Indonesia Gelap bukan sekadar jargon atau hashtag untuk meramaikan media sosial, melainkan sebuah refleksi mendalam atas situasi yang kian meresahkan. Pelbagai pelanggaran telah terjadi sepanjang dua periode kepemimpinan Joko Widodo, bahkan terhadap hal mendasar seperti konstitusi. Kebijakan-kebijakan yang diambil cenderung berorientasi pada kepentingan elit dan investasi besar, bukan pada kesejahteraan rakyat. Semisal proyek ambisius Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mengabaikan aspek sosial dan ekologis, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap menggusur warga seperti yang terjadi di Rempang Eco City, Batam dan PIK 2 di Tangerang, Banten.
Situasi ini tampaknya akan terus berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, dengan kebijakan-kebijakan yang berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan sosial. Salah satu kebijakan kontroversial adalah rencana alih fungsi 20 juta hektare hutan menjadi perkebunan sawit. Pernyataan Prabowo yang menyatakan bahwa “jangan takut deforestasi” seolah menjadi legitimasi bagi pembabatan hutan demi investasi. Selain itu, proyek pagar laut yang telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah tertancap sejak era jokowi kini terungkap sebagai bagian dari proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), menandakan privatisasi wilayah pesisir untuk kepentingan bisnis.
Persoalan semakin kompleks ketika pemerintah melakukan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan lingkungan. Pemotongan dana ini berpotensi membuat akses pendidikan dan layanan kesehatan semakin mahal, sementara dana perlindungan dan pemulihan lingkungan semakin minim. Lingkungan yang rusak akan berdampak langsung pada meningkatnya beban di sektor pendidikan dan kesehatan, menciptakan lingkaran masalah yang semakin sulit diurai. Ditambah lagi dengan revisi UU Minerba yang memberikan izin pertambangan kepada UMKM dan organisasi keagamaan, konflik lahan dan eksploitasi sumber daya alam diprediksi akan semakin meluas.
Dampak kebijakan yang timpang ini juga terlihat dalam proyek Danantara, di mana efisiensi anggaran justru dialihkan untuk investasi bisnis yang spekulatif, memperlihatkan bahwa pemerintah lebih mengutamakan kepentingan investasi dibandingkan kesejahteraan rakyat. Hal ini semakin mengukuhkan bahwa kebijakan yang diambil bukanlah untuk kepentingan publik, melainkan untuk memperkaya kelompok tertentu yang memiliki akses ke pusat kekuasaan.
Kegelapan ini juga tampak dari aneka perlakuan tidak adil pada warga yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebagai sebuah cerita, pada awal 2025 situasi ketidakadilan semakin sering terjadi. Awal Februari, Nenek Awe, pejuang penolakan Rempang Eco City ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Ia ditangkap dengan tuduhan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Nenek Awe tidak sendiri, ia bersama dengan dua warga lainnya dikriminalisasi berdasarkan pasal tersebut. Tentu sangat janggal, karena kita paham siapa yang sebenarnya kemerdekaannya dirampas, investor atau warga yang menolak penggusuran?
Situasi ini juga terjadi di Padarincang. Karena melakukan penolakan terhadap sebuah ternak ayam skala besar yang dimiliki oleh mega korporasi pangan. Warga di Padarincang diteror oleh polisi, mereka digerebek di rumahnya layaknya teroris. Lalu beberapa orang warga ditangkap oleh kepolisian setempat dengan tuduhan perusakan peternakan ayam. Lantas, apakah warga tidak berhak menolak dan mempertahankan ruang hidupnya?
Jargon “Indonesia Gelap” bukan sekadar slogan, melainkan cerminan realitas yang harus disikapi dengan serius. Kehancuran lingkungan akibat kebijakan pro-elit dapat dianalisis dalam konteks oligarki, sebagaimana dijelaskan oleh Jeffrey A. Winters dalam bukunya Oligarchy. Menurut Winters, mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi akan menggunakan politik untuk mempertahankan dan memperluas dominasi mereka. Hal ini terlihat dalam komposisi pemerintahan dan legislatif yang didominasi oleh pengusaha di sektor ekstraktif.
Demokrasi pun semakin dilemahkan. Tidak ada lagi fungsi kontrol yang efektif, karena partai politik yang berada dalam kekuasaan telah bertransformasi menjadi kartel politik yang hanya menghasilkan kebijakan yang menguntungkan kelompoknya sendiri. Seperti yang dijelaskan oleh Richard Robinson dan Vedi Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets, serta oleh Marcus Mietzner dalam The Coalitions Presidents Make: Presidential Power and Its Limits in Democratic Indonesia, sistem politik kita telah dikendalikan oleh oligarki yang mempersempit ruang partisipasi publik dan menghilangkan daya kritis rakyat.
Situasi ini menuntut respons yang lebih dari sekadar kesadaran. “Indonesia Gelap” bukan hanya sebuah keluhan, tetapi sebuah seruan untuk bertindak. Kita harus bersuara, bergerak, dan mengambil sikap untuk menuntut perubahan yang nyata. Jika kita ingin menjamin akses terhadap air bersih, pangan yang aman, serta lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang, kita tidak bisa hanya berpangku tangan. Masyarakat harus menyadari bahwa ketidakadilan struktural ini bukanlah sesuatu yang tidak bisa diubah.
Perlawanan terhadap oligarki dan sistem yang menindas tidak bisa dilakukan secara individual, mau tidak mau harus berangkat melalui gerakan kolektif. Sebuah gerakan yang bergerak bersama melalui berbagai cara, dari seni seperti musik, mural, hingga teatrikal. Lalu kampanye media sosial atau film pendek juga sangat relevan. Semua bisa terlibat dalam satu tujuan bersama untuk mendorong perubahan. Seperti kutipan populer RA Kartini, “habis gelap terbitlah terang,” bahwa kegelapan ini harus kita ubah dan kita paksa menjadi terang.
Indonesia Gelap harus jadi momentum untuk seluruh elemen warga agar bisa membangun solidaritas yang kuat untuk melawan kebijakan yang merusak. Agar bisa memastikan generasi mendatang tidak mewarisi kehancuran yang kita biarkan terjadi hari ini. Sebagai penutup, harus kita tanamkan sebuah pertanyaannya pada diri kita, sederhana saja, apakah kita akan mewariskan kehancuran kepada anak cucu kita, atau justru memperjuangkan perubahan yang nyata?
Penulis: Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur
Editor: Rokky Rivandy

