Categories
Kabar Perlawanan

Solidaritas Dari Jakarta Untuk 11 Warga Maba Sangaji yang Dikriminalisasi

Jakarta, 20 Agustus 2025 — Solidaritas Lawan Kriminalisasi (SOLASI) bersama Koalisi Maba Sangaji menggelar aksi massa di Jakarta sebagai bentuk protes atas kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, yang hingga kini masih ditahan di Rutan Soasio, Tidore Kepulauan. Aksi digelar di depan Gedung PT Harum Energy, induk dari PT. Position, perusahaan tambang nikel yang ditentang warga setempat.

Aksi ini bertepatan dengan persidangan 11 warga masyarakat Maba Sangaji di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Maluku Utara. SOLASI dan Koalisi Maba Sangaji menuntut PN segera membebaskan para pejuang ruang hidup tersebut.

Baca juga: Aksi Solidaritas SOLASI: Bebaskan 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Kriminalisasi bermula sejak 18 Mei 2025, ketika puluhan warga Maba Sangaji memprotes aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat dan merusak hutan serta mencemari Sungai, sumber air dan kehidupan sehari-hari. Dalam aksi tersebut, sebanyak 11 orang ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum di PN Soasio.

Mereka dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal pemerasan dan pengancaman dalam KUHP, pasal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 162 dalam Undang-Undang Minerba yang kerap digunakan untuk membungkam protes warga terhadap tambang.

SOLASI dan Koalisi Maba Sangaji menilai bahwa kriminalisasi ini merupakan bentuk gugatan yang bertujuan membungkam partisipasi publik atau SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Kasus ini menunjukkan untuk kesekian kalinya bahwa peranan aparat penegak hukum tak ubahnya anjing penjaga korporasi. 

Selain orasi, aksi solidaritas ini juga diwarnai pertunjukan seni dari berbagai musisi dan seniman. Moniker MC Eloops, mantan anggota grup Hip Hop Angkatan Udara, membacakan beberapa puisi yang dibuat untuk solidaritas terhadap korban kriminalisasi. Terapi Minor dan Spook Da Shit melakukan rap masing-masing tiga lagu.

Baca juga: Penambang Datang, Petaka Menerjang: Siapakah Pemilik PT. Position

Terdapat pula kolaborasi teatrikal dari Ridwan Rau-Rau dan Johan merespon kerusakan ekologis yang diciptakan PT Position. Penampilan tersebut diiringi musik terompet dari ZianSax.

Trubadur asal Jogja, Sampar, ikut meramaikan aksi solidaritas ini dengan musik balada emansipasi rakyat. Di beberapa lagu, lirik dan musik Sampar diitimpali pembacaan puisi dari MC Eloops. 

 

Hema Situmorang, juru kampanye Jaringan Anti Tambang (JATAM), dalam orasinya menegaskan bahwa proses hukum terhadap warga Maba Sangaji tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat sebagaimana diakui dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Karena itu, aksi ini menuntut PN Soasio segera menghentikan proses hukum dan membebaskan seluruh warga dari dakwaan.

Baca juga: Harum Energy: Keruk Nikel di Halmahera, Raup Untung Menggunung di Pasar Dunia

“Kami juga menuntut agar izin PT Position dicabut. Baru-baru ini, Presiden Prabowo menyatakan bahwa seluruh tambang ilegal harus segera dihentikan,” ujar Hema (20/8/2025).

Aksi ini juga ingin menegaskan bahwa praktik PT Position patut diduga ilegal. Perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Maba Sangaji tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat setempat. Aktivitas penambangan mereka telah merusak hutan adat dan hutan lindung yang memiliki keterikatan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat Maba Sangaji.

Tiindakan yang dilakukan aparat dan perusahaan tidak hanya mencerminkan ketidakadilan, tetapi juga menegaskan betapa mudahnya ruang hidup masyarakat dilanggar oleh kepentingan korporasi tambang. Pihak kejaksaan telah menetapkan warga sebagai tersangka tanpa pemeriksaan yang layak, dan penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang oleh Polda Maluku Utara.

Baca juga: Pejabat dan Politisi Pengharum Harum Energy

Praktik pertambangan nikel yang merugikan masyarakat tidak hanya terjadi di Maba Sangaji, tetapi meluas di seluruh wilayah operasi tambang di Maluku Utara. Perusahaan kerap datang tanpa persetujuan warga, memulai eksploitasi sumber daya, kemudian mengkriminalisasi siapa pun yang berani melawan. Pola semacam ini terus berulang di berbagai wilayah tambang di Indonesia.

Ekspansi tambang nikel di Halmahera sendiri terus meluas secara masif. Hingga kini, tercatat terdapat 127 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara dengan total luas mencapai lebih dari 655 ribu hektare, mayoritasnya berada di Halmahera Timur, Tengah, dan Selatan. Operasi tambang yang berlangsung selama ini telah mencemari sungai, merusak hutan, dan menghilangkan akses masyarakat terhadap air bersih serta lahan pertanian. 

Hema menambahkan bahwa sungai Sangaji, yang selama ini menjadi sumber air dan penghidupan warga, kini tercemar akibat aktivitas tambang. Selain PT. Position, terdapat pula perusahaan lain yang beroperasi di wilayah yang sama, seperti PT. Wana Kencana Mineral, PT. Nusa Karya Arindo, dan PT. Weda Bay Nickel.

Dalam aksi hari ini, massa mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara dihentikan karena telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan rakyat. Mereka juga menuntut penghentian proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji yang dikriminalisai, pemulihan hak serta martabatnya, dan pencabutan seluruh izin tambang yang merampas ruang hidup masyarakat.

Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan melindungi lingkungan hidup dan ruang adat tidak boleh dibalas dengan kriminalisasi. Masyarakat Maba Sangaji hanyalah satu dari banyak komunitas yang hari ini berdiri melawan perampasan ruang hidup oleh industri tambang. Solidaritas terhadap mereka adalah solidaritas terhadap masa depan bumi dan keadilan ekologis.

 

Reporter: Elijah Warobay

Fotografer: Rokky Rivandy

Editor: Hirson Kharisma

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti