Categories
Kabar Perlawanan

Sidang Lanjutan Demonstran Agustus 2025: Saksi Ahli Nyatakan Dakwaan Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Trimurti.id, Bandung – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kembali ramai pada Rabu, 24 Desember 2025. Sidang lanjutan terhadap tujuh orang yang terlibat dalam demonstrasi Agustus 2025 berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Kasus ini berawal dari gelombang protes besar-besaran yang melanda berbagai kota di Indonesia akhir Agustus lalu. Kemarahan masyarakat dipicu oleh dua hal utama: kenaikan tunjangan perumahan anggota parlemen yang dianggap tidak sensitif di tengah kesulitan ekonomi rakyat, serta kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas ditabrak kendaraan taktis polisi (rantis) saat aksi berlangsung di Jakarta.

Protes yang awalnya damai itu menyebar cepat ke Bandung dan kota-kota lain, hingga akhirnya berujung pada penangkapan ratusan orang.

Di bangku terdakwa duduk tujuh nama: Yusuf Miraj, Rifa Rahnabila, Rifal Zhaffran, Arfa Febriyanto, Rizki Fauzi, Deni Ruhiyat, dan Azril Agung. Jaksa mendakwa mereka dengan pasal-pasal yang cukup berat, mulai dari ujaran kebencian dan penghasutan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kekerasan bersama-sama di muka umum berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, hingga perusakan barang sesuai Pasal 187 KUHP. Dakwaan ini sebagian besar bersandar pada unggahan-unggahan mereka di media sosial serta dugaan keterlibatan langsung dalam aksi di Bandung.

Sidang kali ini menjadi menarik karena menghadirkan sejumlah saksi ahli yang memberikan pandangan mendalam. Dr. Vidya menyampaikan keterangannya secara tertulis. Sementara yang hadir langsung di persidangan adalah Yunita, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan yang ahli di bidang hukum pidana; Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet, yang fokus pada kebebasan berekspresi digital; serta Hammad Zahid Muharram, S.Psi., M.Psi., dosen Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran, ahli psikologi sosial.

Yunita, S.H., LL.M. menjadi saksi ahli yang paling banyak mendapat pertanyaan dari kuasa hukum para terdakwa. Dengan tenang dan terperinci, ia menjelaskan mengapa menurutnya dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan.

Ia menguraikan bahwa ujaran kebencian harus memiliki isi yang benar-benar substantif, ditujukan secara spesifik kepada identitas kelompok tertentu seperti suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA), dilakukan di tempat umum yang ramai, disertai niat jelas, serta menimbulkan risiko nyata berupa kerusuhan dengan hubungan sebab-akibat langsung (kausalitas).

Menurut Yunita, apa yang diunggah para terdakwa justru berupa kritik kepada pejabat publik, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi sesuai konstitusi, bukan serangan terhadap identitas kelompok.

Ia juga menilai penerapan UU ITE tidak tepat karena penyebaran konten harus melalui kanal terbuka dengan maksud menghasut yang terbukti, bukan hanya postingan biasa. Begitu pula dengan Pasal 170 dan 187 KUHP, ia menegaskan tidak ada bukti bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau perusakan secara langsung.

Di tengah sidang, kuasa hukum sempat mencoba menggali pendapat ahli soal dugaan adanya tekanan atau penyiksaan saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Namun hakim ketua segera menyela pertanyaan kuasa hukum dan menegaskan bahwa dalam dakwaan tidak ada penyiksaan, kemudian menyuruh kuasa hukum untuk bertanya sesuai dengan dakwaan saja.

Selanjutnya, Nenden Sekar Arum dari SAFEnet memberikan sudut pandang dari dunia digital. Ia menggambarkan bagaimana fitur-fitur media sosial membatasi penyebaran konten secara alami. Misalnya, Instagram Story yang otomatis hilang dalam 24 jam dan tidak bisa dicari oleh publik, sehingga sulit dianggap sebagai penghasutan massal. Algoritma platform, kata Nenden, hanya menampilkan konten berdasarkan interaksi pengguna—konten dari akun privat atau yang pengikutnya sedikit jarang sekali menjadi viral.

Platform juga punya pengawasan ketat: konten yang melanggar panduan komunitas bisa langsung dihapus atau jangkauannya dibatasi secara diam-diam melalui shadow ban. Nenden mengamati bahwa pada masa gelombang aksi Agustus, banyak akun TikTok yang langsung di-banned massal hanya karena melakukan siaran langsung.

Dengan penjelasan itu, Nenden menyimpulkan bahwa unggahan para terdakwa pada dasarnya memiliki jangkauan sangat terbatas dan lebih mencerminkan luapan kemarahan pribadi ketimbang upaya hasutan terorganisir.

Hammad Zahid Muharram, S.Psi., M.Psi., kemudian melengkapi dengan perspektif psikologi sosial. Ia menguraikan bahwa kemarahan yang muncul dalam protes tersebut bersifat kolektif, lahir dari rasa ketidakadilan yang dirasakan secara luas oleh masyarakat.

Situasi ini mirip dengan gerakan Black Lives Matter di luar negeri, ketika satu insiden bisa memicu amarah global. Kelompok-kelompok daring seperti grup WhatsApp, menurutnya, terbentuk untuk saling memberikan dukungan emosional, bukan untuk merencanakan tindakan kekerasan.

Kemarahan yang ada bersifat adaptif terhadap kondisi sosial yang tidak normal, didorong oleh faktor eksternal seperti ketimpangan, bukan sekadar perilaku ikut-ikutan tanpa dasar.

Sepanjang sidang, para saksi ahli menyampaikan pandangan yang saling menguatkan satu sama lain: apa yang dilakukan para terdakwa lebih merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi di tengah meluasnya ketidakpuasan publik, dan perbuatan mereka tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan.

Reporter: Nurhakim

Fotografer: Mohto

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti