Categories
Kabar Perlawanan

Protes Buruh Dijawab Konten YouTube, Keputusan Gubernur Jabar Soal UMSK Digugat ke PTUN

Trimurti.id, Bandung—Sidang gugatan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu, 13 Mei 2026. Kali ini sidang itu berlangsung dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan bukti surat tambahan.

Dalam perkara dengan nomor registrasi 29/G/2026/PTUN.BDG itu, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Wilayah Jawa Barat menggugat Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Gugatan itu dilayangkan lantaran Keputusan Gubernur yang terbit pada 24 Desember 2025 itu tidak memuat Kabupaten Garut.

Dilansir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, setidaknya terdapat 27.000 buruh yang bekerja di sektor industri sepatu olahraga di Garut. Buruh-buruh itu bekerja di tiga perusahaan besar, yakni PT Chang Shin Reksa Jaya, PT Ultimate Noble Indonesia, dan PT Pratama Abadi Industri.

Persoalan bermula dari proses penetapan UMSK yang sejatinya telah berjalan sesuai prosedur. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 menghidupkan kembali mekanisme UMSK yang sebelumnya dihapus oleh Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten Garut memulai serangkaian perundingan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Walau alot dan melelahkan, perundingan itu menghasilkan kesepakatan yang bulat.

Konsensus itu kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi Bupati Garut kepada Gubernur Jawa Barat, secara spesifik untuk sektor industri sepatu olahraga. Masih menurut LBH Bandung, rekomendasi ini merupakan bentuk pengambilan kebijakan yang bersifat bottom-up, dengan memperhatikan ciri khas daerah—model yang justru diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.

Namun, ketika Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 terbit pada 24 Desember 2025, nama Kabupaten Garut tidak tercantum. Buruh-buruh yang bekerja di sektor tersebut melayangkan protes kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat karena UMSK yang telah mereka perjuangkan tidak termuat dalam Keputusan Gubernur.Merespons protes buruh, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengundang buruh-buruh ke Lembur Pakuan, kediaman Dedi di Kabupaten Subang. Buruh yang datang berbondong-bondong ke sana tidak diberi kesempatan bicara sehingga pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa.

Pertemuan lanjutan digelar di Gedung Pakuan dengan tajuk “Rapat Konsolidasi Rekomendasi UMSK Jawa Barat 2026 Pasca Terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Jawa Barat Tahun 2026.” Pertemuan itu dihadiri Bupati Garut, serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. Setelahnya, Gubernur merevisi keputusannya melalui Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tanggal 29 Desember 2025. Hasilnya tetap sama: Kabupaten Garut tidak tercantum.

Protes Dijawab Dedi Mulyadi Lewat Konten YouTube

Kabupaten Garut yang masih absen dalam Keputusan tersebut kembali memantik protes dan pertanyaan dari buruh. Dedi Mulyadi meresponsnya dengan menyampaikan alasan pengecualian itu melalui konten di akun YouTube pribadinya. Menurut LBH Bandung, dalam video itu Gubernur membuat pernyataan-pernyataan yang tidak sesuai dengan realitas. 

“Seluruh prosedur yang telah dilalui buruh dalam hal ini pada akhirnya harus dikelabui lewat lorong birokrasi yang gelap, sebuah tindakan yang jelas sebagai penyalahgunaan wewenang,” lanjut LBH Bandung.Buruh kemudian menempuh seluruh jalur formal yang tersedia. Mereka menggelar audiensi dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tapi tidak menemukan jalan tengah. Menyikapi hal tersebut, KASBI mengajukan surat keberatan pada 9 Januari 2026. 

Pemprov Jawa Barat menjawab pada 2 Februari 2026 dengan menyatakan bahwa Keputusan Gubernur “sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.” Jawaban yang, menurut LBH Bandung, singkat, padat, dan tidak jelas dari seorang pejabat publik.Banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri pada 25 Februari 2026 pun diabaikan begitu saja tanpa jawaban. Maka pada 16 Maret 2026, KASBI Wilayah Jawa Barat mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung dengan terlibat sebagai penggugat intervensi dalam perkara yang telah lebih dulu terdaftar.

Pada 6 Mei 2026, sidang sudah memasuki tahap pembuktian, dasar penerbitan Keputusan Gubernur dan proses penetapannya di tingkat daerah mulai diuji secara hukum. 

Salah satu pengurus KASBI, Daryanto, mengajak buruh untuk tetap solid. “Hari ini yang paling rentan adalah buruh, yang akan dikorbankan, baik melalui perluasan sistem kerja kontrak dan outsourcing, yang kemarin telah disahkan,” kata Daryanto di depan massa aksi 6 Mei 2026.Daryanto juga menyoroti ketidakpastian yang dihadapi buruh-buruh di Garut dalam memperjuangkan hak-haknya yang sudah dijamin regulasi.

“Begitu sulit kita mendapatkan keadilan, begitu sulit kita mendapatkan kesejahteraan. Upah yang hanya Rp2,4 juta [pemerintah] tidak mau menambah. Proses hukumnya tidak bisa dinalar oleh kita. Harusnya UMSK berdasarkan PP 49, bukan surat keputusan Kepala Dinas [Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat],” jelas Daryanto.

Dalam perjuangan di meja hijau ini, KASBI mendapat kawan seperjuangan. Melansir Trawl Media Indonesia, DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat secara terpisah mendaftarkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur yang sama ke PTUN Bandung pada 27 Maret 2026, dengan Nomor Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG.“Kita akan terus melawan, kita akan terus melakukan gugatan terhadap keputusan Gubernur yang tidak berpihak kepada buruh,” tegas Daryanto.

Rabu, 13 Mei 2026, pukul 10.00 WIB, persidangan berlanjut. LBH Bandung menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian atas hak yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Sebanyak 27.000 buruh sepatu di Garut menunggu hakim menegakkan keadilan, melindungi hak-hak buruh secara nyata.

 

 

 

Reporter: Raka Nurstayo

Editor: Dachlan Bekti

Melanjutkan semangat Trimurti
 
Di era kolonial, S.K. Trimurti berani menulis meski risikonya penjara. Kini, kami melanjutkan tradisi itu—memberitakan yang benar, meski tidak populer.
 
Trimurti.id adalah media nirlaba. Tidak ada pemilik konglomerat. Tidak ada agenda tersembunyi. Hanya semangat untuk Baca, Sebar, dan Lawan.
Jadilah bagian dari sejarah ini.
Klik link di bawah untuk mendukung Trimurti