Trimurti.id, Morowali–Ratusan buruh tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah, menjadi korban kekerasan saat mogok kerja mereka dibubarkan paksa oleh petugas pengamanan perusahaan, Jumat sore, 25 September 2026. Insiden itu terjadi di hari kedua aksi pendudukan jalur hauling PT Hengjaya Mineralindo, ketika buruh menuntut kepastian hak kerja yang berbulan-bulan diabaikan manajemen.
Melansir KabarSelebes.id, insiden itu terjadi di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo, sekitar pukul 17.30 WITA. Dua buruh dilarikan ke puskesmas, beberapa lainnya luka ringan akibat pemukulan. Korban adalah buruh PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI). Dua perusahaan tersebut merupakan dua kontraktor di kawasan IUP Hengjaya Mineralindo.
Dikutip dari Bimakita.com, KPBI menyatakan pembubaran paksa terjadi dengan melibatkan petugas perusahaan dan aparat keamanan pada Jumat sore itu. Sejumlah buruh mengalami luka lebam akibat kekerasan fisik, dan buruh perempuan turut menjadi sasaran dalam insiden tersebut. Memasuki hari kedua aksi pendudukan jalur hauling, situasi di lapangan sudah memanas sejak siang, dan pembubaran paksa itu terjadi ketika massa aksi masih bertahan di titik yang sama sejak hari pertama.
Sejumlah video yang beredar luas di media sosial merekam langsung momen pembubaran paksa tersebut. Aparat dan petugas keamanan berhadap-hadapan dengan massa buruh, termasuk buruh perempuan yang berada di barisan depan. Rekaman itu turut disebarluaskan lewat akun-akun Instagram resmi serikat buruh, seperti @persatuanburuh dan @buruh_fbtpi, dan menjadi bukti visual bahwa kekerasan terhadap buruh benar-benar terjadi di lapangan.
Ketua Umum DPP FSPIM-KPBI, Komang Jordi Sagera, menyayangkan insiden yang menimpa anggotanya di lapangan. Sedikitnya dua buruh harus dibawa ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan medis, sementara beberapa buruh lainnya mengalami luka ringan, seperti disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima media pada Jumat malam.
Ketua Umum KPBI, Ilhamsyah, mengecam keras insiden tersebut. “Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap buruh,” ujarnya dalam pernyataan resmi KPBI. Ia menegaskan negara harus hadir memastikan kebebasan berserikat dan hak mogok kerja buruh tidak diberangus, terlebih ketika kekerasan turut menyasar buruh perempuan.
Ilhamsyah turut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepala Kepolisian RI turun tangan langsung. Ia menegaskan kekerasan terhadap massa aksi harus diusut secara transparan, sementara dugaan pemberangusan serikat yang membayangi sengketa ini juga mesti ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ilhamsyah juga menyerukan solidaritas nasional gerakan buruh di seluruh Indonesia.
Roster Baru, Kesepakatan Dua Hari, dan Surat PHK di RJS
Bagi buruh PT RJS, kontraktor penambangan dan pengangkutan yang beroperasi di Site Tangofa, cerita ini bermula jauh sebelum mereka menduduki jalur hauling. Demikian menurut Bahar Daeng Baso, Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) PT RJS, kepada Trimurti.id pada Selasa, 29 September 2026.
PT RJS, kata Bahar, menambang bijih nikel dan mengangkutnya dari stockpile ke pabrik. Pada September 2025 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menopang pekerjaan itu selesai, dan sebagian pekerja dirumahkan selama tiga bulan hingga Desember 2025. Selama masa itu mereka masih menerima upah dan insentif keamanan dan keselamatan kerja (K3) dengan total sekitar Rp6 juta per bulan belum dengan potongan pajak.
Kabar pembatasan produksi mulai terdengar pada Februari 2026. Bahar menyebut kebijakan pemerintah itu dimaksudkan mencegah kelebihan pasokan. Pada mulanya ia dan kawan-kawan menanggapinya dengan tenang karena situasi serupa pernah mereka lewati di tahun-tahun sebelumnya. Kegelisahan muncul ketika roster kerja baru keluar pada 28 Februari 2026. Sebagian buruh dijadwalkan bekerja dan sebagian dirumahkan. Operator inti, yakni pemegang unit tetap, masuk daftar yang dirumahkan, sedangkan operator cadangan naik menjadi operator inti.
