Trimurti.id, Bandung – Rabu, 20 November 2019, berlangsung aksi buruh Aliansi Buruh Jawa Barat (ABJ) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung. Mereka menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 karena PP tersebut mengatur pengupahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dalam aksinya kali ini, ABJ mengajukan enam tuntutan. Di antaranya: Tolak penetapan UMK 2020 berdasar PP 78 tahun 2015; naikan UMK 2020 sebesar 15%; perkecil disparitas upah antardaerah; tolak upah di bawah UMK; berlakukan UMSK di seluruh kabupaten dan kota; serta tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada akhir aksi, berlangsung audiensi antara perwakilan buruh dan Gubernur Jawa Barat. Hasilnya, gubernur tetap akan menetapkan UMK yang sudah ditandatangani untuk penetapan UMK Jawa Barat. Namun, belum jelas berapa nominalnya.
Sekretaris Jenderal KASBI Sunarno mengatakan bahwa PP 78 bertentangan dengan survei komponen hidup layak (KHL) buruh. Menurutnya, survei itu telah dilakukan kawan-kawan buruh atau dewan pengupahan, tapi tidak digunakan. Sudah ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan bahwa kenaikan tidak boleh lebih dari 8,51% dan akhirnya semua kepala daerah baik di kota, kabupaten, atau gubernur, mengikuti aturan tersebut. Padahal sebelum ada PP 78, buruh atau dewan pengupahan di masing-masing daerahlah yang menentukan.
“Jadi PP 78 tidak relevan dengan kenaikan yang ada karena walaupun angka naik tapi tidak dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan,” ujar Sunarno.
Di samping soal PP 78, Sunarno pun menyinggung kenaikan biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, BPJS sendiri sejak awal ditolak di KASBI karena dianggap bertentangan dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jaminan sosial wajib diberikan oleh negara kepada masyarakat termasuk kaum buruh. BPJS seperti asuransi, bukan jaminan sosial karena berbayar. “Itu tidak sesuai dengan keinginan kawan-kawan buruh di awal karena sejak awal jaminan sosial itu harus diberikan oleh negara,” kata Sunarno.
Lia, salah satu anggota Konfederasi Serikat Nasional (KSN), mengatakan bahwa PP 78 tidak menjamin kesejahteraan buruh karena harga-harga kebutuhan terus naik, BBM terus naik, tarif dasar listrik pun ikut naik.
Selain itu, mengenai kenaikan iuran BPJS, menurutnya, tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Suaminya pernah ingin mengambil obat menggunakan BPJS, tapi obat habis dan harus menunggu obat itu ada. “Namun [menurut] SOP sudah terlambat dan akhirnya 1 bulan suami saya tidak mendapatkan obat dari BPJS dan harus menggulanginya lagi dari nol.”
Reporter: Jim Nurhakim
Editor: Dachlan Bekti