Kamis, 22 Februari 2024, di Morowali buruh memprotes kenaikan upah yang dikeluarkan oleh IMIP sebesar Rp75.000. Protes tersebut disebabkan karena jumlah kenaikan upah tidak mencukupi kebutuhan harian buruh.
Menyikapi kenaikan upah tersebut, Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Henry menyampaikan opininya kepada Trimurti
**
Perundingan yang dilakukan antara Management Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam aliansi Poros Buruh pada tanggal 18 Januari 2024, menghasilkan kesepakatan kenaikan upah buruh sebesar Rp75.000 perbulan. Namun, kenaikan tersebut tidak menjadikan upah pokok mayoritas buruh dengan jabatan crew layak atau bahkan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2024. UMK Morowali tahun ini diketahui berada di angka Rp3.489.319.
Crew adalah jabatan paling rendah dalam struktur jabatan pekerjaan di Kawasan IMIP. Buruh yang menjabat di posisi ini mendapat upah paling rendah dibandingkan dengan jabatan lain di atasnya.
Kebijakan upah di IMIP tahun 2024 seharusnya jadi langkah awal untuk memperbaiki kondisi upah di wilayah industri ini. Ia bisa jadi andasan untuk memahami buruknya sistem upah yang berlaku di IMIP dan juga memahami bagaimana seharusnya peraturan perundangan yang berlaku.
Pendapatan buruh memang akan lebih tinggi, jika dihitung berdasarkan Upah Pokok + Tunjangan Tetap. Jumlanya bahkan di atas UMK Morowali tahun 2024. Karena itulah, sebagian besar buruh-buruh di Morowali menganggap pengupahan yang berlaku di IMIP suda sesai dengan peraturan yang berlaku. Namun, ini adalah pandangan yang sesat dan keliru!
Penting kiranya buru–utamanya SBPIE–untuk dapat membongkar pandangan yang keliru tersebut. Buruh harus dapat memahami secara mendalam prinsip-prinsip pokok dari pengupahan yang berlaku saat ini. Memegang erat prinsip tersebut sebagai garis kepemimpinan dari ruang yang terbatas ini dan memenangkan tuntutan yang sedang dan akan diperjuangkan bersama seluruh buruh di IMIP.
Sebagai bagian dari Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE), saya rasa perlu menyampaikan beberapa poin pentng yang harus dipelajar dan dipahami oleh buruh, khususnya SBPIE. Berikut poin-poin tersebut:
Pertaman, UMK Morowali 2024 yang besarnya Rp. 3.489.319,- hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja 0 – 1 tahun. Padahal, jika mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah, buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun harus/wajib mendapatkan upah yang nailainya di atas UMK Morowali tahun 2024.
Perlu diketahui, struktur skala upah sendiri adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh yang wajib dijalankan oleh semua perusahaan. Dengan demikian, dapat dikatakan inti dari strukrut skala upah adalah pengaturan dari pada formulasi/prinsip-prinsi dalama menentukan upah atau gaji pokok. Dan perlu digaris bawahi bahwa perhitungan upah tersebut, di luar tunjangan-tunjangan yang sudah ada dan diberlakukan dalam perusahaan, dalam hal ini, IMIP.
Coba saja tengok, penjelasan tersebut dalam: (1) UU No. 13 Tahun 2003, Pasal 88; (2) Permenaker No. 1 tahun 2017 tentang struktur skala upah, Pasal 2, Pasal 3.
Kedua, selain itu hal ini juga sebenarnya sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) IMIP pada Pasal 49, Ayat 2. Menjelaskan bahwa Komponen Upah meliputi ;
- Upah Pokok;
- Tunjangan Tetap
- Tunjangan Lokasi
- Tunjangan Perumahan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan tidak tetap
- Tunjangan Kehadiran
- Tunjangan Shift Malam
- Tunjangan Masa Kerja.
Maka, upah pokok buruh IMIP yang berada di bawah UMK Morowali tahun 2024, jelas melanggar ketentuan Upah Minimum yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.
Menyikapi undangan atas rencana perjuangan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi ASPIRASI, maka saya menyampaikan penting kiranya SBPIE untuk terlibat dalam perjuangan tersebut. Sebagai serikat buruh yang hadir karena situasi objektif di bawah sistem kerja upahan yang tidak memberikan kemajuan penghidupan layak bagi buruh, perjuangan ini penting untuk mendapatkan hasil yang dapat meringankan beban penghidupan buruh yang selama ini diupah murah oleh IMIP. Selain itu, penting kiranya bagi SBPIE untuk menyerukan persatuan antar organisasi dan serikat buruh demi memperkuat persatuan serta memperhebat perlawanan nya terhadap seluruh kebijakan IMIP yang menindas dan menghisap buruh.
Penulis: Henry (Ketua Umum SBPIE-IMIP)
Editor: Abdul Harahap