ini ke ranah hukum ketenagakerjaan, pihak Yayasan Al-Zaytun dengan keras menyangkal bahwa hubungan mereka dengan para guru merupakan hubungan antara majikan dengan buruh. Singkat cerita, majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menyatakan bahwa perkara ini merupakan sengketa perselisihan hubungan industrial. PHI memutuskan bahwa perkara ini merupakan perkara pemutusan hubungan kerja; dan menghukum Yayasan Pesantren Indonesia (pengelola pesantren Al-Zaytun) untuk membayarkan pesangon kepada 116 guru; yang besarnya lebih kurang Rp. 2,2 Milyar.

Mengongkosi perlawanan, dengan Beternak Sapi.

Seperti sudah menjadi pengetahuan umum, buruh yang berperkara di PHI sangat mungkin akan menempuh proses yang berlarut-larut, panjang, dan karena itu: mahal. Banyak buruh dan serikat buruh kemudian menyerah terlalu mudah, karena kehabisan ongkos untuk melanjutkan berperkara.

Seperti banyak buruh lainnya, para guru Al-Zaytun yang memperkarakan pemecatannya inipun harus menempuh berbagai kemelut untuk mencari nafkah dan mengongkosi perlawanan melalui beberapa usaha kolektif. Seluruhnya bukan proses yang mudah. Mulanya 116 guru ini membuka toko kebutuhan pokok (sembako), berlokasi di Gantar; sekaligus menyelenggarakan dapur umum. Toko sembako hanya bertahan selama kurang-lebih enam bulan, lalu ambruk. Kemudian mereka beralih ke usaha peternakan ikan; yang pun ternyata tidak menguntungkan. Barulah pada upaya mereka berikutnya, mereka menuai hasil yang cukup menggembirakan. Yakni dengan beternak sapi di atas lahan seluas tujuh hektar.  Melengkapi usaha peternakan sapi, mereka mengelola tempat pemotongan hewan di beberapa tempat di Jawa.

Usaha peternakan sapi ini dirintis oleh Ustadz Ilyas, mantan guru Al-Zaytun yang dipecat pada 2009. Mendengar bahwa 116 orang bekas sejawatnya bersengketa dan dipecat, Ustadz Ilyas tergerak untuk membantu, dengan memberikan bantuan pinjaman 200 ekor sapi. Dengan modal awal itulah, para guru mencoba usaha peternakan sapi. Mereka mengawalinya dengan membabat padang rumput seluas tujuh hectare, yang disulap menjadi lahan peternakan. Di atas lahan tersebut, mereka membangun enam kandang besar, lahan untuk bertanam rumput gajah (pakan sapi), serta lahan pengolahan kotoran sapi. Tidak butuh waktu lama, hanya beberapa bulan saja, untuk mengembalikan modal tersebut.

Dari usaha kolektif inilah para guru dapat membiayai hidup, dan mengongkosi segala biaya penanganan kasus, termasuk termasuk ongkos mondar-mandir dari Indramayu ke PHI di Bandung. Beberapa minggu lalu, para peternak mantan guru Al-Zaytun ini bisa tersenyum lebih lebar. Karena pada peringatan Iedul Adha 1439 Hijriah ini, mereka berhasil membukukan keuntungan, dari penjualan sebanyak 1700 ekor sapi.

Reporter: Hardi, tenaga di Lembaga Bantuan Hukum Bandung.