Pada Minggu, 1 Maret 2026, para operator menghentikan kegiatan secara spontan. Penundaan berlangsung sekitar tiga jam, kira-kira pukul 07.00 sampai 10.00 waktu setempat. Para buruh meminta perusahaan menunjukkan hasil penilaian dan parameter yang menjadi dasar roster. Perusahaan menjawab bahwa roster itu bersumber dari evaluasi para pengawas. Dari dua belas pengawas di Divisi Hauling, kata Bahar, hanya dua orang yang melakukan penilaian. Dua pengawas tersebut, menurut Bahar adalah pengawas yang dinilai tidak kompeten dan sempat diwacanakan akan dimutasi ke PT. Timur Perkasa Mineralindo (PT TPM).
“Namun itu hanya akal-akalan saja untuk memanipulasi kami. Pada kenyataannya kedua pengawas yang di mutasi masih ada dalam perusahaan sampai saat ini,” tutur Bahar
Serikat mempertanyakan apakah dasarnya absensi, kinerja, atau sikap kerja yang menjadi penilaian pengawas. Namun, pertanyaan tersebut tidak digubris perusahaan. Bahar menduga ada kedekatan antara pengawas dan operator cadangan yang dipekerjakan, yang masa kerjanya baru sekitar tiga bulan.
Pada hari yang sama para buruh mengajukan permintaan agar pengawas yang menilai dimutasi atau di-PHK, seluruh buruh dipekerjakan kembali, dan roster disusun ulang. Saat itu bulan Ramadhan dan semua pekerja membutuhkan uang Lebaran, ujar Bahar, sehingga pembagian kerja yang adil menjadi tuntutan utama. Perusahaan pun menyetujuinya, dan roster yang disepakati berpola tiga hari kerja dan tiga hari libur direncanakan akan diberlakukan.
Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Manajemen PT RJS bertanggal Minggu, 1 Maret 2026. Dokumen tersebut memuat empat butir keputusan: Roster hauling yang sebelumnya berstatus standby diaktifkan kembali; Perusahaan akan melanjutkan evaluasi setelah pengurangan RKAB dari pemilik IUP, PT Hengjaya Mineralindo; Buruh yang terdampak kebijakan efisiensi akan menerima surat panggilan resmi dari Departemen HRGA; Terhadap dua pengawas yang dinilai kurang kompeten dalam menilai karyawan, perusahaan menetapkan mutasi penugasan ke PT Timur Perkasa Mineralindo. Tiga orang dari tim manajerial dan dua perwakilan buruh membubuhkan tanda tangan.
Namun, menurut Bahar, kesepakatan itu bertahan dua hari saja. Setelahnya surat pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terbit. Trimurti.id memeriksa tiga surat keputusan PHK yang seluruhnya ditujukan kepada operator ekskavator di Site Tangofa. Surat nomor 052 berlaku efektif pada 6 Maret 2026, sedangkan surat nomor 067 dan 068 berlaku pada 11 Maret 2026. Dalam lima hari, nomor urut seri surat itu bergerak dari 052 ke 068. Ketiganya ditandatangani Kepala Departemen HRGA, N. Supriyadi.
Ketiga surat memakai pertimbangan yang sama. Revisi RKAB oleh pemerintah di sektor pertambangan disebut berdampak pada pengurangan kuota produksi yang diberikan pemilik IUP kepada PT RJS, sehingga perusahaan mengambil kebijakan mengefisiensikan sebagian tenaga kerjanya. Surat juga menyatakan mekanisme PHK diatur sepenuhnya oleh keputusan manajemen.
Dasar hukum yang disebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan mengklaim akan memberikan hak-hak buruh yang di-PHK.
Bahar membaca urutan peristiwa itu sebagai balasan. Ia menduga perusahaan menyimpan kejengkelan atas aksi 1 Maret dan berusaha mencari tahu siapa penggerak protes. “Itu murni spontanitas dari teman-teman yang merasa roster kerja yang dibuat tidak adil,” katanya.
Serikat menjawab surat PHK dengan surat penolakan, lalu mengirim surat kepada bupati. Surat kepada bupati tidak ditanggapi, dan perusahaan berpegang pada pendapat bahwa langkahnya sesuai undang-undang. Aksi ke kantor Pengawas Ketenagakerjaan dan DPRD Morowali pun digelar pada 1 April 2026. Sesudahnya, kata Bahar, manajemen menyatakan akan mempekerjakan kembali buruh dengan roster tiga hari kerja dan tiga hari libur. Dua hari kemudian surat PHK kembali terbit.
Gelombang kedua ini berjalan bertahap. Bahar menyebut PHK dimulai pada 3 dan 4 April, menyasar pengurus inti PUK, di antaranya Tendi dan Steven Rumbai. Saat surat pemanggilan datang, Bahar mendampingi mereka. Alasan yang tertera tetap efisiensi akibat penurunan RKAB. Pada waktu yang sama, kata Bahar, perusahaan membuka perekrutan karyawan baru, dan ia mengaku memegang foto perekrutan pada hari yang sama dengan PHK. Menurut dia, perusahaan yang hendak berhemat semestinya menghentikan perekrutan.
Dalam pendampingan itu Bahar meminta data yang menunjukkan RKAB benar menurun, sebab keputusan sebesar itu menurutnya harus bersandar pada data valid dan tidak cukup disampaikan secara lisan. Ia juga mengajukan agar PHK menjadi pilihan terakhir, dengan alternatif tambahan bahwa buruh dimutasi atau dicarikan pekerjaan di tempat lain. Jawaban perusahaan, menurut Bahar, menyatakan bahwa membuka data atau tidak merupakan kewenangan perusahaan.
Sebagian besar buruh yang di-PHK adalah anggota serikat, ujar Bahar, meski sebagian lain tidak tergabung dalam serikat. Perusahaan tidak mengakui keberadaan serikat karena PUK RJS belum berstatus legal akibat penundaan pencatatan. Bahar menilai rangkaian PHK itu sebagai upaya union busting atau pemberangusan serikat. Menurut dia, perusahaan sudah mengetahui pembentukan serikat baru dan memecat buruh yang tergabung di dalamnya agar serikat tidak berdiri di perusahaan itu.
PT Hengjaya Mineralindo Mangkir Dari Perundingan, Buruh Putuskan Mogok Kerja
Sengketa antara buruh dan manajemen PT Hengjaya Mineralindo sudah berlangsung berbulan-bulan sebelum insiden 25 September 2026. Melansir Metrosulteng.com, sejak akhir Maret dan awal April 2026, FSPIM-KPBI sudah berdemonstrasi di kantor Pengawas Ketenagakerjaan dan DPRD Morowali menuntut penghentian PHK sepihak terhadap ratusan buruh kontraktor.
Di PT MIM, sedikitnya 97 operator dump truck, 10 operator ekskavator, dan 16 buruh departemen stockpile dirumahkan tanpa kejelasan status. Sementara di PT RJS, PHK sepihak turut menimpa 54 operator dump truck, 6 operator ekskavator, dan 1 operator ADT. Ratusan buruh ini kehilangan mata pencaharian tanpa proses yang jelas, sementara operasional tambang tetap berjalan seperti biasa.
Bahar menyebut jumlah awal buruh RJS yang di-PHK sekitar 123 orang, dan hanya sedikit yang kemudian dipanggil kembali karena perusahaan merekrut buruh baru. Ia mengaku tidak dapat mengumpulkan data lengkap sebab sudah dikeluarkan dari grup kerja. Angka itu sekitar dua kali lipat catatan Metrosulteng.com untuk RJS, dan selisihnya belum dapat dijelaskan.

Dikutip dari Jakartasatu.com, DPRD Morowali sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas nasib para buruh tersebut, tapi PT Hengjaya Mineralindo dan PT RJS mangkir tanpa keterangan. Wakil Ketua I DPRD Morowali saat itu, Ihwan Moh. Thaiyeb, menyatakan kekecewaannya. Menurut dia, ketidakhadiran itu menunjukkan perusahaan tidak menghargai buruh maupun DPRD.
Ketegangan semakin memuncak setelah Disnaker Morowali menerbitkan Anjuran Nomor 560/156/NTD/VIII/2026 yang tak kunjung dijalankan perusahaan. Perusahaan bahkan absen dalam perundingan tripartit, kata Ketua DPC FSPIM Wilayah Morowali Hamdan, sebagaimana dilansir Ruminews.id. Bahar menyebut tripartit dijadwalkan tiga kali dan perusahaan tidak pernah hadir di meja mediasi. Ketidakhadiran manajemen dalam forum resmi itu, menurut Hamdan, membuat komunikasi penyelesaian sengketa tersumbat dan persoalan terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Kegagalan perundingan itu mendorong FSPIM-KPBI menggelar mogok kerja sejak 24 September 2026, menduduki jalur hauling di kawasan Hengjaya Mineralindo hingga 7 Oktober 2026 atau lebih lama jika tuntutan belum dipenuhi. Langkah ini dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai hak mogok yang sah, tertib, dan damai, dan merupakan lanjutan dari aksi serupa pada 4 September 2026 yang tak membuahkan hasil.
Ketua Umum FSPIM Komang Jordi Segara menambahkan, serikat telah menyiapkan strategi logistik, mulai dari konsumsi hingga rotasi massa, agar buruh mampu bertahan sepanjang aksi berlangsung. Persiapan logistik jangka panjang ini menunjukkan bahwa serikat buruh sudah memperhitungkan kemungkinan sengketa akan berlarut-larut, mengingat pola respons manajemen yang berulang kali mangkir dari forum penyelesaian resmi.
Bahar menuturkan, sebelum aksi dibubarkan paksa sempat ada upaya negosiasi. Perusahaan bertahan pada sikapnya dan menyampaikan, “Silakan lanjut ke PHI,” merujuk pada Pengadilan Hubungan Industrial. Ia menambahkan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan setempat belum memberi tanggapan dan serikat belum menerima hasil pemeriksaan mereka.
FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS menyampaikan enam tuntutan resmi kepada perusahaan. Pertama, mempekerjakan kembali seluruh anggota yang terdampak PHK sepihak, sesuai Anjuran Disnaker Nomor 560/156/NTD/VIII/2026 dan Perjanjian Bersama yang telah disepakati bersama PUK MIM. Kedua, mendesak PT RJS mensosialisasikan dan menjalankan Peraturan Perusahaan secara transparan agar buruh memperoleh kepastian hak dan kewajiban.
Ketiga, meminta evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta SOP jalur hauling demi keselamatan buruh di lapangan. Keempat, mendesak pencopotan Penanggung Jawab Operasional serta pengawas tenaga kerja asing yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk union busting di PT MIM.
Kelima, membuka transparansi evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang menurut serikat kerap dikaitkan dengan gelombang PHK. Keenam, mendesak penegakan hukum atas kekerasan yang terjadi di lapangan pada Jumat, 25 September 2026.
Keenam tuntutan itu menyentuh status kerja, keselamatan kerja, transparansi kebijakan perusahaan, dan perlindungan hak berserikat sekaligus.
RKAB yang Naik dan Pipa Slurry yang Menggantikan Truk
Bahar mempersoalkan alasan pengurangan kuota. Ia menelusuri informasi di internet dan menemukan rilis Nickel Industries Limited, induk Hengjaya Mineralindo, kepada Bursa Efek Australia (ASX) tanggal 25 Maret 2026. Trimurti.id memeriksa rilis dua halaman itu. Isinya menyebut Tambang Hengjaya menerima persetujuan RKAB penjualan bijih nikel 2026 yang dinaikkan dari 9,0 juta menjadi 14,3 juta wet metric tonne (wmt). Selisih 5,3 juta wmt itu setara kenaikan sekitar 59 persen


Foto 1. Rilis Nickel Industries Limited kepada ASX, 25 Maret 2026, halaman 1 dan 2.
Rilis tersebut menyebut persetujuan itu sebagai tahap akhir proses RKAB 2026. Perusahaan menerima persetujuan AMDAL lima tahunan pada akhir 2025 dan kuota RKAB tahunan pada 18 Februari 2026. Dari 14,3 juta wmt, sekitar 8,3 juta wmt diperkirakan memenuhi kebutuhan bijih limonit proyek HPAL Excelsior Nickel Cobalt (ENC), dan sisanya dijual ke operasi RKEF milik perusahaan di IMIP yang memerlukan bijih saprolit. Nickel Industries juga menyatakan berhak mengajukan kenaikan kuota lagi pada pertengahan dan akhir tahun. Managing Director Justin Werner menyebut persetujuan itu tonggak penting yang memberi kepastian pasokan bagi operasi RKEF dan ENC.
