Trimurti.id, Cimahi – Walau para buruhnya sudah memberi wejangan gratis pada demonstrasi sebelumnya Sabtu, 6 April 2024. Pemilik dan manajemen PT Teodore Pan Garmindo ternyata belum juga paham bahwa hak-hak buruh harus dipenuhi.
Buktinya, pada Senin, 22 April 2024, buruh pabrik garment ini kembali harus menggelar demonstrasi, meneriakkan kembali hak-hak mereka yang belum kunjung ditunaikan oleh perusahaan, yaitu: lunasi Tunjangan Hari Raya (THR), utang upah (sisa upah yang belum dibayarkan), dan upah lembur. Sudah tak membayar penuh upah, perusahaan ternyata juga melakukan pelanggaran serius lainnya, yaitu membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota Cimahi (Rp. 3.514.093).
Buruh-buruh PT Teodore Pan Garmindo sudah selayaknya gusar. Menjelang Idul Fitri, upah disunat sehingga mereka hanya mengantongi uang Rp. 300.000, dan THR dipangkas 50%. Sungguh tidak cukup untuk menutup kebutuhan sehari-hari termasuk sewa kamar dan melunasi cicilan sepeda motor.
Pada demonstrasi sebelumnya, para buruh sebenarnya sudah berhasil mendesak kesepakatan tertulis; yang ditandatangani di hadapan petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi bahwa perusahaan harus membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunggakan upah pada 22 April 2024. Namun, nyatanya pada waktu yang dijanjikan kesepakatan tersebut dilanggar.
Sejak sekitar pukul 08.00 buruh-buruh sudah berkerumun di depan gerbang pabrik sambil membentangkan kertas karton bertuliskan tuntutan mereka. Seperti pada demonstrasi sebelumnya, kali ini pun petugas yang berwenang dari Disnaker Cimahi tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Lewat tengah hari kendaraan polisi datang. Melalui pengeras suara polisi menyampaikan nasihat agar buruh bersabar dan mau memahami kondisi perusahaan, disertai peringatan agar buruh tidak melakukan tindak pidana.
Sesudah dinanti hingga berjam-jam, petugas Disnaker Cimahi akhirnya datang juga; langsung menemui pihak manajemen, kemudian menemui massa aksi untuk–sekali lagi–bertindak sebagai juru bicara perusahaan.
Perundingan antara buruh dan perusahaan akhir terjadi juga pada pukul 15.00. Sekitar 30 orang buruh berbicara dengan pihak manajemen yang diwakili Gunawan Wijaya, dalam perundingan yang dihadiri polisi dan tentara.
Hampir pukul 19:40 tercapai dua kesepakatan. Pertama, perusahaan akan membayarkan upah penuh (100%). Kedua, THR akan dilunasi dengan cara diangsur lima kali.
Kesepakatan ini tentu tidak memuaskan seluruh buruh PT Teodore Pan Garmindo. Sebab, tidak semua tuntutan terpenuhi. Namun demikian, barangkali ini adalah hasil optimal yang dapat dicapai sesudah demonstrasi seharian dan perundingan berjam-jam hingga malam hari.
**
Dari selebaran yang diperoleh Trimurti.id, PT Teodore Pan Garmindo diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Pan Brothers dan memproduksi sandang merek ternama, antara lain Ralph Lauren, The North Face, Tommy Hilfiger, Elzatta, Triset, Corniche, Stani, dan Calo.
Saat pandemi Covid-19, perusahaan tetap berproduksi dan hingga sekarang order terus mengalir. Untuk mencapai target produksi buruh dipaksa menjalani jam kerja yang panjang, dari jam 07.00 sampai 17.00. Selain itu ada kerja tambahan yang -secara curang- hanya disebut sebagai ‘ganti hari’ dan tidak dianggap sebagai kerja lembur yang seharusnya dibayar. Sudah upah tak pernah mencapai ketentuan UMK Cimahi, pada tahun ini upah tidak dibayarkan penuh melainkan dicicil.
PT Teodore Pan Garmindo juga tak segan menyuruh buruh, sebagian besar adalah buruh perempuan, untuk tetap masuk kerja pada Sabtu dan Minggu, saat para buruh mestinya menikmati istirahat akhir pekan. Kerja akhir pekan, lagi-lagi, tidak dihitung sebagai lembur. Dan, ini pun tak mengherankan, santapan harian yang banyak ditelan para buruh adalah bentakan, makian, dan hinaan.
Untuk mendapatkan hak-hak yang dilindungi undang-undang, buruh-buruh harus menggelar demonstrasi bahkan sampai dua kali. Disnaker Cimahi seharusnya segera bertindak untuk menghentikan pelanggaran hak-hak perburuhan dan penghinaan yang terjadi di perusahaan ini.
Reporter: Tedi Koswara.
Editor: .Aleyah Putri Chanzia