Trimurti.id, Bandung—Sejak 12 Juni hingga 18 Juni 2026, gelombang protes masyarakat di Bandung terkait kebijakan rezim Prabowo-Gibran tak surut. Protes yang dimotori oleh mahasiswa ini berlangsung di beberapa titik, di antaranya di depan gedung DPRD Jawa Barat dan Bank Indonesia. Namun, protes di berbagai tempat itu mendapat respons yang represif dari aparat kepolisian, yaitu berupa penggeledahan, penyisiran, hingga penangkapan terhadap puluhan massa aksi hanya karena tidak menggunakan almamater.
Kepada Trimurti, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, M. Rafi Saiful Islam, mengatakan hingga Kamis (18/6) terdapat 21 massa aksi yang ditahan. Enam di antaranya masih diperiksa di Polrestabes Bandung, sementara 15 sisanya sudah dibebaskan.
“Hampir seluruhnya ditangkap tanpa adanya kejelasan tindak pidananya apa,” jelas Rafi kepada Trimurti.
Menurut temuan LBH Bandung, massa aksi tersebut ditahan saat sedang menuju titik aksi hanya karena tidak menggunakan almamater. Setelah itu terjadi penggeledahan paksa terhadap mereka, termasuk isi ponsel mereka.

“Ada yang ditangkap hanya karena me-repost seruan aksi di media sosial mereka,” terang Rafi.
Mereka digeledah dan ditangkap tanpa melalui prosedur yang seharusnya ditempuh, seperti surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan. Bahkan, banyak di antara mereka yang ditangkap oleh polisi tak berseragam. Mereka hanya mengaku sebagai “anggota” kepada massa aksi tanpa menunjukkan tanda pengenal.
Rafi merujuk pada Pasal 90 KUHAP, yang mensyaratkan penangkapan hanya bisa dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Sementara Pasal 1 angka 27 KUHAP membatasi pengertian tertangkap tangan hanya pada situasi seseorang benar-benar kedapatan sedang melakukan tindak pidana—bukan sekadar membawa barang yang berpotensi disalahgunakan.

Kritik Rafi tak berhenti di soal penangkapan. Penyitaan ponsel, katanya, juga menyalahi prosedur yang diatur KUHAP Baru. Penyitaan barang hanya sah bila berkaitan langsung dengan tindak pidana yang sudah teridentifikasi, disertai surat perintah penyitaan, dan mendapat izin dari ketua pengadilan negeri. Dalam praktiknya, polisi menahan handphone atau ponsel massa aksi tanpa kejelasan. Polisi juga tidak memberi sinyal kapan ponsel-ponsel itu akan dikembalikan.
“Polisi kurang profesional dan kurang belajar. Tidak bisa bedain mana tindak pidana mana yang ekspresi. Kalau memang tidak ada tindak pidana, ngapain diproses? Polisi yang bikin ribet sendiri,” kata Rafi.
Ditangkap Sebelum Titik Aksi, Digeledah dan Disita Ponselnya, Hanya Karena Mengunggah Seruan Aksi
Pola itu terlihat jelas dalam pengalaman Sofyan (bukan nama sebenarnya), salah satu dari tiga belas orang yang ditangkap sebelum sempat menginjak titik aksi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Senin (15/6/2026).
Hari itu, Sofyan adalah salah satu massa aksi yang paling dulu dicegat. Sekitar pukul setengah tiga sore, ia masih berjalan kaki sendirian, belum sampai ke titik aksi, baru di sekitar Hotel Pullman, seketika dua orang mendekatinya. Tas dan ponselnya lalu digeledah di tempat. Tak ada barang mencurigakan yang mereka temukan. Namun penangkapan tetap dilakukan, dengan alasan ia pernah mengunggah ulang ajakan aksi demo dari akun Bandung Bergerak di media sosialnya.

Sofyan dibawa dengan mobil Brimob hitam bertuliskan “polisi”. Di dalam mobil, penggeledahan berlanjut oleh tiga orang sekaligus. Polisi-polisi itu membuka WhatsApp dan Instagram-nya satu per satu, membaca isi obrolan, menyisir galeri foto. Selama perjalanan tidak ada kekerasan fisik, hanya makian. Begitu petugas tahu ia bukan mahasiswa, cacian langsung melayang:
“Sia mah anjing! Geus terorganisir! Sia mah anarko anjing! (Anjing kamu! Sudah terorganisir! Kamu anarko anjing!),” ucap Sofyan kepada Trimurti (19/6), menirukan omongan polisi kepadanya.
Sofyan dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung, yang kini kantornya berada di Jalan Badak Singa. Ia baru tiba di sana setelah aksi di gedung DPRD selesai pukul 20:00 WIB. Itu berarti Sofyan dikurung di dalam mobil berjam-jam sebelum diturunkan.
Sofyan baru di-BAP sekitar jam sebelas malam; ia harus menunggu kurang lebih tiga jam, tanpa pendampingan hukum. Pertanyaan yang diajukan polisi mengarah pada hal-hal personal. Sofyan ditanya soal alasan pergi ke lokasi aksi, soal pekerjaannya sebagai ojek online, soal anggota keluarga, soal rumah tangga – sudah beristri atau belum, soal pakaian apa yang dikenakan, sampai isi tasnya cuma berisi sarung, celana futsal, dan sandal jepit. Hari itu Sofyan memang berniat lanjut mengojek selepas aksi. Tak ada satu pun pasal yang disebutkan kepadanya. Sofyan juga bercerita soal penyidik yang memeriksanya malah berkomentar sambil tertawa, “Naon si anjing pulang-pelong? (Apa kamu liat-liat), ” ucap Sofyan menirukan omongan penyidik saat merespon tatapannya.
Sofyan baru dibebaskan keesokan harinya sekitar jam sepuluh pagi. Sofya dibebaskan tanpa penjelasan soal mengapa ia harus menginap satu malam penuh di kantor polisi. Sofyan juga sedih sekaligus bingung menerima kenyataan bahwa ponselnya tidak dikembalikan. Polisi berdalih perangkat itu sudah dibawa ke Polda untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga wawancara ini dilakukan, empat hari sejak penangkapan, ponsel itu masih belum di tangannya. Bagi Sofyan, ponsel itu adalah alat untuk mencari nafkah sebagai ojek online, sementara istrinya tengah hamil tujuh bulan dan biaya persalinan masih perlu disiapkan.
Hanya Karena Membawa Cat Semprot
Hari yang sama, Dafa berangkat dari rumah sekitar jam setengah tiga sore. Abdillah menjemputnya lebih dulu sebelum mereka berdua bergerak bersama. Sebelum menuju titik aksi, mereka mampir ke kampus Unisba, memarkir motor sekaligus mengecek rombongan yang belum berangkat. Mereka menunggu rombongan lain selama lima belas hingga setengah jam. Selama itu, tak nampak massa aksi yang lain muncul. Akhirnya Dafa dan Abdillah memutuskan berangkat berdua.
Di tengah perjalanan, mereka sempat papasan dengan seorang kawan. “Awas, digeledah,” orang itu memperingatkan. Dafa mendengar tapi memilih tak menggubris. Mereka terus berjalan.

Di lampu merah seberang Erafone, dua orang menghampiri mereka. Berpakaian preman. Menyebut diri sebagai “anggota”—tanpa menyebut ‘anggota’, tanpa menunjukkan tanda pengenal, dan tanpa surat perintah apa pun. Keduanya langsung menggeledah isi tas dan memeriksa ponsel.
Dafa pasrah, ponselnya diambil lalu diperiksa. Saat itulah cat semprot di dalam tasnya ditemukan. Ponsel tak langsung dikembalikan. Dafa melihat sendiri apa yang dicek: WhatsApp, Instagram, dan galeri foto. Begitu cat semprot ditemukan, dua orang itu memanggil yang lain. Dalam hitungan menit, lima belas hingga dua puluh orang mengepung Dafa dan Abdillah.
Dafa mengatakan bahwa cat semprot itu ia gunakan untuk menulis di spanduk, bukan untuk mencoret fasilitas umum. Petugas mengeluarkan ponsel dan menunjukkan foto-foto mobil polisi yang penuh coretan. Jelas Dafa menyanggah
“Itu bukan (perbuatan) saya, Pak. Ini pilox buat di spanduk,” kata Dafa.
“Lagi pula, saya ditangkap di seberang gerai Erafone kan, bukan di titik aksi,” ungkap Dafa kepada Trimurti (17/6).
Abdillah, kawannya yang juga digeledah, ikut mempertanyakan.
“Kami baru saja berangkat, mau lihat aksi, masa sudah langsung disudutkan sebagai pelaku yang coret mobil polisi?” terang Abdillah.
Dafa dan Abdillah diangkut ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung, Jl. Badak Singa, sekitar pukul 16:30. Di sana ponsel mereka kembali diperiksa, cat semprot diminta dikeluarkan sebagai barang bukti, dan keduanya difoto berulang kali oleh banyak petugas yang tak berseragam. Dafa menghitung proses itu terjadi enam kali, dengan enam orang yang berbeda.
BAP baru dimulai pukul 22:00 setelah LBH Bandung hadir. Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 01:30 dini hari untuk Dafa. Ia adalah orang yang paling lama diperiksa di antara semua tahanan.
Dalam BAP, penyidik mempertanyakan soal spanduk yang digunakan untuk cat semprot itu. Pertanyaan juga melebar ke riwayat demonstrasi Dafa sebelumnya. Tidak ada satu pun pasal yang dibacakan kepada Dafa atau Abdillah sebelum atau selama BAP.
Sebelum dibebaskan, seluruh tahanan diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya berisi “saya tidak akan mengulangi demo anarkis. Kalau terulang lagi, saya akan diproses secara hukum.” Dafa sempat protes, tapi polisi justru mengatakan itu syarat mereka untuk bebas.
Abdillah juga heran. Menurutnya hal itu terlalu mengada-ngada.
“Kan kita belum sampai ke titik aksi. Kok udah disebut melakukan tindakan anarkis?” terang Abdilah.
Ponsel Dafa akhirnya dikembalikan Selasa siang, dua hari setelah ia bebas. Dafa bercerita bahwa saat pengambilan pun dirinya kembali diancam.
“Kalau kamu berani lagi, langsung kami masukkan ke penjara,” pungkas Dafa saat menirukan ucapan polisi kepadanya.
Jurnalis pun Tak Luput dari Penggeledahan
Penggeledahan tidak hanya menyasar massa aksi. Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran (Unpad) juga mengalami pemeriksaan serupa ketika bertugas meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (11/6).
Melansir laporan koranmandala.com, salah satu mahasiswa jurnalistik Unpad, Farrel Ibrahim, mengatakan ia bersama beberapa rekannya diperiksa meski telah menjelaskan bahwa mereka berada di lokasi sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Menurut Farrel, aparat yang memeriksanya bahkan mempertanyakan perbedaan antara jurnalis dan peserta aksi.
“Emang beda ya jurnalis sama massa aksi?” ujar salah seorang polisi kepada Farrel dan rekan-rekannya.
Selain Farrel, seorang mahasiswi jurnalistik lainnya juga mengaku sempat dihampiri aparat berpakaian sipil dan ditanya sejumlah hal sebelum aksi dimulai. Kejadian ini pertama kali dilaporkan melalui akun Instagram @djatinangornews pada Jumat (12/6), sebelum kemudian dikutip oleh Koran Mandala.
Reporter: Abdul Harahap
Editor: Dedi Muis

