Trimurti.di, Jakarta—Gabungan Federasi Serikat Buruh Perjuangan Indonesia (FSBPI) dan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) yang bernaung di bawah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggelar aksi protes di depan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026.
Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan bagi buruh PT Amos Indah Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus mengawal pengawasan kondisi kerja buruh tambang di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Morowali.

Koordinator lapangan aksi, Sri Rahmawati, menyoroti dampak PHK yang tidak hanya menghilangkan mata pencaharian, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup para buruh beserta keluarganya. Kehilangan pekerjaan, kata dia, berarti hilangnya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar cicilan, dan membiayai pendidikan anak.
Secara khusus terkait kasus yang terjadi di PT Amos Indah Indonesia, para buruh mendesak tiga hal: mempekerjakan kembali 133 buruh yang di-PHK, memulihkan seluruh hak yang hilang akibat pemecatan, serta menghentikan praktik PHK sewenang-wenang terhadap pekerja.

FSPIM juga mengawal nasib 120 buruh PT RJS dan 60 buruh PT MIM yang turut terdampak pemecatan. Para buruh menilai lemahnya pengawasan ketenagakerjaan menjadi faktor utama yang memungkinkan perusahaan berlaku sewenang-wenang terhadap hak-hak buruh.
“Negara tidak boleh sekadar mencatat angka PHK tanpa melakukan tindakan yang berarti. Pemerintah harus turun tangan, memediasi konflik ketenagakerjaan, dan memastikan perusahaan tidak menjadikan kondisi ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja,” ujar Damar Panca Mulya, Sekretaris Jenderal KPBI.
Dalam aksi tersebut, KPBI membawa lima tuntutan. Mereka mendesak agar seluruh buruh yang dipecat dipekerjakan kembali dan praktik union busting dihentikan, sekaligus meminta pemerintah segera membentuk satgas PHK sesuai janji Presiden Prabowo Subianto. KPBI juga menuntut pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya, meminta agar hilirisasi nikel dijalankan demi kepentingan rakyat bukan korporat, serta menolak penggunaan hasil hilirisasi nikel untuk kepentingan perang dan industri militer.
KPBI menegaskan menolak menjadikan buruh sebagai korban krisis ekonomi global maupun kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan buruh.
Pada pukul 12.00 WIB, perwakilan buruh diizinkan masuk untuk menggelar audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Perundingan menghasilkan dua komitmen konkret: Kemnaker akan melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Amos Indah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi kerja di pertambangan kawasan IWIP Morowali.
“Alhamdulillah, 99 persen semua tuntutan telah diterima,” ujar Damar.
Reporter: Elijah Warobay
Editor: Syawahidul Haq