Urutan waktunya patut dicatat. Surat PHK bertanggal 6 dan 11 Maret 2026 merujuk pada pengurangan kuota produksi. Rilis kenaikan RKAB terbit pada 25 Maret. Gelombang PHK berikutnya, menurut Bahar, dimulai sekitar 3 April, sembilan hari setelah rilis itu diumumkan ke bursa.
Surat PHK menyebut pengurangan kuota yang diberikan pemilik IUP kepada PT RJS, sedangkan rilis Nickel Industries berbicara tentang kuota penjualan Tambang Hengjaya secara keseluruhan. Kedua angka itu mengukur hal yang berbeda, dan Trimurti.id belum memperoleh penjelasan dari PT RJS maupun PT Hengjaya Mineralindo mengenai berapa kuota yang sesungguhnya diterima RJS.
Rilis yang sama memuat perubahan lain yang bersinggungan dengan pekerjaan para operator. Tambang Hengjaya selama ini mengangkut bijih limonit ke pelanggan memakai truk hauling. Dalam skema pasokan ke ENC, bijih akan mengalir lewat pipa slurry, dan rilis menyebut langkah itu menurunkan biaya angkut serta intensitas karbon. Tambang Hengjaya terikat perjanjian selama 15 tahun untuk memasok minimal 9,2 juta wmt limonit per tahun secara eksklusif kepada ENC. Rilis tidak membahas nasib buruh pengangkutan, dan belum ada keterangan perusahaan tentang kaitan peralihan moda angkut itu dengan pengurangan operator
Lowongan Dibuka, Nama Baru Masuk Daftar Hadir
Sejumlah dokumen yang diperiksa Trimurti.id memperlihatkan RJS terus mencari tenaga kerja sepanjang tahun ini. Lembar Daily Absent Mining Operation Department bagian hauling sif siang untuk Sabtu, 23 Mei 2026, memuat daftar pengawas dan operator dengan nomor formulir RJS-FM-MOD-001. Dua nama di deretan operator excavator ditandai dengan warna kuning dan kotak merah pada salinan yang diterima redaksi, dan status kepegawaian keduanya sedang dikonfirmasi. Pada Maret, tiga operator ekskavator RJS di Site Tangofa menerima surat PHK.
Dua surat pengantar tenaga kerja tanggal 5 Juli 2026, nomor 106 dan 109/SPTK/HRGA-TGF/VII/2026, dikirim Departemen HRGA kepada Departemen MOD. Keduanya mencatat penerimaan 20 buruh dengan tanggal bergabung 5 Juli 2026. Rinciannya 14 pengemudi dump truck R12, 3 operator buldoser, 2 operator ADT, dan 1 operator grader. Surat diserahkan Kepala Departemen HRGA Andry Murdani dan diterima kepala Departemen Operasi.
Tangkapan layar status WhatsApp sejumlah staf RJS yang dikumpulkan redaksi juga memperlihatkan sejumlah poster lowongan kerja. Satu poster membuka posisi operator ekskavator, buldoser, grader, breaker, dan pengemudi DT R12 di Site RJS Desa Tangofa, dengan fasilitas gaji, makan sekali sehari, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta roster 12 hari kerja dan 2 hari libur.
Poster lain bertajuk Talent Pool New Project membuka 18 posisi, dari group leader operasi hingga mekanik, tyreman, welder, serta staf HRGA, HSE, dan logistik, dengan keterangan bahwa perusahaan tengah melakukan ekspansi operasional di Site Tangofa dan membuka site baru. Kedua poster mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun di tambang nikel. Roster pada poster berpola 12 hari kerja dan 2 hari libur, sedangkan pola yang disepakati untuk buruh lama pada Maret, menurut Bahar, tiga hari kerja dan tiga hari libur.


Foto 2, 3 & 4. Tangkapan layar status WhatsApp staf RJS berisi poster lowongan.
Posisi yang dibuka, yakni operator ekskavator dan pengemudi dump truck, sama dengan jabatan mayoritas pekerja yang sebelumnya dipecat.
Di Balik Klaim Keberhasilan Hilirisasi Nikel
Peristiwa di atas menambah panjang catatan kelam hubungan industrial di kawasan pertambangan nikel Morowali, salah satu episentrum hilirisasi nikel nasional. Di balik klaim keberhasilan ekonomi dan sejumlah penghargaan tanggung jawab sosial perusahaan yang pernah diraih Hengjaya Mineralindo, kondisi kerja buruh di lapangan, termasuk kerentanan terhadap PHK sepihak dan tindakan represif, kerap luput dari sorotan publik.
Ironi ini semakin terasa mengingat sepak terjang PT Hengjaya Mineralindo di panggung internasional. Melansir Jakartasatu.com, perusahaan yang merupakan bagian dari Nickel Industries Limited ini meraih dua penghargaan Gold dalam ajang 18th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards di Bangkok, April 2026, untuk kategori Best Community Programme Award dan Best CSR & ESG Leadership Award.
Penghargaan itu diterima hanya beberapa hari setelah FSPIM-KPBI menggelar aksi protes di DPRD Morowali menuntut penghentian PHK sepihak, momentum yang menunjukkan betapa jauhnya jarak antara citra yang dipoles untuk audiens internasional dan situasi riil yang dihadapi buruh di lapangan.
Di lantai produksi, buruh yang menjadi roda penggerak utama industri nikel menghadapi PHK sepihak, upah rendah, standar keselamatan minim, dan kini kekerasan saat menuntut haknya. Ini selaras dengan Survei Koalisi Serikat Buruh, yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), terhadap 1.078 buruh di kawasan industri Morowali pada Mei 2026.
Sebanyak 66 persen responden menilai pekerjaan mereka berisiko tinggi dengan standar K3 yang minim. Sebanyak 58 persen mengeluhkan akses layanan kesehatan yang tidak memadai, dan 46 persen merasa upah yang diterima terlalu rendah dibandingkan beban kerja dan risiko yang mereka tanggung setiap hari.
Angka-angka survei ini memberi gambaran yang jauh berbeda dari narasi keberhasilan yang biasa disampaikan dalam ajang penghargaan CSR dan ESG. Penghargaan atas program komunitas dan kepemimpinan tanggung jawab sosial semestinya selaras dengan kondisi kerja yang layak bagi pekerja di lingkaran operasional perusahaan itu sendiri. Kesenjangan antara penghargaan yang diterima di Bangkok dan kondisi kerja yang dilaporkan ribuan pekerja di Morowali inilah yang menjadi sorotan utama dalam sengketa ini.
Kerentanan buruh perempuan turut menjadi bagian dari ironi tersebut. Seperti diberitakan Jakartasatu.com, Komnas Perempuan, dalam pemantauan lapangan pada Mei 2026, mencatat sistem kerja buruh harian lepas dan status kerja yang kabur di sektor pertambangan Morowali membuat hak dasar seperti cuti haid dan perlindungan maternitas kerap tak terpenuhi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja perempuan sudah menjadi perhatian lembaga negara jauh sebelum insiden kekerasan 25 September 2026, tapi belum ditindaklanjuti secara memadai oleh perusahaan.
Pemberangusan serikat yang dituding serikat terhadap manajemen PT Hengjaya Mineralindo dan PT RJS hingga kini masih berupa tudingan sepihak dan belum mendapat klarifikasi resmi dari perusahaan. Wawancara dan dokumen yang diperoleh Trimurti.id memperlihatkan urutan yang menjadi pokok tudingan itu. Aksi spontan 1 Maret disusul surat PHK, pengurus inti PUK menerima surat PHK pada April menurut Bahar, dan lowongan kerja dibuka kembali. Ketidakhadiran berulang manajemen dalam forum tripartit, RDPU DPRD, dan berbagai forum penyelesaian sengketa lainnya membuat klarifikasi dari pihak perusahaan sulit diperoleh.
Kelanjutan aksi mogok setelah pembubaran paksa masih dikonfirmasi ke serikat. KPBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan solidaritas dari jaringan serikat buruh di berbagai daerah. Perjuangan buruh Morowali menyangkut penghormatan terhadap hak dasar buruh, kebebasan berserikat, dan perlindungan buruh saat menyuarakan tuntutan di seluruh kawasan pertambangan nikel.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Dachlan Bekti

