Categories
Kabar Perlawanan

Warga Cihampelas Tuntut Keadilan untuk Very Kurnia Kusuma

Trimurti-Bandung, Jumat 10 Oktober 2025, puluhan warga Cihampelas berdemontrasi di depan Sekolah Tinggi Bahasa Asing (STBA) Jl. Cihampelas No.194, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Aksi tersebut merupakan aksi penggalangan dukungan terhadap salah satu warga mereka yang menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan Polda Jawa Barat.

Korban tersebut Very Kurnia Kusuma, 24 tahun, sehari-hari bekerja sebagai pengantar tabung air minum isi ulang. Sebagaimana dijelaskan dalam rilis yang dibagikan oleh keluarga dan Tim Advokasi Bandung Melawan, Very yang disapa akrab Ei itu, kini sudah satu bulan lebih mendekam di tahanan Polda Jawa Barat.

Ketika dijenguk pada 31 Agustus 2025 lalu oleh pamannya yang bernama Debbie, kondisi Ei sangat memprihantinkan: tubuhnya penuh lebam, mata kanan kiri bengkak, pelipis berdarah, dan ada bekas pukulan.

“Saya enggak kuat dipukulin, saya enggak kuat disetrum. Pingsan. Saat sadar, saya digebukin dan disetrum lagi. Saya syok lihat beberapa orang telanjang bulat, digebukin, lalu dibawa ke toilet, digebukin lagi, disetrum lagi. Maka saya mengiyakan pertanyaan polisi. Daripada disetrum dan digebukin terus, saya mengiyakan,” ucap Ei, sebagaimana ditulis dalam rilis warga.

Ei ditangkap pada 30 Agustus 2025 malam. Saat itu Ei bersama temannya Rafly sedang menuju angkringan di Jalan Dipatiukur untuk bertemu teman-temannya. Tiba-tiba saja puluhan demonstran yang tengah dikejar polisi lari ke arah mereka. Rafly panik dan berlari, sementara Ei, yang syok, hanya bisa berdiri diam. Polisi lalu menunjuk Ei dan menuduhnya sebagai pelaku pelemparan batu. Tanpa surat penangkapan dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, Ei langsung dibawa ke Polda Jabar.

“Sebagai keluarga dan warga yang peduli, kami sangat marah dan tak terima atas tindakan biadab ini. Ei yang kami kenal adalah seorang penyayang, sosok yang bekerja keras sebagai pengantar air galon isi ulang untuk membantu keluarganya. Kini, setelah sebulan di penjara, ia tidak hanya menderita secara fisik, tetapi juga tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai tulang punggung keluarga,” tulis keluarga dalam rilis mereka.

Upaya Keadilan Bagi Very: Warga Dihalang-halangi dan Diintimidasi

Keluarga, warga Cihampelas, dan dan Tim Advokat bukan tidak pernah melakukan upaya apapun. Seperti tertera dalam rilis yang sama, pada 30 September 2025 keluarga dan tim advokat berusaha menemui Ei untuk mencari tahu duduk persoalannya. Namun upaya tersebut dihalang-halangi oleh petugas kepolisian Polda Jawa Barat.

“Pihak Penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Lima Ditreskrimum bahkan tidak ada di tempat saat kami datang. Saat menghubungi mereka, kami hanya mendapatkan jawaban samar. Kami juga mengirimkan surat atas situasi tersebut, namun sampai saat ini tidak pernah ada respon atau balasan,” tulis keluarga sebagaimana dikutip dari rilis.

Tapi, keluarga dan Tim Advokat tidak menyerah. Pada 2 Oktober 2025, mereka kembali mendatangi Polda Jawa Barat untuk menemui Ei. Kali ini, petugas setempat menyuruh mereka menemui Kepala Unit (Kanit) 5 Polda Jawa Barat. Penjelasan dari Kanit sungguh tidak masuk akal. Keluarga dan Tim Advokasi menulis, bahwa Kanit 5 justru merasa terancam apabila Very menulis kronologi penyiksaan yang dialaminya.

Tak hanya itu, sebagimana juga disebutkan pada rilis warga, pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00, saat keluarga, warga, dan tim advokasi mengadakan rapat musyawarah untuk membahas nasib Ei, petugas Kelurahan secara tiba-tiba mengambil foto pertemuan tersebut. Kemudian, polisi dari Polsek Coblong, Polda Jabar, mendatangi kami secara diam-diam dan melakukan teror dengan menanyakan siapa saja yang hadir. Teror ini berlanjut dengan ancaman melalui telepon kepada pengurus RT dan RW hingga pukul 03.00 dini hari.

Pada 7 Oktober 2025, Tim Advokasi Bandung Melawan kembali berusaha menemui Ei, namun sesampainya di gedung tahanan, mereka tetap dilarang menemui Ei tanpa alasan yang jelas.

Atas perlaukan kepolisian yang arogan, brutal dan tidak profesional, Keluarga dan Tim Advokasi Bandung Melawan menuntut agar Ei dibebaskan dan agar semua personel kepolisian yang terlibat dalam penangkapan dan penyiksaan Ei dicopot. Mereka juga menunut agar Kapolda, Humas, Direskrimum, Kanit dan Penyidik Polda Jawa Barat juga dicopot karena tindakannya membungkam Keluarga dan Tim Advokasi Bandung Melawan.

Reporter: Tegar Bayu Pradipta

Editor: Sentot

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti