Rabu, 15 April 2026, serikat Gerakan Buruh Katering (GEBUK) konvoi dari jalan KS Tubun , Kota Tangerang, menuju kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan.
Mereka mendatangi Ditjen AHU untuk meminta profil perusahaan PT Nur Hasta Utama yang menyalurkan buruh alih daya ke PT Aerofood Indonesia tempat buruh GEBUK bekerja.

Hal berawal ketika perusahaan katering di bandara Soekarno-Hatta melakukan pemecatan massal pada 24 Maret 2020. Namun, enam tahun berselang, serikat buruh GEBUK belum kunjung mendapatkan hak atas pesangonnya.
Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa anggota GEBUK mempunyai hak untuk mendapatkan pesangon yang wajib ditanggung oleh kedua perusahaan PT Nur Hasta Utama dan PT Aerofood Indonesia.

PT Aerofood Indonesia telah menunaikan tugasnya dengan mencicil pesangon itu selama enam bulan, per tanggal 1 Maret 2024. Sedangkan kerumitan ada di PT Nur Hasta Utama, sebagai unit usaha dari Koperasi Karyawan (Kopkar) Angsana Boga, yang dinyatakan bubar dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
“Sampai detik ini segala permasalahan yang kami sudah surati itu tidak pernah ditanggapi, oleh sebab itu Direkrorat Jenderal AHU harus segera memanggil GEBUK untuk membicarakan permasalahannya” ujar Isan Saputra, Ketua Umum GEBUK (15/04/2026).

Serikat buruh mengalami kesulitan mengakses profil perusahaan PT Nur Hasta Utama karena telah ditutup oleh Ditjen AHU. Usaha tersebut dibutuhkan untuk mengetahui siapa saja pemegang saham dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas pesangon 800 buruh yang belum dibayarkan.
“Profil perusahaan ini akan digunakan sebagai bukti di pengadilan nanti. Menambahkan bukti terkait siapa yang membubarkan PT NHU. Karena selama ini tidak pernah jelas siapa yg bertanggung jawab atas hak kami selepas klaim bahwa PT NHU bubar” Irfan Muccharrom, anggota GEBUK.

GEBUK telah melakukan enam kali audiensi dengan DPRD Kota Tangerang komisi II & III. Dari rentetan itu, pemerintah daerah belum bisa menyelesaikan perkara pesangon tersebut. Saat ini kasus serikat GEBUK di komisi III DPRD kota Tangerang masih menggantung dan belum ada pemanggilan audiensi kembali.
“Kami sudah berkontribusi, upah kami dipotong melalui pajak termasuk untuk kas Kota dan Kabupaten akan tetapi ketika kami mendapat perselisihan mereka tidak berpihak sama sekali” tukas Isan (15/04/2026).
Setelah menjelang siang, Ditjen AHU kemudian mempersilakan GEBUK masuk untuk melakukan perundingan. Perwakilan serikat keluar dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
“Profil perusahaan ini menjadi salah satu bukti hukum untuk melanjutkan perjuangan hak dari kawan-kawan sekalian” ujar Isan (15/04/2026).
Reporter: Rokky Rivandy
Editor: Nana Miranda

