Trimurti.id—Buruh, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil memadati kawasan depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/5/2026) untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), mengusung tema “May Day bersama Rakyat” sebagai pernyataan sikap yang sekaligus menjadi pembeda dari perayaan serupa yang digelar pemerintah di Monas.
Sementara Partai Buruh dan KSPSI menggelar perayaan bersama Presiden Prabowo Subianto di Monumen Nasional, Gebrak memilih parlemen sebagai panggung perlawanan. Meski mendapat undangan ke Monas, Ketua Umum KASBI Sunarno menegaskan pihaknya menolak bergabung. Elemen KPBI dan SGBN memutuskan ikut hadir di Monas sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi kelas pekerja.
Penyelenggaraan May Day di Monas dinilai tidak merepresentasikan kondisi buruh dan iklim demokrasi di Indonesia. Gebrak juga menyoroti gejala remiliterisasi dalam pemerintahan saat ini, serta kebijakan pemerintah yang dianggap masih merugikan buruh dan sikap represif negara sebagai alasan mereka tidak bergabung dalam perayaan bersama presiden.
Setelah beberapa jam berunjuk rasa, perwakilan Gebrak diterima di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen. Mereka disambut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra. Dalam audiensi itu, Sunarno menekankan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan serikat buruh secara substantif.
“Kami tidak ingin undang-undang tersebut mubazir juga untuk kawan-kawan buruh,” ujarnya.
Isu outsourcing dan disparitas upah antardaerah menjadi sorotan keras. Buruh menilai jumlah pekerja tetap terus menyusut, sementara pekerja kontrak, pekerja harian lepas, dan outsourcing terus bertambah. Kondisi ini membuat posisi buruh semakin rentan ketika hendak menyuarakan aspirasi.
“Ketika kawan-kawan buruh yang status kerjanya tidak tetap mau menyampaikan aspirasi atau mau membentuk serikat buruh, otomatis dari pihak pengusahanya ini melakukan pemberangusan atau bahkan PHK secara sepihak,” kata Sunarno.
Dewi Kartika turut berbicara dalam audiensi, memaparkan urgensi reforma agraria bagi kesejahteraan buruh dan petani. Ia mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat agraris di pedesaan masih terus terjadi.
“Jika tidak ada tekanan dari DPR RI, reforma agraria tidak akan terus dijalankan dan selalu ada alasan-alasan klasik mengapa tanah itu tidak pernah sampai ke petani dan buruh tani,” ujar Dewi.
Merespons tuntutan soal Undang-Undang Ketenagakerjaan, Sufmi Dasco menyampaikan bahwa kecepatan pembahasannya bergantung pada proses perundingan antara serikat buruh dan Apindo, sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah meminta sampai dengan tahun ini undang-undang ketenagakerjaan harus selesai,” tukas Sufmi Dasco.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah meluncurkan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai upaya melindungi pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja.
Gebrak membawa sepuluh tuntutan dalam aksi ini: mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro-pekerja; reformasi sistem pengupahan dan penghapusan disparitas upah; penghapusan outsourcing, kerja kontrak, dan kemitraan palsu; ratifikasi Konvensi ILO 188 dan 190; kesejahteraan bagi tenaga pendidik, pekerja platform, dan tenaga medis; penghentian PHK massal dan pemberangusan serikat buruh; pendidikan dan kesehatan gratis; penegakan supremasi sipil dan penghentian kriminalisasi aktivis; reforma agraria sejati; serta solidaritas untuk rakyat Palestina, Iran, Venezuela, dan Kuba.
Di hari yang sama, Presiden Prabowo mengumumkan penandatanganan Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring. Sehari sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik outsourcing hanya pada jenis pekerjaan tertentu seperti katering, kebersihan, pengamanan, transportasi pekerja, serta sektor penunjang di industri tambang, minyak dan gas bumi, serta ketenagalistrikan.
Semakin siang menuju sore, berbagai organisasi terus berdatangan. Di sudut jalan, sejumlah peserta menggelar lapangan kecil untuk bermain sepak bola, sementara anak-anak muda berdansa diiringi DJ set. Di panggung utama, Efek Rumah Kaca menghibur ribuan orang yang hadir dengan lagu-lagu andalan mereka. Blackhorses juga ikut memeriahkan massa aksi. The Brandals tampil sebagai penutup sebelum massa berangsur-angsur bubar menjelang pukul 18.00. Sebelum beranjak, banyak flare dinyalakan beriringan dengan kumandang lagu Internasionale.
Ratusan Ditangkap, TAUD Kecam Tindakan Polisi
Namun kabar lain datang cukup mengejutkan. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengumumkan bahwa ratusan peserta aksi telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya—sebagian bahkan sejak dini hari 1 Mei 2026, jauh sebelum aksi dimulai.
TAUD mengecam keras tindakan aparat kepolisian. Dalam siaran pers resminya, TAUD mencatat setidaknya empat pelanggaran serius. Pertama, penangkapan dilakukan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas, melainkan semata-mata karena seseorang berada di sekitar lokasi aksi. Banyak korban bahkan tidak terlibat dalam aksi May Day sama sekali. Kesamaan satu-satunya di antara mereka hanyalah kecurigaan berlebih aparat.
“Tim satgas penegakan hukum Polda Metro Jaya menemukan indikasi upaya-upaya oleh kelompok tertentu untuk menyusupi momen penyampaian pendapat yang damai ini dengan agenda-agenda yang tidak membersamai agenda kelompok buruh,” demikian pernyataan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang dikutip TAUD.
Kedua, TAUD mencatat adanya penggeledahan dan penyitaan tanpa surat izin dari pengadilan, sebagaimana diwajibkan Pasal 41 KUHAP. Penggeledahan paksa ini terjadi di sejumlah titik, termasuk stasiun dan ruang-ruang publik lain. Ketiga, polisi secara aktif melakukan sweeping dan profiling berdasarkan penampilan, usia, dan pakaian—bukan berdasarkan bukti tindak pidana—yang berujung pada jumlah penangkapan yang tidak proporsional. Keempat, sejumlah orang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya admin media sosial yang aktif menyampaikan pendapat, yang diamankan pada dini hari 1 Mei 2026.
Bagi TAUD, pola ini bukan yang pertama kali terjadi dan berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam ruang demokrasi. Mereka menyebut kasus ini berhubungan dengan pola kriminalisasi serupa yang terjadi pada Agustus 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, TAUD mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang. TAUD juga mendesak Kepala Komisi Kepolisian Nasional melakukan investigasi dan pengawasan, Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya menindak anggota yang melanggar prosedur, serta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan massa aksi yang harus berperspektif hak asasi manusia.
Reporter: Rockky Rivandy
Editor: Abdul Harahap

