Categories
Jam Istirahat

Setelah Mogok Kerja, Buruh PT Amos Berhasil Desak Perusahaan Penuhi Tuntutan

Trimurti.id—Setelah menduduki pabrik, berjaga di pintu gerbang hingga tengah malam, dan menahan tekanan dari preman yang didatangkan manajemen, 132 buruh PT Amos Indah Indonesia akhirnya memperoleh apa yang mereka perjuangkan. Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan penuh. Status mereka sebagai buruh tetap dipertahankan. Dan per 20 April 2026, mereka kembali bekerja tanpa selembar pun surat pengunduran diri yang terpaksa diteken.

“Negosiasi tidak ada titik temu, akhirnya kami melakukan aksi mogok,” kata Rahma perwakilan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang mendampingi para buruh. Mogok kerja yang berlangsung dari 11 hingga 13 Maret 2026 itu bukan semata soal THR memang menjadi pemantik. Di baliknya mengendap bertahun-tahun kemarahan yang akhirnya tumpah.

Selain pembayaran THR, hasil dari aksi mogok tersebut juga memastikan 132 buruh yang bertahan dan menolak menandatangani surat pengunduran diri dipekerjakan kembali seperti biasa, serta pelaksanaan SK buruh tetap bagi 5 buruh sesuai putusan Pengadilan

Mulanya, Mesin Absensi Buruh Tidak Berfungsi

Dikutip dari Konde.co, pagi itu Atul datang seperti biasa ke pabrik di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Namun mesin absensi sidik jari tidak merespons jarinya. Ia juga tak diizinkan mengisi daftar hadir secara manual. Sementara di hadapannya, buruh harian lepas melenggang masuk tanpa hambatan.

Seorang staf dari pihak pabrik berkata kepadanya: “Udah, kamu gak usah kerja karena sudah ada yang menggantikan.” Atul tidak sendirian. Banyak buruh perempuan lain diblokir dari tempat kerja mereka sendiri, di hari yang seharusnya masih hari kerja biasa.

FSBPI segera meminta klarifikasi ke pihak perusahaan. Dalam pertemuan yang berlangsung berjam-jam, muncul tuntutan yang sudah lama disiapkan manajemen yakni para buruh diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri. Syaratnya, buruh yang tidak memberikan tanda tangan, tidak akan mendapat THR dan sisa upah Maret 2026.

Wacana pengunduran diri sebenarnya sudah beredar beberapa hari sebelumnya, yang dibungkus oleh perusahaan melalui kata “sukarela”. Tapi pada 11 Maret 2026, perusahaan baru secara resmi melarang para buruh bekerja dengan cara mematikan mesin absensi, melarang staf administrasi mencatat kehadiran, dan mengusir sejumlah buruh dari area kerja.

Para buruh yang tidak terima akhirnya beramai-ramai masuk ke ruang pertemuan pimpinan perusahaan. Kemarahan yang bertahun-tahun tertahan akhirnya pecah. “Sudah terlalu lama marah dan ditindas. Semua (buruh) saling meluapkan amarah dan emosi,” cerita Atul dalam sebuah siaran langsung di Instagram, sebagaimana dikutip dari Konde.co.

Saat para buruh tidak menerima dan bersitegang dengan pihak perusahaan, ada buruh yang sempat mengambil video dari suasana di ruangan itu. Tapi pihak perusahaan tiba-tiba merebut ponsel buruh itu.

“Di situlah, situasi semakin memanas,” kata anggota serikat buruh FSBPI Jakarta itu kepada Konde.co

Pada 12 Maret, pemogokan dimulai. Buruh menduduki pabrik. Malam mereka berjaga di pintu-pintu akses, memeriksa setiap kendaraan yang keluar masuk agar tidak ada mesin produksi yang diangkut diam-diam. Kecurigaan ini cukup masuk akal, mengingat PT Amos Indah Indonesia punya cabang di Sukabumi, Jawa Barat.

“Hingga Rabu sore, kami masih berjaga di depan pabrik. Hari ini belum ada mesin yang keluar,” kata Lindah, Ketua Basis FSBPI di PT Amos Indah Indonesia.

Tekanan tak berhenti di situ. Perusahaan mendatangkan preman untuk mengintimidasi. Namun para buruh bertahan. Sebanyak 243 anggota FSBPI semula menjadi sasaran tekanan, dan dalam sehari lebih dari 100 orang akhirnya tertekan hingga menandatangani surat pengunduran diri. Mereka khawatir akan pulang kampung tanpa uang di tangan menjelang Lebaran. Saat itu tersisa 132 buruh yang yang terus berjaga, berunding, dan akhirnya berhasil mendesak perusahaan untuk memenuhi tuntutan mereka.

