Categories
Kabar Perlawanan

Abai Nasib Buruh Terdampak Pandemi, Gubernur Didesak Terbitkan SK UMSK 2020

Trimurti.id, Bandung – Setelah memasuki era adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal, sekitar seribu buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Bandung, 30 Juni 2020. Mereka mendesak Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) supaya buruh memiliki jaring pengaman sosial.

Jaring pengaman sosial bagi buruh dirasa semakin penting, terutama di masa pandemi korona saat ini. Selama pandemi, pemutusan hubungan kerja (PHK) serta upah dan tunjangan yang belum dibayar, semakin marak terjadi.  Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, 62.848 buruh mengalami PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Sekitar 666 perusahaan merumahkan 50.187 buruh, sedangkan 12.661 buruh di-PHK dari 375 perusahaan.

Untuk menangani krisis ekonomi akibat pagebluk, pemerintah menggulirkan skema bantuan sosial (bansos) bernilai Rp1,2 triliun, dalam bentuk bantuan sembako dan uang Rp500.000,00. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar warga Jawa Barat belum menerima bansos tersebut.

“Persoalan lingkungan buruh yang terdampak hampir 1 juta (jiwa). Dirumahkan tanpa dibayar, di-PHK tanpa pesangon, upah per hari sudah tidak manusiawi. THR-nya dicicil,” ujar Ketua Aliansi Buruh Jabar (ABJ) Ajat Sudrajat saat berorasi.

Karena itulah yang buruh-buruh kembali turun ke jalan, memprotes semrawutnya penanganan pemerintah. Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat membenahi penanganan krisis dan memberi perlindungan kepada para pekerja.

Menjelang pukul 2 siang, usai perwakilan serikat bergantian orasi, ABJ melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. Hasil audiensi tersebut, pertama, merekomendasikan (Disnakertrans) Jawa Barat menindak pengusaha yang mengabaikan hak-hak buruh. Kedua, PHK akibat pandemi tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memenuhi hak-hak buruh. Ketiga, buruh yang di-PHK harus tetap diberi pesangon. Keempat, besok (1 Juli 2020) Apindo akan dipanggil gubernur untuk membicarakan UMSK bersama pimpinan serikat buruh.

ABJ menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi langkah politik pemerintah dalam penerbitan SK UMSK tahun 2020.

ABJ terdiri dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesa 1992 (SBSI92), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM), Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

 

Reporter: Baskara Hendarto

Editor: Dachlan Bekti