Categories
Kabar Perlawanan

Sidang Delapan Terdakwa Demo Agustus 2025: Inkonsistensi Keterangan dan Dugaan Salah Tangkap Mengemuka

Trimurti.id, Bandung– Persidangan delapan terdakwa kasus aksi protes kematian Affan Kurniawan—yang tewas tertabrak kendaraan taktis polisi saat demonstrasi di Jakarta—serta penolakan kenaikan tunjangan DPRD Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan delapan saksi, terdiri dari tujuh anggota kepolisian dan satu petugas keamanan (satpam) DPRD Jabar. Namun, satu saksi datang terlambat saat sidang hendak dimulai. Para saksi menyatakan bahwa mereka melaksanakan tugas pengamanan pada 30 Agustus 2025 berdasarkan surat perintah, dengan titik kumpul aparat di Gedung Sate dan melibatkan lebih dari 100 personel.

Dalam pemeriksaan, jaksa banyak merujuk pada keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, para saksi mengaku tidak mengenali secara pasti wajah delapan terdakwa—Very Kurnia Kusuma, M. Subhan, Eli Yana, Muhammad Vanza, Muhammad Rifa, Joy Orlando, Muhamad Jalaludin, dan Jatnika Alan. Mereka hanya mengidentifikasi ciri umum seperti pakaian hitam yang dikenakan massa aksi.

Persidangan kali ini juga menyoroti sejumlah inkonsistensi keterangan saksi. Terdapat perbedaan mengenai lokasi penangkapan para terdakwa. Saksi kepolisian menyebut penangkapan dilakukan di sekitar Gedung DPRD dan Gedung Sate, kemudian para terdakwa dibawa ke Gedung Sate. Namun, para terdakwa membantah hal tersebut.

Terdakwa Very Kurnia Kusuma keberatan dan menyatakan, “Saya keberatan, Yang Mulia. Saya ditangkap di Jalan Japati dekat Monumen Perjuangan dan diseret ke Gedung Sate.” Sementara itu, terdakwa Jalaluddin mengaku ditangkap di Gasibu, disiksa di samping Gasibu, baru kemudian diseret ke Gedung DPRD. Terdakwa Jatnika juga menyatakan ditangkap saat sedang makan di Jalan Diponegoro, lalu diseret ke Gedung DPRD. Dari delapan terdakwa, hanya Very yang mengaku dibawa ke Gedung Sate, sementara tujuh lainnya menyebut dibawa ke Gedung DPRD.

Inkonsistensi lain muncul terkait barang bukti dan korelasi dengan tindakan terdakwa. Dalam BAP laporan awal, disebutkan adanya bom molotov yang dibawa terdakwa, namun dalam BAP selanjutnya barang tersebut tidak disebutkan lagi. Kuasa hukum Jalaluddin dan Vanza, Andi Daffa dari LBH Bandung, menanyakan mengapa barang bukti tersebut hilang. Saksi menjawab bahwa itu merupakan urusan penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Very Kurnia Kusuma, Reza Dharmawan, menanyakan barang bukti apa yang diperoleh setelah penangkapan para terdakwa. Saksi menyatakan hanya pakaian. Kuasa hukum kemudian merespons, “Jadi kamu hanya menangkap berdasarkan baju saja?” Para saksi terdiam, hingga hakim menyela, “Sudah, untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab bahwa itu urusan atau wewenang penyidik. Mereka hanya ditugaskan menangkap saja.”

Kuasa hukum Very menilai para saksi tidak meyakinkan keberadaan kliennya di lokasi aksi maupun keterlibatannya dalam pelemparan batu atau tindakan kekerasan lainnya. Saksi sering menjawab “tidak tahu” atau “tidak ingat” saat ditanya detail, yang menurut tim advokasi menguatkan dugaan bahwa Very merupakan korban salah tangkap dan penyiksaan.

Sejumlah terdakwa, termasuk Jalaluddin, juga menyampaikan keberatan atas dugaan penyiksaan selama proses pengamanan. Hal ini sejalan dengan sidang sebelumnya pada 16 Desember 2025, di mana JPU menghadirkan 13 saksi pelapor—mayoritas polisi dan satpam Gedung Sate—yang juga gagal mengidentifikasi wajah terdakwa secara spesifik.

Saksi hanya mengaitkan tindakan seperti pelemparan batu atau molotov dengan “orang berbaju hitam”, tanpa korelasi langsung ke terdakwa. Kuasa hukum dari LBH Bandung dan Tim Advokasi Bandung Melawan menilai keterangan saksi bertolak belakang dengan BAP, serta menyoroti indikasi pelanggaran HAM seperti penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan.

Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170, 214, dan 406 KUHP terkait kekerasan dan perusakan. Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut isu kriminalisasi demonstran dan kebebasan berekspresi. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Reporter: Nurhakim

Fotohgrafer: Mohto

Editor: Ilyas Gautama

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti