Trimurti.id—Jam belum menunjukkan pukul tujuh pagi ketika Iman sudah harus menggenggam pistol pemingsan (stunning) di depan seekor sapi yang menunggu giliran disembelih. Setiap hari, selama sembilan jam berturut-turut, tangan kanannya tak pernah lepas dari gagang senjata itu. Itulah pekerjaannya sebagai peserta Working Holiday Visa (WHV) di sebuah fasilitas pengolahan daging sapi di Victoria, Australia.
Beralih menuju ratusan kilometer ke utara, di kota kecil Kununurra yang berbatasan dengan gurun Australia Barat, Sofyan mengoperasikan forklift di bawah terik matahari yang bisa menembus 40 derajat Celsius. Ia tetap masuk kerja, hari demi hari, bukan karena tak tahu bahwa ada risiko terserang heatstroke. Tetapi, kontrak full time yang ia tandatangani tidak memberi banyak ruang untuk absen.
Iman dan Sofyan adalah bagian dari ratusan ribu pekerja muda Indonesia yang menjadikan Australia sebagai tujuan WHV. Program visa kerja-liburan yang awalnya dirancang sebagai ajang pertukaran budaya, kini telah bergeser menjadi tulang punggung industri-industri padat karya di pelosok Australia; dari pabrik daging, perkebunan almond, tambang berlian, hingga winery.
Trimurti.id berkesempatan mewawancarai dua dari mereka untuk menggali apa yang sesungguhnya terjadi di balik angka-angka upah dolar Australia yang kerap menjadi magnet bagi anak muda Indonesia.
Visa Budaya yang Menjadi Mesin Tenaga Kerja
Secara resmi, WHV subclass 462 dirancang sebagai program pertukaran budaya antara Australia dengan negara-negara mitra, termasuk Indonesia. Namun, seiring waktu, realitasnya bergeser jauh dari semangat awal itu.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber akademis dan laporan lembaga advokasi buruh, program Working Holiday Maker (WHM) Australia didirikan pada tahun 1975 dan secara konsisten berfungsi untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di sektor-sektor seperti pertanian, pengolahan daging, pertambangan, dan konstruksi di kawasan regional yang kesulitan mendapatkan buruh lokal.
Dari Juli 2024 hingga Juni 2025 saja, Departemen Dalam Negeri Australia menerbitkan lebih dari 321.000 visa WHV. Angka ini mencerminkan betapa besarnya ketergantungan industri Australia terhadap tenaga kerja sementara ini.
Sebuah laporan bertajuk Backpacker Dispatches yang diterbitkan oleh Migrant Workers Centre bahkan secara terang-terangan menyebut skema WHV berfungsi sebagai saluran yang secara faktual memberi upah rendah, tanpa jalur kerja permanen, tanpa perlindungan memadai, dan tanpa pengawasan yang lazim terdapat dalam program tenaga kerja migran formal.
Situasi turut diperparah oleh posisi pemerintah Indonesia yang hingga kini masih mengkategorikan WHV sebagai program budaya, bukan program migrasi tenaga kerja. Akibatnya, tidak ada perlindungan hukum ketenagakerjaan yang secara spesifik menyasar peserta WHV dari sisi pemerintah Indonesia. Semua urusan persiapan termasuk biaya dokumen, penerjemahan tersumpah, hingga tiket pesawat, ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing calon buruh..
Sebelum sampai di lini produksi, perjuangan seorang calon pekerja WHV Indonesia sudah dimulai jauh sebelum menapakkan kaki di bandara. Kuota yang hanya 1.000 orang per tahun berbanding terbalik dengan animo pendaftaran yang mencapai lebih dari 10.000 orang pada tahun 2024.
Iman, yang berhasil lolos dari seleksi ketat tersebut, menceritakan betapa tekanan ini menciptakan peluang bagi praktik joki pendaftaran. “Server website pendaftaran kerap mengalami gangguan. Situasi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang menawarkan jasa joki pendaftaran,” terang Iman dalam wawancara daring bersama Trimurti.id, Minggu 29 Maret 2026.
Persoalan ini dikabarkan tengah diperjuangkan oleh Paguyuban WHV Indonesia melalui gugatan terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Di sisi biaya, calon peserta harus menyiapkan paspor aktif, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah yang bisa menelan biaya jutaan rupiah, serta biaya pembuatan visa yang berkisar Rp5–7 juta.
Sofyan, yang memilih jalur yang sama tanpa menggunakan agen, menegaskan bahwa tidak ada pelatihan apa pun yang diberikan sebelum keberangkatan. “Semua ditanggung pribadi WHV. Dari persiapan dokumen sampai ongkos,” jelas Sofyan dalam wawancara onlinenya dengan Trimurti.id, Rabu 1 April 2026.
Ketidakpastian dan Risiko Keselamatan yang Menghantui
Di Australia, pekerja WHV umumnya mengenal tiga status kerja: full time, casual, dan freelance. Masing-masing memiliki konsekuensi yang sangat berbeda terhadap pendapatan, perlindungan, dan keberlangsungan visa.
Iman memilih status casual. Kelebihannya adalah tunjangan 25% di atas upah normal sebagai kompensasi atas ketiadaan hak cuti berbayar. Dengan tarif AU$38 per jam dan jadwal 38 jam per minggu, rata-rata penghasilannya mencapai AU$1.500 per minggu. Angka yang terdengar menjanjikan bagi banyak anak muda Indonesia.
Sofyan sebaliknya. Ia memilih full time karena menginginkan kepastian jangka panjang. Dengan upah AU$20,50 per jam dan jam kerja 45 jam per minggu, pendapatannya sedikit lebih rendah secara nominal, tetapi ia memiliki kontrak kerja tertulis dan kepastian posisi.
Namun ada satu hal yang keduanya sepakati: posisi tawar pekerja WHV sangat lemah.
Iman menegaskan, tanpa kontrak kerja formal yang melibatkan pemerintah, satu-satunya pilihan ketika terjadi perselisihan hanyalah mengundurkan diri dan mencari pekerjaan lain.
Di awal perjalanannya, Sofyan bahkan sempat mengambil pekerjaan berstatus cash. Pekerjaan yang dibayar tunai tanpa slip gaji, tanpa asuransi, tanpa jejak administratif apa pun, hanya demi bertahan sebelum mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
Angka upah yang tampak besar di permukaan menyembunyikan biaya tersembunyi yang jauh lebih serius: beban fisik yang masif dan risiko keselamatan kerja yang tinggi.
Di lini kill di pabrik daging, Iman tidak hanya bekerja dengan tekanan waktu, tetapi juga dengan konsentrasi penuh agar tidak membuat kesalahan yang bisa mengakibatkan seluruh karkas sapi dianggap tidak halal dan harus dibuang. Akibat keharusan menggenggam pisau terus-menerus selama sif, ia mengalami kaku pada tangan dan jari. Kondisi ini menurutnya juga dirasakan oleh sebagian besar rekan kerjanya.
“Sekitar 60% pekerja di sektor pengolahan daging mengalami penurunan berat badan, kecuali yang bekerja di bagian pengemasan,” ungkap Iman kepada Trimurti.
Di lini beef pusher, risiko bahaya datang dari arah yang berbeda: pekerja harus mendorong karkas sapi yang berat menuju pendingin. Iman menyaksikan sendiri beberapa rekan kerjanya pernah terjatuh atau tertimpa daging sapi. Ia menilai, insiden yang terjadi adalah akibat dari persiapan sebelum bekerja yang tidak memadai. Sebab hanya berupa tes fisik dan tes kemampuan menggenggam dan jauh dari komprehensif.
Sementara itu, bahaya yang berbeda mengintai Sofyan di Kununurra. Saat musim panas, suhu ekstrem menjadi ancaman di tempat kerjanya yang terletak di pedalaman Australia Barat. Selain itu, sebelumnya, ia juga pernah mengalami kecelakaan serius ketika bekerja di sektor pengolahan kayu cendana: jarinya terjepit balok kayu besar dan harus menjalani operasi.
“Saya sampai harus diterbangkan ke kota, karena di sini fasilitas operasinya tidak memungkinkan,” kenang Sofyan.
Beruntung, biaya operasi Sofyan ditanggung oleh asuransi bisnis perusahaan. Namun, keberuntungan itu tidak selalu hadir kepada semua pekerja WHV. Berdasarkan temuan investigasi abc.net.au, banyak pemberi kerja tidak melaporkan kecelakaan kerja kepada regulator karena khawatir terhadap inspeksi atas praktik kerja tidak aman yang mereka terapkan.
Asisten Sekretaris Serikat Pekerja New South Wales (NSW), Thomas Costa, menyatakan bahwa praktik tidak melaporkan kecelakaan ini sangat umum terjadi di kalangan pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja migran. Pekerja WHV sendiri kerap enggan melapor karena takut visa mereka dicabut oleh pemberi kerja.
Ketentuan hukum Australia menetapkan bahwa perusahaan dapat dikenai denda hingga AU$50.000 jika tidak melaporkan insiden yang melibatkan cedera serius, penyakit, atau kematian kepada SafeWork NSW. Namun, mekanisme pengawasan ini tampaknya belum sepenuhnya efektif.
Hitung-hitung Dolar: Antara Pendapatan dan Realitas Biaya Hidup
Salah satu daya tarik utama WHV adalah penghasilan dalam dolar Australia yang tampak jauh lebih besar dibandingkan upah di Indonesia. Namun, daya beli itu harus dihitung ulang di hadapan biaya hidup Australia yang jauh lebih tinggi.
Berikut perbandingan gambaran keuangan mingguan kedua narasumber:
| Komponen | Iman (Casual, Victoria) | Sofyan (Full Time, Kununurra) |
| Upah per jam | AU$38 | AU$20,50 |
| Jam kerja per minggu | 38 jam (4 hari) | 45 jam (5 hari) |
| Perkiraan penghasilan per minggu | AU$1.500 | AU$922 |
| Sewa tempat tinggal per minggu | AU$140–250 | AU$200 |
| Kebutuhan makan per minggu | AU$50–150 | AU$100 |
| Bensin/transportasi per minggu | AU$50–70 | AU$30 |
| Pajak penghasilan | 15% (s.d. AU$45.000/th); 30% (di atasnya) | Mengikuti ketentuan berlaku |
Dengan pengeluaran rutin yang mencapai AU$300–500 per minggu, pekerja WHV seperti Iman mungkin masih bisa menabung sekitar AU$800–1.000. Namun angka itu belum memperhitungkan pengeluaran tak terduga seperti perawatan kendaraan, keperluan kesehatan, atau perjalanan jauh untuk mengurus perpanjangan visa.
Iman menghabiskan sekitar AU$3.000 atau setara 30 juta rupiah untuk membeli mobil setelah menabung selama lima hingga enam bulan.
Kendaraan pribadi bukan kemewahan bagi pekerja WHV, ini adalah kebutuhan. Wilayah kerja yang terpencil membuat transportasi publik nyaris tidak tersedia. Sebelum memiliki kendaraan, Iman bergantung pada jaringan sesama WHV Indonesia dengan biaya tumpangan AU$20 per perjalanan.
Berbeda dengan Sofyan yang tinggal di belakang pabrik dan memiliki pengeluaran transportasi yang sangat rendah. Meski mampu menekan pengeluarannya secara signifikan. Namun dengan upah yang lebih rendah, ruang menabungnya juga lebih sempit.
Dilema Visa Kedua: Antara Perpanjangan dan Perangkap
Selain dari pendapatan yang cukup tinggi, salah satu fitur yang menjadi magnet besar program WHV adalah kemungkinan memperpanjang masa tinggal hingga tiga tahun. Namun, di balik kesempatan itu tersimpan mekanisme yang bisa menjadi perangkap.
Untuk mendapatkan tahun kedua, pemegang visa harus memiliki bukti telah bekerja minimal tiga bulan di sektor-sektor tertentu seperti pertanian, perhotelan, pertambangan, atau konstruksi di wilayah regional. Untuk tahun ketiga, syaratnya meningkat menjadi minimal enam bulan di sektor yang relevan.
Sofyan menggambarkan bagaimana sistem ini menciptakan ketergantungan yang harus dikelola cermat oleh para buruh. Ia memiliki perjanjian verbal dengan pemilik perusahaan suplemen ternak tempatnya bekerja: boleh mencari kerja tambahan asal kembali pada Mei mendatang. Kontraknya berakhir pada Desember, dan ia telah menandatangani kontrak baru untuk periode berikutnya.
Namun lagi-lagi, tidak semua pekerja WHV berada dalam posisi yang seberuntung Sofyan. Laporan Migrant Workers Centre dan berbagai sumber lain mendokumentasikan kasus-kasus di mana petani atau agen tenaga kerja memalsukan dokumen, menahan paspor, atau sengaja tidak menyelesaikan pekerjaan agar pekerja terus bergantung pada pemberi kerja untuk memenuhi syarat perpanjangan visa.
Iman, yang juga bertahan di sektor pengolahan daging meski upahnya diakui tidak setimpal dengan beban fisiknya, memilih tetap di sektor tersebut karena kepastian upah yang tidak tersedia di sektor pertanian. Upah pertanian yang dihitung per hasil panen sangat tidak menentu bagi pekerja baru yang belum menguasai teknik memanen, belum lagi ketergantungannya pada cuaca dan musim.
Yang Masih Kurang: Perlindungan, Pelatihan, dan Advokasi
Berdasarkan dua kisah ini dan merujuk data yang dihimpun, terlihat jelas sejumlah celah perlindungan yang dihadapi pekerja WHV Indonesia di Australia.
Pertama, absennya pelatihan pra-keberangkatan yang memadai. Tidak satu pun dari kedua narasumber mendapatkan orientasi tentang hak-hak ketenagakerjaan mereka sebelum berangkat. Padahal, pemahaman tentang Fair Work Act Australia bisa menjadi tameng penting terhadap eksploitasi.
Kedua, keterbatasan akses terhadap fasilitas publik. Hampir seluruh lapangan kerja WHV yang dapat dipilih berada di wilayah regional terpencil, jauh dari rumah sakit, transportasi publik, dan layanan publik lainnya. Ketika Sofyan mengalami kecelakaan serius, ia harus diterbangkan ke kota untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketiga, lemahnya posisi tawar pekerja. Ketakutan kehilangan visa membuat banyak pekerja WHV enggan melaporkan pelanggaran hak atau kecelakaan kerja. Sementara mekanisme pengaduan formal seperti laporan ke Fair Work Commission atau SafeWork NSW memerlukan pemahaman hukum yang tidak dimiliki semua pekerja.
Keempat, kategorisasi yang ambigu dari sisi pemerintah Indonesia. Selama pemerintah Indonesia masih menganggap WHV sebagai program budaya, tidak akan ada kerangka perlindungan tenaga kerja yang komprehensif bagi pesertanya.
Baik Iman maupun Sofyan, dengan segala kerja kerasnya, merupakan representasi dari jutaan kisah yang tersembunyi di balik angka-angka visa yang terbit setiap tahun. Mereka pergi karena melihat sebuah peluang. Peluang yang tampak menjanjikan, namun tidak selalu datang dengan jaminan yang setara.
Australia butuh tenaga mereka. Lantas pertanyaannya adalah: sudahkah sistem ini memberikan perlindungan yang setimpal?
Reporter: Ilyas Gautama
Editor: Syawahidul Haq