Upah Dipotong, Kontrak Diperpendek dan Hak Diabaikan

Masih dikutip dari Konde.co, Lindah, Ketua Basis FSBPI di PT Amos Indah Indonesia, menegaskan bahwa kemarahan yang meledak pada Maret 2026 bukan datang tiba-tiba. “Situasi yang dihadapi bukan mendadak langsung terjadi, tapi ada persoalan yang lama dibiarkan perusahaan. Tidak diberikan kepastian,” katanya.

Dalam wawancaranya dengan Trimurti.id, Rahma Ketua FSBPI mengatakan, bahwa  pabrik garmen yang beroperasi di KBN Cakung ini mempekerjakan sekitar 800 buruh sebelum awal 2026, dengan sistem rekrutmen yang sarat masalah sejak awal. FSBPI mencatat adanya praktik kontrak jangka pendek.

“Banyak yang masa kontrak buruh amat pendek. Sebagian (bahkan) hanya setengah bulan sehingga mereka nyaris tidak punya daya tawar apa pun,” terang Rahma dalam wawancara Trimurti pada 17 Maret 2025 via percakapan Whatsapp.

Rahma lanjut menerangkan bahwa target produksi di pabrik dipatok sangat tinggi. Dalam setengah jam, seorang buruh harus mampu menyelesaikan 70 hingga 80 potong baju atau dress. Jika target tidak tercapai, buruh tidak diperbolehkan pulang tepat waktu. Dan celakanya, perusahaan tidak menghitung jam tambahan itu sebagai lembur sehingga kerja-kerja tersebut tidak dibayar.

Daftar pelanggaran hak yang dilakukan oleh PT Amos tidak berhenti di situ. Perusahaan yang telah beroperasi sejak 1986 ini, menurut Rahma melanggar hak-hak maternitas buruh seperti cuti haid dan cuti keguguran.

“Bahkan cuti sakit pun tidak diupah,” kata Rahma kepada Trimurt.id.

Lindah sendiri merasakan langsung bagaimana diskriminasi bekerja di pabrik itu. Saat ia mendampingi kasus buruh perempuan lain, upahnya dipotong. Ketika ia mengajukan hak cuti haid, ia dianggap berbohong. “Situasinya tidak semua buruh perempuan punya akses cuti haid karena status kerja (bukan buruh tetap). Karena gak banyak yang ambil, kami yang berani mengajukan dianggap bohong,” katanya kepada Konde.co.

PT Amos Indah Indonesia tampaknya memang ingin memaksimalkan keuntungan dengan menekan ongkos serendah-rendahnya. Beberapa buruh lain yang tidak ingin disebutkan namanya bercerita, setelah ia bekerja lebih dari 26 tahun ia dinonaktifkan tanpa upah dan jaminan pensiun. Perusahaan garmen-tekstil tersebut bahkan bertindak lebih jauh, seorang buruh perempuan yang menolak kerja lembur tak berbayar, dimutasi paksa dan mengalami diskriminasi kerja.

Dengan adanya putusan yang bekekuatan hukum tetap terkait pelanggaran hak-hak buruh di pabriknya, PT Amos Indah Indonesia tetap mengajukan banding. Tabiat menghindar dari tanggungjawab ini menurut Rahma telah berlangsung setidak-tidaknya dari 2022.

Sejak saat itu, PT Amos Indah Indonesia juga menghentikan proses pengangkatan buruh kontrak menjadi buruh tetap. Padahal, menurut Rahma, kewajiban itu sudah tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebaliknya, perusahaan justru memperpendek masa kontrak buruh.

Kepada Kompas.com, Lindah mengungkap bahwa kawan-kawan sesama buruh PT Amos Indah Indonesia hanya dikontrak sebulan, di antaranya bahkan ada yang hanya dikontrak tiga hari.

Pada Februari 2026, seluruh buruh kontrak pendek dan harian lepas dihabiskan kontraknya. Dari sekitar 800 buruh, yang tersisa di awal Maret hanya sekitar 300 buruh tetap. Lalu perusahaan mengklaim sedang merugi dan tidak ada order.

Ketika dikonfirmasi perihal ini, Rahma menerangkan kepada Trimurti.id bahwa pihaknya telah menelusuri bahwa klaim ketiadaan order ini hanyalah akal-akalan perusahaan.

“Kami cari tahu ke kantor bea cukai laporan aktivitas perusahaan masih normal. Bahkan bahan baku di kirim ke Sukabumi PT BIG dan MINU,” terang Rahma kepada Trimurti.id.

