Trimurti.id, Jakarta—Puluhan buruh PT Amos Indah Indonesia menggelar aksi di teras kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jakarta Utara pada Kamis pagi, 21 Mei 2026, untuk mengawal jalannya mediasi kedua antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan. Mediasi dimulai pukul 10.00 WIB, dihadiri empat perwakilan buruh, kuasa hukum PT Amos Indah Indonesia, dan dua mediator hubungan industrial dari Disnaker Jakarta Utara.
Para buruh membawa sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar 133 orang dipekerjakan kembali sesuai Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani pada 13 Maret dan 7 April 2026. Selain itu, mereka menuntut hak upah yang belum dibayarkan sejak 11 Maret 2026 hingga saat ini, termasuk kekurangan upah bagi 14 orang.

Baca juga: Setelah Mogok Kerja, Buruh PT Amos Berhasil Desak Perusahaan Penuhi Tuntutan
Tuntutan lainnya mencakup hak cuti hamil, hak cuti tahunan yang belum dibayarkan, serta reaktivasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang telah dinonaktifkan oleh perusahaan. Buruh juga meminta mediator mengambil tindakan tegas agar seluruh hak mereka dipenuhi.
Di sisi lain, pihak pengusaha menyatakan bahwa PHK terhadap 134 karyawan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 Ayat 1. Perusahaan berdalih mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut yang dibuktikan melalui audit internal, serta mengklaim order terhenti karena dihalang-halangi sehingga pembeli tidak mau memberikan pesanan. Pihak perusahaan juga membantah adanya union busting atau pemberangusan serikat dalam kasus ini.

Baca juga: Aksi Buruh Perempuan PT Amos Mencegah Pemindahan Mesin Pabrik
Kuasa PT Amos Indah Indonesia, Sumihar Lukman, menegaskan bahwa perusahaan tidak terancam pailit.
“Rugi aja. Kalau pailit ini sudah ke pengadilan niaga. Kalau rugi beda,” ujarnya kepada Trimurti. Ia menyebutkan bahwa PHK dilakukan semata-mata atas dasar efisiensi.

Baca juga: Buruh Perempuan PT Amos Indah Indonesia Mengingat Marsinah
Setelah mediasi selesai, keputusan yang dihasilkan dinilai tidak memuaskan oleh para buruh. Pada pukul 11.36 WIB, mereka bergerak mendekati pintu masuk Disnaker Jakarta Utara.
Situasi sempat memanas ketika terjadi dorong-dorongan antara buruh dan polisi. Para buruh menuntut agar mediator turun langsung menemui mereka dan menjelaskan keputusan yang telah diambil.
Baca juga: PT Amos Indah Indonesia Ingkar Janji, 133 buruh dipecat
Pada pukul 11.47 WIB, pihak mediator dari Disnaker Jakarta Utara turun menemui para buruh dan menyampaikan bahwa mereka masih dalam proses mencari data yang diperlukan. Suasana berangsur mereda, dan pada pukul 12.00 WIB para buruh menghentikan aksi serta membubarkan diri dari lokasi.
Reporter: Elijah Warobay
Editor: Abdul Harahap

