Trimurti.id, Cimahi – Hari raya Idul Fitri tinggal hitungan hari, tetapi pelanggaran hak perburuhan masih saja terjadi. PT Teodore Pan Garmindo Cimahi menyunat pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh-buruh yang bekerja. Bahkan mengancam tidak akan membayarkan THR sama sekali kepada buruh yang protes.
Perusahaan produsen garmen benar-benar mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024. Padahal dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 (tujuhu) hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.
Tak terima dengan kebijakan perusahaan yang sewenang-wenang. Sekitar 350 massa aksi buruh menggelar aksi protes di depan gerbang pabrik pada Sabtu 6 April 2024. Para buruh memboyong sanak keluarga untuk menuntut perusahaan segera membayar penuh THR dan kekurangan upah.
Sejak pukul 07.00 WIB, aksi protes telah berlangsung. Para buruh membawa poster dan spanduk tuntutan kepada pihak manajemen. Setelah menunggu cukup lama hingga menjelang siang, perwakilan pihak manajemen baru menunjukan batang hidungnya di hadapan para buruh yang berada di depan gerbang pabrik.
Dengan hati-hati sang juru bicara perusahaan menjelaskan soal kondisi keuangan perusahaan. “Uang THR dan kekurangan upah mereka itu sebenarnya ada namun kalau saat ini pihak manajemen membagikan uang secara cash tentunya saja manajemen akan kesulitan,” pungkas seorang perwakilan manajemen.
“Mun teu bisa mayar cash nyak kari transfer atuh (kalau gak bisa bayar cash, ya transfer aja atuh.” timpal seorang buruh perempuan. Bagai bom waktu, penjelasan sang juru bicara perusahaan bukan menjawab keresahan parah buruh malahan membuat amarah para buruh kian memuncak.
Melihat massa aksi semakin berang Kapolsek Cimahi yang hadir di tengah massa aksi langsung mengambil microphone dari sang juru bicara. Lalu ia mencoba menenangkan massa aksi melalui pengeras suara dengan kepercayaan diri penuh, “Bapak-ibu semua, alasan tidak membayar THR secara langsung dan penuh itu adalah karena kami tidak ingin bapak/ibu kehabisan uang THR sebelum idul fitri datang, jadi manajemen undur dulu supaya uang bpk ibu tidak langsung habis”.
Tak dinyana, pihak kepolisian tiba-tiba menyaru sebagai juru bicara perusahaan dadakan. Begitupun pihak tentara yang memberikan ceramah soal perburuhan, tanpa diminta oleh para buruh.
Riwayat Pelanggaran Hak Buruh: Upahnya murah, Buruhnya Dihina pula
Sebelum pengeras suara diambil alih oleh Kapolsek, sang juru bicara sempat mengeluarkan pernyataan yang cukup membuat buruh berang bukan kepalang. “Bapak-ibu, perusahaan kita itu memang satu grup dengan PAN Brother, PAN Brother hendak mempailitkan perusahaan kita di sini, kalau kami pailit nanti siapa yang bayar gaji bapak-ibu?
Seorang buruh laki-laki lalu membalas, “Lain urusan aing g***k, bayar gaji aing ayeuna keneh (Bukan urusan saya b***h, bayar gaji saya sekarang).”
Para buruh lain pun menimpali sang juru bicara secara bersamaan, “Yaudah aset kalian kami sita sebagai jaminan.”
“Tenang gampang, (aset) mesin jahit kan bisa dibawa pake truk polisi sama tentara?”
Menyimak pernyataan tersebut, para polisi dan tentara yang berjaga di lokasi aksi hanya berdiam diri.
Melalui siaran pers berjudul “Kami Sudah Muak Ditindas” yang terbit pada 6 April 2024. Para buruh bercerita bahwa sekitar 500 lebih buruh merupakan pekerja harian lepas (PHL) alias tidak memiliki status kerja yang jelas , dan belakangan ini perusahaan mencoba mengotak-ngatik status kerja buruhnya dengan cara pemutihan. Buruh berstatus tetap akan diminta mengundurkan diri secara sukarela, dan dipersilakan kembali bekerja sebagai buruh kontak atau buruh harian lepas.
Para buruh menilai pemutihan status kerja ini tidaklah masuk akal, sebab selama ini orderan kepada perusahaan tidak pernah surut bahkan saat covid-19 melanda, perusahaan masih banjir orderan. Bahkan tak jarang para buruh harus bekerja lembur untuk memenuhi target. Jika dihitung-hitung, para buruh PT Teodore Pan Garmindo dapat bekerja selama 10 hingga 13 jam.
Namun, banyaknya orderan dan cuan yang masuk kepada perusahaan, tak membuat upah buruh berangsur meningkat. Majikan malah mengupah buruh di bawah ketentuan upah minimum Cimahi (Rp3.627.880). Pada saat covid, majikan juga memotong upah buruh yang sudah kecil menjadi semakin lebih kecil.
Belum lagi, para buruh harus menerima kekerasan verbal dari supervisor selama bekerja. Sudah tak terhitung berapa umpatan (A***G, T**, T***L, B*****K) yang mereka lontarkan kepada buruh. Dan, pihak kepolisian dan tentara serta majikan masih sibuk menceramahi buruh agar bersabar dan mematuhi aturan.
Tentu saja, mereka tidak pernah merasakan diteror pemilik kontrakan karena menunggak uang sewa, mengirit makanan, membludaknya tagihan listrik dan air, dan mendengar rintihan anak yang menginginkan makanan bergizi dan sehat.
***
Aksi buruh PT Teodore Pan Garmindo bersama sanak keluarga mereka berakhir pada sore hari. Memang tuntutan masih belum terpenuhi. Namun, karena buruh melakukan aksi protes dan bersikukuh saat berunding, pihak perusahaan yang terdesak berjanji akan segera membayar THR dan kekurangan upah di tanggal 22 dan 29 April 2024, dan jika tidak membayar perusahan akan ditutup oleh disnaker.
Reporter: Ali Abshar
Editor: Basakara Hendarto