Perjuangan Panjang FSBPI di PT Amos Indah Indonesia

Kepada Trimurti.id Rahma bercerita bahwa bukan kali ini saja serikatnya ‘bertarung’ dengan perusahaan yang beralamat di kawasan Industri Jakarta Utara ini. Pada 2013–2014, FSBPI pernah juga melakukan perlawanan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Dari sana, serikat tumbuh dan pada 2014 berhasil meraih beberapa kesepakatan krusial dengan PT Amos Indah Indonesia di antaranya adalah hak untuk beraktivitas di serikat di jam kerja, hak untuk mendirikan kantor sekretariat FSBPI, hak untuk melakukan pemotongan iuran serikat melalui payroll, serta meloloskan aturan larangan penyelesaian kontrak bagi buruh yang telah bekerja di atas dua tahun, termasuk perlindungan bagi buruh kontrak yang sedang hamil.

Pada 2019, kesepakatan itu ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial Negeri Jakarta Pusat. PKB seharusnya menjadi fondasi yang kokoh. Tapi perusahaan ternyata menganggapnya sebagai dokumen yang bisa diabaikan sesuai kepentingan, misalnya perihal status kerja.

Serikat akhirnya membawa persoalan ini memasuki jalur hukum dan sempat memenangkan putusan pengadilan pada akhir 2024. Namun perusahaan berdalih perkara masih dalam tahap kasasi, sehingga putusan itu belum dijalankan.

Belum juga tunai melaksanakan putusan pengadilan, PT Amos Indah Indonesia justru melanggar lagi hak-hak buruhnya. Sebanyak 20 anggota FSBPI diketahui telah dipotong upahnya oleh majikan. Menyikapi ini, serikat lantas melaporkan perusahaan ke Polda Metro Jaya pada 25 Februrari 2026.

Lagi-lagi, bukannya segera membayar lunas hak-hak buruh yang dirampas, PT Amos Indah Indonesia justru memanggil Lindah dan memintanya menandatangani surat pengunduran diri.

Lindah memaknai tekanan itu sebagai upaya perusahaan untuk memberangus serikatnya atau union busting. “Jika kami mengundurkan diri, anggota kami juga mengundurkan diri,” jelasnya kepada Konde.co. Tapi Lindah menolak. Dan dari penolakan itulah kemudian mendorong perusahaan mengambil langkah lebih keras: memblokir akses kerja, mematikan mesin absensi, dan akhirnya memaksa buruh untuk mengundurkan diri. Inilah yang kemudian memicu pemogokan pada 12 Maret 2026.

Kemenangan Ini Perlu Terus Dikawal

Pemogokan yang berlangsung sejak 12-13 Maret 2026 memang berhasil mendesak perusahaan untuk mempekerjakan kembali buruh-buruh yang dipecat dan membayar THR mereka. Tapi FSBPI menegaskan perjuangan belum selesai. Masih ada hak pensiun dua buruh perempuan, Sulastri dan Suratmi, yang sudah menang di PHI namun belum dijalankan PT Amos Indah Indonesia karena perusahaan masih menunggu putusan banding. Dan masih ada lebih dari 100 buruh yang terpaksa menandatangani surat pengunduran diri dalam kekhawatiran.

Serikat berencana menyurati Disnaker Jakarta Utara hingga Polres setempat, dengan tembusan ke pihak PT Amos Indah Indonesia, untuk terus mengawal berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Para buruh juga akan terus memantau aktivitas pabrik, termasuk kemungkinan relokasi mesin produksi ke cabang Sukabumi secara sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, Jumisih, Biro Politik FSBPI, menyayangkan absennya negara dalam konflik ini. “Pihak Kemnaker/Disnaker seolah tutup mata sama persoalan-persoalan yang terjadi di PT Amos, termasuk juga PT-PT yang lain,” katanya kepada Konde.co. Ia mengkritik alasan berulang soal minimnya pengawas ketenagakerjaan yang, menurutnya, sudah menjadi klise dari menteri ke menteri tanpa pernah benar-benar diselesaikan.

Masih dikutip dari Konde.co Jumisih juga mempertanyakan posisi pemerintah yang kerap tampak membela kepentingan pengusaha ketimbang buruh. “Gak punya wibawa ketika menghadapi para pengusaha. Ada pelanggaran, tapi tidak ditindak,” lanjutnya. Bagi Jumisih, mogok di PT Amos Indah Indonesia adalah bukti bahwa aksi massa kolektif masih punya daya desak. “Ada persatuan yang kita himpun secara bersama-sama bahwa kekuatan kelas pekerja jangan dianggap remeh.”

Mayoritas buruh di pabrik ini adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Lindah pernah menggambarkan beban yang mereka tanggung: “Bagaimana dengan kelanjutan hidupnya? Jangankan untuk lebaran. Ketika tidak ada kepastian kerja pun itu juga menjadi beban. Bagaimana bayar kontrakan, bayar sekolah, terus makan hari-hari untuk keluarganya.”

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang selama bertahun-tahun mendorong mereka tetap berserikat, berunding, dan akhirnya turun ke jalan—sampai akhirnya perusahaan memenuhi tuntutan mereka.

 

Reporter: Nurhakim

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti