Categories
Orasi

Perenggutan Otonomi Tubuh Perempuan: Sisi Gelap Pengiriman Pekerja Migran

Setiap tahunnya, jutaan perempuan Indonesia meninggalkan keluarga untuk bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga, pengasuh anak, perawat lansia, dan pekerjaan domestik lainnya. Di balik kontribusi ekonomi yang mereka hasilkan, sebagian calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan harus menghadapi persoalan mendasar, yakni kedaulatan atas tubuhnya sendiri. Salah satunya adalah kewajiban menjalani suntik kontrasepsi untuk mencegah kehamilan selama bekerja di negara tujuan.

Kontrasepsi sejatinya merupakan bagian dari hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR) dan dapat menjadi pilihan penting bagi perempuan. Persoalannya muncul ketika keputusan tersebut tidak lagi menjadi pilihan merdeka. Ketika calon pekerja migran menggunakan kontrasepsi karena takut gagal berangkat, khawatir kontraknya dibatalkan, atau diberi tahu bahwa suntikan tersebut merupakan bagian dari persyaratan kerja, muncul ketimpangan relasi kuasa. Keputusan yang diambil dalam situasi seperti itu sulit disebut sepenuhnya sukarela.

Persoalan ini berkaitan dengan aturan di negara tujuan. Singapura, salah satu tujuan utama pekerja rumah tangga migran Indonesia, memiliki aturan melalui Employment of Foreign Manpower Act (EFMA). Melalui EFMA, Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatur pekerja rumah tangga migran di luar sebagian rezim perlindungan ketenagakerjaan umum. Salah satu ketentuannya melarang pekerja migran perempuan hamil selama masa berlaku izin kerja, dengan pengecualian tertentu. Mereka juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Not get pregnant or deliver a child in Singapore during the validity of their Work Permit unless they are already married to a Singapore citizen or permanent resident with MOM’s approval. This applies even after their Work Permits have expired, been cancelled or revoked.”

“Tidak boleh hamil atau melahirkan anak di Singapura selama Izin Kerja (Work Permit) mereka masih berlaku, kecuali mereka sudah menikah dengan warga negara Singapura atau penduduk tetap (permanent resident) Singapura dan pernikahan itu disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM). Aturan ini tetap berlaku meskipun Izin Kerja mereka sudah habis masa berlakunya, dibatalkan, atau dicabut.”

 

(mom.gov.sg)

Ketentuan tersebut tidak berhenti di negara tujuan. Bagi perusahaan penempatan dan agen yang mengirim PMI ke Singapura, kehamilan menjadi salah satu risiko bisnis yang harus diantisipasi dalam proses penempatan.Untuk menghindari risiko itu, perusahaan penempatan memaksa calon PMI menjalani suntik kontrasepsi sebelum berangkat. Dalam praktik ini, kontrasepsi bergeser dari pilihan kesehatan reproduksi menjadi pemberangusan otonomi tubuh perempuan.

Masalahnya, larangan hamil di negara tujuan tidak seharusnya diterjemahkan menjadi kewajiban atas tubuh calon pekerja migran. Sejak 2017, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), syarat tidak hamil bagi calon pekerja migran telah dihapus dari ketentuan nasional.

Kenyataannya, pemaksaan kontrasepsi tetap berlangsung. Meski Indonesia telah menghapus syarat tidak hamil bagi calon PMI, aturan itu masih berbenturan dengan aturan negara tujuan. Akibatnya, calon pekerja diarahkan atau dipaksa menjalani suntik kontrasepsi agar tetap dapat berangkat. Aturan negara tujuan dapat menentukan kondisi kerja di wilayahnya, tetapi pemenuhannya tidak semestinya dibebankan kepada tubuh pekerja melalui tindakan medis yang tidak sepenuhnya ia pilih.

Kisah Kerani dan Latika, keduanya merupakan nama samaran, menunjukkan betapa kejamnya rezim pemburu remitansi terhadap tubuh perempuan.

“Saya ingat di perusahaan (P3MI) saya meminta izin untuk pulang, dan saya belum bisa pulang saat itu sebelum saya melakukan suntik KB. Saya harus melakukan kontrasepsi paksa yang diberlakukan oleh perusahaan. Perusahaannya ada di Jakarta, prosedurnya membawa kami ke klinik. Ada sekitar 10 orang di setiap kelompok, saya adalah orang pertama yang melakukan prosedur itu dan kemudian yang berikutnya masuk.”

 

“Ketika itu saya sedang menjalani proses di penampungan untuk bekerja ke Singapura. Pada waktu itu, masa liburan, kami yang di penampungan memiliki pilihan untuk pulang lagi tetapi kami diminta untuk menggunakan kontrasepsi suntik yang diberikan perusahaan. Jika kami tidak mau disuntik kontrasepsi, mereka tidak akan mengizinkan kami pulang. Jadi, rasanya cukup dipaksakan cara mereka melakukannya. Mereka tetap membawa kami ke klinik. Kontrasepsi itu suntikan yang harus kita lakukan selama berbulan-bulan, dan itu untuk orang yang sudah menikah dan belum menikah. Dan ya, itu adalah kerja sama perusahaan dan negara, karena Singapura mendeportasi buruh migran yang sedang hamil.”

Pengalaman keduanya memperlihatkan bahwa pemaksaan tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka. Tekanan dapat bekerja melalui situasi yang membuat seseorang merasa tidak punya pilihan lain. Bagi calon pekerja yang sudah mengeluarkan biaya, mengikuti pelatihan, dan menggantungkan kebutuhan keluarga pada keberangkatan, menolak bukan perkara sederhana. Persetujuan akhirnya diberikan dalam situasi ketika pilihan untuk mengatakan “tidak” memiliki konsekuensi besar.

Indonesia sendiri telah memiliki dasar hukum untuk melindungi hak tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 8 dan 9 mengatur pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi sebagai tindak pidana kekerasan seksual.

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(Pasal 8)

Setiap Orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(Pasal 9)

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga menjamin hak pekerja migran atas kesehatan, informasi, perlindungan, serta penghormatan terhadap martabatnya.

“bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia;”

Tantangannya terletak pada penerapan. Calon pekerja migran perlu mengetahui haknya, pemerintah perlu mengawasi perusahaan penempatan, dan tindakan medis tidak semestinya menjadi bagian dari proses keberangkatan tanpa persetujuan yang bebas dan informasi yang memadai.

Persoalan ini pada akhirnya menyangkut cara negara dan perusahaan memandang pekerja migran perempuan, tidak berhenti pada suntik KB. Ketika uang dikirimkan ke Indonesia, kontribusinya dihitung sebagai keberhasilan ekonomi. Ketika pekerja migran mengalami kekerasan, eksploitasi, atau kehilangan kendali atas tubuhnya, persoalan tersebut kerap dilihat sebagai kasus individual. Pekerja migran akhirnya lebih mudah dibicarakan sebagai angka daripada sebagai individu dengan hak yang melekat pada dirinya.

Pekerja migran adalah manusia dan pekerja yang memiliki hak atas tubuh, kesehatan, martabat, serta keputusan reproduksinya sendiri, sehingga tidak layak diperlakukan sebagai komoditas ekspor yang harus dibuat “siap kirim”. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penempatan, menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses, dan memastikan setiap tindakan medis didasarkan pada persetujuan yang bebas. Pada saat yang sama, pemerintah perlu membawa kebijakan negara tujuan yang merugikan pekerja migran, termasuk larangan hamil, ke dalam diplomasi perlindungan pekerja.

Perlindungan terhadap pekerja migran tidak berhenti ketika mereka berhasil berangkat dan mendapatkan pekerjaan. Hak mereka tetap melekat selama berada di negara tujuan, termasuk hak untuk memiliki kendali atas tubuh dan kehidupan reproduksinya.

 

***

Penulis: Kasta Alfian Nurhakim & Iman Amirullah

Editor: Anita Lesmana

Tentang Penulis

Kasta Alfian Nurhakin adalah mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Slamet Riyadi yang saat ini aktif menulis artikel ilmiah dan opini dengan fokus pada ekonomi politik internasional, migrasi, dan human security.

Iman Amirullah merupakan Advocacy and Research Officer di Beranda Migran, organisasi masyarakat sipil (OMS) yang berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan, pengorganisiran dan pengembangan gerakan pekerja migran Indonesia, purna migran dan anggota keluarganya untuk membela dan memperjuangkan hak-hak dasar mereka.

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti