Trimurti.id, Bandung – Senin, 26 Oktober 2026, Eva Eryani Effendy, warga Tamansari korban penggusuran proyek Rumah Deret, bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Barat mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Permohonan itu ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Pada Desember 2025, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Keduanya disinyalir melakukan pengondisian proyek dan meminta paket pengadaan barang dan jasa di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penetapan tersangka tersebut kemudian dinyatakan sah oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor 31/Pid.Prap/2025/PN.Bdg.
Pada 22 Mei 2026, Kejari Bandung menerbitkan SP3 atas nama kedua tersangka dengan nomor PRINT-2043 dan PRINT-2042. Menurut keterangan pemohon, SP3 itu terbit secara sepihak hanya berdasarkan hasil ekspose internal dengan dalih tidak adanya aliran dana nyata. Jaksa berargumen bahwa belum ditemukan dana yang benar-benar diterima, sehingga status tersangka Erwin dinilai gugur.
Pemohon menilai penghentian perkara itu menunjukkan standar ganda dalam penegakan hukum. Dalam siaran pers yang diterima Trimurti.id, mereka menyampaikan pernyataan berikut.
“Penghentian kasus ini memperlihatkan kontras yang melukai rasa keadilan: pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan cepat mendapat kepastian hukum lewat SP3, sementara rakyat kecil yang mempertahankan ruang hidupnya justru terus diabaikan dan dimiskinkan oleh sistem yang koruptif.”

Eva Eryani Menggugat SP3 sebagai Korban Korupsi
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan tiga pokok argumen. Pokok pertama menyangkut keabsahan penerbitan SP3. Pemohon menyatakan penetapan tersangka Erwin dan Rendiana sebelumnya telah dinilai sah secara hukum oleh pengadilan melalui Putusan Praperadilan Nomor 31, dan bukti yang mendasarinya dinilai kuat. Dengan latar itu, pemohon memandang pembatalan status tersangka melalui ekspose internal sebagai tindakan yang mencederai prinsip due process of law dan menunjukkan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan.
Pokok kedua menyangkut alasan yang dipakai Kejari. Pemohon menyebut tindak pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak mensyaratkan adanya kerugian negara. Menurut pemohon, perbuatan pidana dalam pasal itu telah sempurna ketika terdapat maksud atau penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta paket proyek, tanpa harus menunggu timbulnya kerugian negara atau aliran dana fisik. Dengan demikian, ketiadaan aliran dana nyata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan.
Pokok ketiga menyangkut kedudukan hukum Eva. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 50 dan Pasal 161 KUHAP baru. Eva kehilangan tempat tinggal dan alat penghidupannya akibat kebijakan pembangunan perkotaan yang diwarnai indikasi koruptif. Sebagai pihak yang mengalami penderitaan ekonomi dan sosial, baik langsung maupun tidak langsung, akibat korupsi sistemik para pejabat Pemerintah Kota Bandung, Eva menyatakan dirinya berdiri sebagai korban yang sah untuk melakukan pengawasan publik melalui praperadilan.
PBHI Jawa Barat dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan bahwa korban korupsi tidak selalu terlihat secara langsung. Menurut PBHI, Eva menjadi korban karena kebijakan proyek pemerintah di Bandung sarat dengan pengondisian proyek elit, sehingga warga miskin terus digusur dan dimiskinkan. Sesuai KUHAP, kata PBHI, korban berhak menuntut pembatalan SP3. PBHI menyebut perkara ini sebagai perlawanan seorang warga sipil korban penggusuran terhadap kejanggalan sistem penegakan hukum, ketika Kejaksaan menghentikan penyidikan kasus dua pejabat yang status tersangkanya sebelumnya telah dinilai sah.
PBHI juga menarik garis lurus antara perkara Erwin dan proyek Rumah Deret Tamansari. Proyek tersebut dibiayai dan dikelola melalui SKPD terkait, seperti DPKP3. Menurut PBHI, ketika para pemangku kebijakan sibuk membagi paket proyek demi keuntungan afiliasi politik atau pribadi, kualitas kebijakan publik otomatis merosot. Bagi kelompok solidaritas Tamansari, kasus Erwin menguatkan anggapan warga bahwa pembangunan infrastruktur di Bandung sering kali menjadi komoditas proyek yang rawan dikondisikan, dan penataan kawasan kumuh hanya menjadi alasannya.
Bagi gerakan akar rumput dan koalisi masyarakat sipil, lanjut PBHI, kasus ini mempertegas pola korupsi sistemik di birokrasi yang melahirkan korban nyata di tingkat masyarakat bawah. PBHI menyinggung rentetan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, mulai dari Yana Mulyana, Ema Sumarna, hingga pusaran kasus Erwin. Media independen lokal BandungBergerak.id telah menyoroti rentetan tersebut sebagai bukti bahwa korupsi di Bandung mengakar secara struktural. Dampaknya, menurut PBHI, praktik pengondisian proyek di jajaran eksekutif dan legislatif makin subur, dan warga miskin kota makin rentan digusur atas nama pembangunan.
PBHI menyebut Eva Eryani Effendy, seorang buruh harian lepas, sebagai wujud dari dampak tersebut. Menurut PBHI, Eva mempertahankan hak atas tanahnya, lalu menghadapi tindakan represif aparat dan kriminalisasi di lapangan. Rumahnya dirobohkan, dan ia tidak mendapat kepastian ganti rugi yang adil meski telah berjuang bertahun-tahun. PBHI membandingkan nasib Eva dengan perlakuan terhadap pejabat yang diduga mengatur proyek bernilai miliaran rupiah, yang justru memperoleh kepastian hukum cepat berupa penghentian kasus.
Dalam praperadilan ini, pemohon mengajukan tiga tuntutan. Pertama, pemohon meminta pengadilan menyatakan Eva Eryani memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai korban korupsi. Kedua, pemohon meminta pengadilan menyatakan penghentian penyidikan dan SP3 atas nama Erwin dan Rendiana Awangga tidak sah dan batal demi hukum. Ketiga, pemohon meminta agar Kejari Bandung diperintahkan segera melimpahkan dan melanjutkan penyidikan serta penuntutan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Dedi Muis

