Trimurti.id—-Setelah 16 hari menggelar aksi pendudukan di kawasan PT Huadi Nickel Alloy, buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng akhirnya berhasil mendorong terciptanya perundingan tripartit yang menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Aksi yang dimulai pada 13 Juli 2025 ini berakhir dengan penandatanganan perjanjian bersama yang melibatkan perusahaan, serikat buruh, dan pemerintah daerah.
Dua hari sebelum kesepakatan itu tercapai, tepatnya pada Senin 28 Juli 2025, iring-iringan mobil polisi kembali mendatangi kawasan pabrik PT Huadi Nickel Alloy. Kedatangan aparat tersebut bertepatan dengan aktivitas blokade ekspor yang dilakukan buruh SBIPE Bantaeng yang kala itu telah menginjak hari ke-15.
Dalam video yang diunggah melalui akun @sbipebantaeng tampak beberapa mobil polisi melintasi gerbang PT Huadi Nickel Alloy, yang menjadi lokasi aksi para buruh.
“Mereka datang bukan untuk mendengar suara buruh. Mereka hadir untuk mengamankan perusahaan, lalu masuk dan berkumpul di area dalam dekat gerbang, sementara ratusan buruh dari SBIPE Bantaeng telah 15 hari bertahan dan menyuarakan tuntutan,” tulis akun tersebut dalam konten yang diunggah pada 28 Juli 2025.
Masih pada hari yang sama, pukul 13.16 WITA, SBIPE mengadakan perundingan bipartit ketiga selama aksi dengan pihak manajemen PT Huadi yang diwakili oleh Andi Adrianti Latippa dan Muhclis. Namun, harapan untuk mencapai titik temu kembali kandas. Negosiasi gagal mencapai kesepakatan, khususnya terkait upah buruh yang dirumahkan. Pihak perusahaan bersikeras pada nominal Rp1.500.000, sementara SBIPE menolak keputusan tersebut karena dinilai sepihak dan tidak layak.
Kegagalan perundingan ini memicu respons keras dari pihak keamanan. Kebuntuan perundingan memicu pengerahan sekitar 120 aparat gabungan dari TNI, Polres Bantaeng, dan Brimob BKO Polda Sulawesi Selatan. Aparat tampak berjaga di sekitar area dalam dekat gerbang perusahaan, yang diduga untuk menekan dan memengaruhi psikologis serikat buruh. Meski demikian, kehadiran aparat tidak menyurutkan semangat para buruh yang terus bertahan dan menggalang solidaritas.
Situasi tegang ini kemudian berubah ketika pada pukul 14.33 WITA, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo mengundang perwakilan SBIPE untuk berdialog di Pos 1 Security. Dalam pertemuan tersebut, SBIPE menegaskan bahwa akar persoalan bukan sekadar soal PHK atau buruh yang dirumahkan, melainkan berbagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup penerapan K3, hak pekerja perempuan, kontrak kerja, upah lembur, jam istirahat, pemberlakuan UMP 2025, akses slip gaji, dan manajemen internal yang dinilai tidak profesional.
Dalam dialog tersebut, SBIPE juga mendesak Kapolres untuk menghadirkan Bupati Bantaeng dan mendorong penyelesaian konflik secara menyeluruh dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada pekerja.
“SBIPE boleh saja bubar hari ini, tapi tidak akan menghentikan gerakan protes. Karena akar persoalan yang membuat situasi ini terjadi tidak dihentikan, bahkan disaksikan langsung oleh pemerintah dan penegak hukum,” tegas Junaedi Hambali, Kepala Departemen Advokasi, Hukum, dan Kampanye SBIPE.
Permintaan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada keesokan harinya, 29 Juli 2025, pertemuan lanjutan digelar di ruang rapat Wakil Bupati Bantaeng. Perundingan tripartit yang berlangsung selama tiga jam ini dihadiri oleh berbagai pihak strategis: Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy, Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Tenaga Kerja, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial.
Setelah bernegosiasi alot selama tiga jam, akhirnya tercapai lima poin kesepakatan yang mengakhiri aksi protes selama 16 hari. Pertama, masalah kekurangan upah lembur akan diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan dijadikan acuan untuk kasus serupa di masa mendatang. Kedua, terkait upah berdasarkan UMP 2025, PT Huadi bersedia membayar selisih kekurangan upah pokok dari Januari hingga Juni 2025 jika terdapat perbedaan dengan UMP berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan, dengan pembayaran dijadwalkan pada Agustus 2025.
Kesepakatan ketiga menyangkut penghentian aksi dan normalisasi operasional, dimana SBIPE sepakat menghentikan aksi demonstrasi dan perusahaan kembali menjalankan operasional normal. Sementara untuk poin keempat, yakni upah buruh dirumahkan, perusahaan tetap menetapkan nominal Rp1.500.000 namun memberikan dua opsi kepada buruh: mengajukan PHK dengan hak-hak normatif penuh sesuai PP 35 Tahun 2021 yang akan dibayarkan maksimal 14 hari setelah data pekerja diserahkan, atau menerima upah Rp1.500.000 dan pembayaran premi BPJS setiap bulan selama masa dirumahkan.
Poin terakhir memberikan harapan bagi masa depan para buruh, dimana mereka yang dirumahkan akan diprioritaskan untuk dipekerjakan kembali saat kondisi finansial perusahaan membaik.
PT Huadi Nickel Alloy: Memecat dan Merumahkan Ratusan Buruh
Terhitung sudah 7 kali buruh-buruh PT Huadi Nickel Alloy yang tergabung dalam SBIPE Bantaeng melakukan perundingan dengan pihak perusahaan sebelum akhirnya memutuskan turun melakukan aksi bloakde ekspor. Junaid Judda, Ketua SBIPE, bercerita sejak April-Juli 2025 pihaknya sudah melakukan Bipartit sebanyak 2 kali dan Tripartit sebanyak 3 kali, namun perusahaan tetap enggan menyanggupi tuntutan buruh.
“Dia (perusahaan) hanya mendorong untuk kasus ini masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Junaid kepada Trimurti melalui sambungan telepon.
Atas sikap perusahaan yang seperti itulah, Junaid bersama kawan sesama buruh PT Huadi Nickel Alloy memutuskan untuk melakukan aksi blokade ekspor pada 13 Juli 2025.
Menurut Junaid, terdapat sekitar 300 massa yang ikut memprotes keputusan perusahaan yang memecat 81 buruh dan merumahkan 950 buruh lainnya. Pemecatan terhadap 81 orang ini terjadi secara bertahap sejak Desember 2024 hingga April 2025 dengan dalih kerugian dan efisiensi ongkos produksi perusahaan. Sementara untuk kasus 950 buruh yang dirumahkan terjadi pada dua anak perusahaan PT Huadi Nickel Alloy: PT Wuzhou (350 buruh) dan PT Ya Tai (600 buruh).
Kabar tentang rencana merumahkan ratusan buruh tersebut pertama kali mencuat pada 25 Juni 2025, ketika manajemen PT Huadi Nickel Alloy Indonesia mengadakan pertemuan dengan seluruh leader Tahap 1 (PT Wuzhou) dan Tahap 2 (PT Ya Tai) di ruang pertemuan Pos 1. Pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Andi Adrianti Latippa (Manager HRD PT Huadi Nickel Alloy Indonesia), Sunardilla (HR Tahap 1 – PT Wuzhou), Rey (HR Tahap 2 – PT Ya Tai), serta Kalla (HR – PT Wuzhou).
Hasil dari pertemuan tersebut berujung pada keputusan untuk merumahkan 600 buruh yang berasal dari PT Ya Tai, sementara 350 buruh sisanya dari PT Wuzhou telah lebih dulu dirumahkan sejak 1 Juli 2025.
“Keputusan perusahaan untuk merumahkan buruh tanpa dasar hukum dan tanpa melibatkan partisipasi penuh buruh dan serikat buruh adalah bentuk nyata pengingkaran terhadap prinsip-prinsip hubungan industrial yang adil dan sehat,” tulis SBIPE Bantaeng dalam rilisnya.
Namun, pemecatan dan praktik merumahkan buruh hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang jauh lebih dalam.
PT Huadi Nickel Alloy: Mengupah Murah dan Merampok Upah Lembur Buruhnya
Jauh sebelum pemecatan terjadi, para buruh PT Huadi Nickel Alloy dan anak perusahaannya telah bertahun-tahun menghadapi kondisi kerja yang buruk tanpa upah yang layak. Berdasarkan keterangan Junaid, rata-rata buruh PT Huadi Nickel Alloy telah bekerja tiga sampai dengan lima tahun di perusahaan penghasil plat berbahan nikel tersebut, bahkan diantaranya ada yang sudah bekerja selama 8 tahun.
SBIPE Bantaeng menyebutkan bahwa buruh kerap dipaksa bekerja lembur tanpa kontrak kerja yang jelas dan tidak menerima kompensasi lembur sebagaimana mestinya. Atas praktik ini, pada 17 Juli 2025, tepat tiga hari setelah aksi dimulai, SBIPE Bantaeng melaporkan PT. Huadi Nickel Alloy ke Polres Bantaeng atas adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, termasuk pembayaran upah di bawah minimum serta upah lembur yang tidak dibayarkan.
Dalam laporan tersebut, buruh melaporkan Jos Stefan Hideky, Direktur Utama PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia sekaligus Penanggung Jawab dan Pengambil Keputusan terkait dengan Hak Buruh pada Perusahaan dan Andi Adrianti Latippa selaku Head of Div. HRGA dan HSE PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia.
“Kejahatan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan sangat jelas: membayar upah di bawah standar upah minimum pemerintah. Selain itu perusahaan juga telah bertahun-tahun merampok upah lembur dari para buruh,” terang Hasbi Assidiq sebagaimana dikutip di laman lbhmakassar.org.
Perusahaan dinilai telah melanggar UU Cipta Kerja tahun 2022 yang menyatakan bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) terkait dengan kewajiban membayarkan upah lembur dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi kerja di perusahaan ini juga membahayakan kesehatan para pekerja. Junaid menerangkan, selain diupah murah dan upah lembur yang tak dibayarkan, buruh PT Huadi Nickel Alloy juga hanya sesekali dipinjamkan APD oleh perusahaan selama bekerja. Bahkan masker yang seharusnya melindungi dari paparan asap dan partikel logam berat, sangatlah tipis.
“Banyak kawan kami sesama buruh mengalami batuk-batuk, bahkan beberapa dinyatakan terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” jelas Junaid.
Meski belum dapat memastikan hubungan langsung dengan paparan selama proses produksi, ia menegaskan bahwa pola kerja harian selama 12 jam di area berisiko membuat dugaan tersebut sangat kuat.
“Dengan intensitas paparan yang tinggi dan durasi kerja panjang, sangat wajar jika gejala-gejala itu diduga akibat dampak langsung dari lingkungan produksi,” tambahnya.
Akumulasi berbagai pelanggaran hak buruh inilah yang menyebabkan SBIPE Bantaeng menyebut apa yang terjadi di PT Huadi Nickel Alloy sebagai perbudakan dan memutuskan untuk melakukan blokade ekspor perusahaan selama 16 hari.
Kini, setelah perjuangan panjang tersebut, seluruh kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen perjanjian bersama yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Jos Stefan Hideky, Ketua SBIPE Junaid Judda, Bupati Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, dan Mediator Hubungan Industrial.
SBIPE menyambut kesepakatan ini sebagai hasil nyata dari solidaritas kolektif buruh yang selama dua pekan lebih menuntut keadilan.
“Apa yang dicapai hari ini adalah bukti bahwa kekuatan buruh yang bersatu mampu menggoyang kekuasaan dan membuka ruang perundingan yang berpihak. Perjuangan selama 16 hari ini akan tercatat dalam sejarah sebagai aksi damai terlama dan menjadi tonggak perubahan baru di Kawasan Industri Bantaeng,” tegas Junaid Judda, Ketua SBIPE Bantaeng.
Meski telah mencapai kesepakatan, SBIPE menegaskan bahwa perjuangan ini belum selesai dan akan terus dikawal hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Aksi selama 16 hari ini menjadi bukti bahwa buruh yang bersatu memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi dunia perburuhan di Indonesia.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Syawahidul Haq

