Trimurti.id, Jakarta. Kamis, 5 November 2021, iring-iringan kendaraan sepeda motor terlihat menyusuri keramaian Jakarta. Mereka adalah buruh-buruh PT. MasterWovenindo Label, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Sambil mengibarkan bendera biru beserta spanduk dan poster tuntutan, mereka bergerak menuju gedung Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat, untuk menghadiri persidangan kasus yang menimpa mereka sepanjang tak kurang dari delapan bulan terakhir.
Pada September 2020 PT. Master Wovenindo Label menghentikan aktivitasnya dan menutup pabrik. Keputusan tiba-tiba ini tentu berdampak pada 474 buruhnya. Sejak Maret hingga Juli 2020 sebenarnya pabrik tidak bekerja secara penuh. Buruh-buruh masuk kerja secara bergilir dan hanya dibayar sesuai hari kerjanya. Akibatnya, pendapatan mereka merosot hingga 70% upah sebelumnya. Kemudian, pada Agustus 2020, pihak perusahaan menyampaikan keputusan penutupan pabrik melalui pernyataan lisan. Pihak manajemen menyatakan bahwa pabrik akan tutup pada 1 September 2020, dan hak-hak buruh baru akan dibayarkan sesudah perusahaan melakukan penjualan asetnya.
Tentang tutupnya perusahaan, PT. Masterwovenindo Label menyatakan bahwa sejak pandemi menerjang mereka mengalami penurunan order dan terlilit hutang. Perusahaan ini memproduksi label pakaian, dan produksinya tersebar luas ke seluruh Nusantara. Selain itu, perusahaan ini juga mengerjakan order dari berbagai brand ternama seperti H&M, Excecutive, Matahari, Nevada, dan American Jeans.
Para buruh yang telah kehilangan pekerjaan ini sudah memperjuangkan hak-haknya, mula-mula melalui perundingan bipartit, kemudian kemudian perundingan tripartit di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Perundingan tripartit tersebut menghasilkan suatu Perjanjian Bersama (PB), yang kemudian telah didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta. PHI Jakarta pusat pun sudah mengeluarkan Penetapan Eksekusi (Surat No: 11/2021 EKS PHI) pada 17 Februari 2021.
Anehnya, pada Februari 2021 PT.Masterwovenindo Label mengingkari dan menolak melaksanakan keputusan dalam perjanjian bersama, dan malahan memperkarakannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Nomor perkara No. 157/PD T.BTH/2021/PN.JKT.PST).
Penyangkalan pihak perusahaan terhadap Penetapan Eksekusi menyebabkan nasib para buruh terkatung-katung. Sementara proses pengadilan berbulan-bulan tak kunjung selesai, anggota SPN di PT. Masterwovenindo Label terus melancarkan tuntutannya dan mendirikan tenda perjuangan di halaman pabrik. (*)
Penulis: Rifky Zulfikar