Categories
Kabar Perlawanan

F-SEDAR Laporkan Pengawas dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat ke Ombudsman

Trimurti.id, Bandung – Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat dan Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh (KSPB) Bandung mendatangi kantor Ombudsman Jawa Barat di Jalan Kebon Waru Utara, No. 1, Bandung, pada Kamis, 21 Maret 2019. Kedatangan mereka bermaksud melaporkan pengawas dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat yang dianggap tidak becus mengurusi laporan kasus-kasus pelanggaran terhadap hak buruh.

Awalnya, dalam kasus penyimpangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Nanbu Plastics Indonesia, pegawai pengawas menetapkan status buruh harus berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalilnya, pengusaha belum melaporkan daftar nama buruh ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

“Akibatnya, pengusaha hanya perlu membuat daftar nama buruh dan melaporkan ke Disnaker untuk secara terus-menerus bisa mempekerjakan buruh kontrak!” demikian tertulis dalam rilis yang diterbitkan atas nama PBHI, F-SEDAR, dan KSPB Bandung.

Selain itu, kejanggalan juga terjadi kasus penyimpangan status kerja di PT Senopati Fujitrans Logistic Services (PT SENFU). Pegawai pengawas hanya menetapkan status kerja buruh berubah dari buruh di perusahaan penyalur/outsourcing menjadi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan PT SENFU. Pegawai pengawas tidak menjawab permohonan serikat pekerja mengenai penetapan status PKWTT untuk buruh-buruh PT SENFU.

Begitu juga dalam kasus Family Mart. Pemeriksaan khusus dilakukan pengawas tanpa melibatkan pihak serikat buruh. Bahkan pihak serikat buruh tidak mengetahui kalau telah terjadi pemeriksaan. Pihak serikat tidak diberitahu, entah secara tertulis maupun panggilan telepon, bahwa akan ada pemeriksaan khusus tersebut, sehingga pihak serikat tidak hadir saat pemeriksaan. Isi dari nota pemeriksaan tidak sesuai dengan aduan yang dilakukan oleh pihak serikat yaitu jenis dan sifat pekerjaannya tidak diperiksa.

Dalam kasus pelaporan penyimpangan PKWT di PT Ichikoh Indonesia, pengawas malah mengeluarkan hasil pemeriksaan yang menyatakan PKWT di PT Ichikoh Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, keputusan itu hanya berdasarkan dokumen-dokumen yang diberikan oleh pihak pengusaha yang di kemudian hari, salah satu dokumen yang dijadikan bukti, dokumen PKWT, diduga palsu karena buruh merasa tidak pernah menandatanganinya. Kasus dugaan pemalsuan ini sudah dilaporkan oleh pihak buruh ke Polsek Cikarang Barat dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Reporter: Rinaldi Fitra Riandi

Editor: Dachlan Bekti